Berita - Umum

Perkuat Perlindungan Anak Korban Terorisme, Satpol PP NTT Ajukan Keterlibatan dalam Satgas

Kupang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan keterlibatannya sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme, khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) Edukasi. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembentukan Satgas yang berlangsung di Aula Nafsiah Mboy, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT.

Satpol PP Provinsi NTT dalam rapat tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan, Valentia Liliana Sanam.

Rapat merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban maupun terdampak jaringan terorisme.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Yohanes Oktovianus. Selanjutnya, Kepala Satgas Wilayah NTT Densus 88 menyampaikan sambutan, disusul paparan dari Kepala DP3AP2KB Provinsi NTT mengenai upaya pencegahan, sosialisasi pembentukan Satgas, kesiapan layanan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT memaparkan rancangan struktur organisasi Satgas beserta pembagian tugas dan fungsi anggotanya. Direktur PPA/PPO Polda NTT juga menyampaikan materi mengenai penanganan anak oleh penyidik anak yang telah tersertifikasi.

Rapat dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta sejumlah lembaga terkait, di antaranya Dinas Sosial Provinsi NTT, DP3A Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Balai Pemasyarakatan Kelas I Kupang, Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, LPSK Wilayah NTT, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Satgas Wilayah NTT Densus 88, UPTD PPA Provinsi NTT, serta Satpol PP Provinsi NTT.

Dalam forum tersebut, Satpol PP Provinsi NTT mengusulkan agar dilibatkan sebagai anggota Satgas, khususnya pada Pokja Edukasi. Usulan itu didasarkan pada tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, terutama melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta sosialisasi peraturan kepada masyarakat.

Selain itu, Satpol PP Provinsi NTT saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Ranperda Trantibum Linmas). Salah satu materi yang diatur dalam rancangan tersebut mencakup ketertiban terkait kesetaraan, keadilan gender, dan perlindungan anak.

Melalui keterlibatan dalam Pokja Edukasi, Satpol PP berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap implementasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2026.

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan perlindungan terhadap anak korban jaringan terorisme di Provinsi NTT sehingga pemenuhan hak-hak anak serta proses pemulihan mereka dapat terlaksana secara optimal.


------------

Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani

Anda Suka Berita Ini ?