Perkuat Perlindungan Anak Korban Terorisme, Satpol PP NTT Ajukan Keterlibatan dalam Satgas
Kupang – Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan keterlibatannya
sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Perlindungan Anak Korban
Jaringan Terorisme, khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) Edukasi. Usulan
tersebut disampaikan dalam Rapat Pembentukan Satgas yang berlangsung di Aula
Nafsiah Mboy, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT.
Satpol PP Provinsi NTT dalam rapat
tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan,
Valentia Liliana Sanam.
Rapat merupakan tindak lanjut
implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2026 tentang
Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme. Regulasi tersebut menjadi pedoman
bagi para pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan, pendampingan,
rehabilitasi, dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban maupun terdampak
jaringan terorisme.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana
Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Yohanes Oktovianus. Selanjutnya,
Kepala Satgas Wilayah NTT Densus 88 menyampaikan sambutan, disusul paparan dari
Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT mengenai upaya pencegahan, sosialisasi pembentukan
Satgas, kesiapan layanan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP),
penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran, monitoring dan evaluasi,
serta pelaporan.
Sementara itu, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT memaparkan rancangan
struktur organisasi Satgas beserta pembagian tugas dan fungsi anggotanya.
Direktur PPA/PPO Polda NTT juga menyampaikan materi mengenai penanganan anak oleh
penyidik anak yang telah tersertifikasi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta sejumlah lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Provinsi NTT, DP3A Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Balai Pemasyarakatan Kelas I Kupang, Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, LPSK Wilayah NTT, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Satgas Wilayah NTT Densus 88, UPTD PPA Provinsi NTT, serta Satpol PP Provinsi NTT.
Dalam forum tersebut, Satpol PP
Provinsi NTT mengusulkan agar dilibatkan sebagai anggota Satgas, khususnya pada
Pokja Edukasi. Usulan itu didasarkan pada tugas dan fungsi Satpol PP dalam
penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, terutama melalui kegiatan
pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta sosialisasi peraturan kepada
masyarakat.
Selain itu, Satpol PP Provinsi NTT
saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Ranperda Trantibum Linmas). Salah
satu materi yang diatur dalam rancangan tersebut mencakup ketertiban terkait
kesetaraan, keadilan gender, dan perlindungan anak.
Melalui keterlibatan dalam Pokja
Edukasi, Satpol PP berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam
pelaksanaan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap
implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2026.
Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme di Provinsi NTT sehingga pemenuhan hak-hak anak serta proses pemulihan mereka dapat terlaksana secara optimal.
------------
Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani
