Satpol PP Provinsi NTT Bersama Bea Cukai Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal melalui Operasi DBHCHT
Kamis, 30 Juli 2026 – Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua,
Satpol PP Kabupaten Belu, dan Satpol PP Kabupaten Malaka melaksanakan Operasi
Pasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Belu dan
Kabupaten Malaka. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penegakan hukum serta
mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai guna menekan peredaran
rokok ilegal.
Operasi di Kabupaten Belu
dipimpin Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si.,
sedangkan di Kabupaten Malaka dipimpin Sekretaris Satpol PP Provinsi NTT, Octa
Grandi Floris Angi, S.H.. Pelaksanaan operasi dibagi ke dalam dua tim di
masing-masing kabupaten, dengan setiap tim beranggotakan 10 personel yang
terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi NTT, Bea Cukai Atambua, serta Satpol PP
kabupaten setempat.
Di Kabupaten Belu, Tim 1 yang
melakukan pengawasan di Kecamatan Atambua Barat menemukan 30 bungkus atau 600
batang rokok tanpa pita cukai. Sementara itu, Tim 2 di Kecamatan Kota Atambua
menemukan 24 bungkus atau 480 batang rokok tanpa pita cukai. Secara
keseluruhan, petugas mengamankan 54 bungkus atau 1.080 batang rokok ilegal
bermerek Hummer dan Saga, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Di Kabupaten Malaka, Tim 1 yang
bertugas di Kecamatan Malaka Tengah menemukan pelanggaran pada tujuh kios
dengan barang bukti 69 bungkus atau 1.380 batang rokok ilegal. Adapun Tim 2 di
Kecamatan Malaka Barat menemukan 25 bungkus atau 500 batang rokok ilegal. Total
temuan di Kabupaten Malaka mencapai 94 bungkus atau 1.880 batang rokok bermerek
Saga, King Garet, dan Hummer. Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa
pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Secara keseluruhan, petugas
menemukan dan mengamankan 2.960 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti
didata dan diamankan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum
terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara
dari sektor cukai.
Usai operasi, seluruh unsur yang
terlibat menggelar rapat evaluasi dan konsolidasi untuk membahas hasil
pelaksanaan serta langkah tindak lanjut. Pada kesempatan tersebut, Satpol PP
Provinsi NTT menyerahkan barang bukti hasil operasi kepada Bea Cukai Atambua,
disaksikan Satpol PP Kabupaten Belu dan Satpol PP Kabupaten Malaka sebagai
wujud sinergi antarlembaga dalam penanganan pelanggaran di bidang cukai.
Melalui operasi ini, Satpol PP
Provinsi NTT dan Bea Cukai Atambua berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap
peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di
bidang cukai, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui
pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penulis: Valentia
Liliana Sanam
Editor: Mardika Leuf Bnani
