Satpol PP NTT dan Bea Cukai Atambua Sosialisasikan Aturan Cukai dan Pemanfaatan DBHCHT di Alor
Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Tipe Madya Pabean B Atambua menggelar sosialisasi
ketentuan sanksi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aula Satpol PP Kabupaten Alor,
Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut
dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Syafuyuddin A.I. Djawa,
S.H. Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas
20 personel Satpol PP Kabupaten Alor dan 20 pelaku usaha di
Kabupaten Alor.
Dalam sambutannya,
Syafuyuddin mengatakan sinergi antara pemerintah daerah,
Satpol PP, dan Bea Cukai merupakan langkah strategis untuk
meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di
bidang cukai sekaligus mendukung optimalisasi
pemanfaatan DBHCHT. Dengan demikian,
Kegiatan dipandu
Kepala Satpol PP Kabupaten Alor, Ferdy Isak Lahal, S.H., sebagai
moderator. Materi pertama disampaikan Kepala Satpol PP
Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., mengenai peran
Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada
serta pemanfaatan alokasi DBHCHT sebesar 10 persen untuk
mendukung kegiatan penegakan hukum.
Menurut Yohan, alokasi
tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan
operasi pasar sebagai upaya pencegahan serta penindakan terhadap
pelanggaran di bidang cukai melalui sinergi antara Satpol PP dan
Bea Cukai.
Materi berikutnya
disampaikan Roben Dima dari KPPBC Tipe Madya Pabean B
Atambua. Ia memaparkan ketentuan di bidang cukai, khususnya pengawasan
terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau.
Dalam pemaparannya
dijelaskan sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan
di lapangan, antara lain peredaran rokok dengan pita cukai
palsu, penggunaan pita cukai bekas, rokok tanpa pita cukai (rokok
polos), serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan
peruntukannya. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ciri-ciri
pelanggaran, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta pentingnya
peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada
aparat berwenang.
Narasumber juga
menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026, serta Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/MK/BC/2026
tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, alokasi DBHCHT terdiri atas 50 persen untuk program
kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10
persen untuk mendukung kegiatan penegakan hukum. Yang dimaksu
Untuk Tahun
Anggaran 2026, Satpol PP Provinsi NTT memperoleh alokasi DBHCHT
sebesar Rp87.901.500. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp33.288.500 atau
40 persen digunakan untuk kegiatan sosialisasi di Kabupaten
Alor, sedangkan Rp54.613.000 atau 60 persen dialokasikan bagi
pelaksanaan operasi pasar di Kabupaten Belu dan Kabupaten
Malaka.
Sesuai petunjuk teknis,
kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan paling banyak enam kali
dalam satu tahun dengan jumlah peserta antara 25 hingga
75 orang. Sementara itu, operasi pasar dilaksanakan
oleh tim beranggotakan 10 orang dengan target pengawasan
terhadap 35.000 batang rokok per tahun. Seluruh
rangkaian kegiatan juga diwajibkan dipublikasikan melalui media
sosial dan media elektronik sebagai bentuk transparansi
dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini,
Satpol PP Provinsi NTT berharap aparatur Satpol PP
Kabupaten Alor dan para pelaku usaha semakin memahami ketentuan
di bidang cukai, mengenali berbagai bentuk peredaran
rokok ilegal, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan Bea Cukai juga
diharapkan semakin kuat dalam upaya mencegah peredaran
rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk
mendukung kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan
hukum.
Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani
