Berita - Umum

Masyarakat NTT Diajak Aktif Awasi Rokok Ilegal, Manfaatkan Meja Rakyat sebagai Kanal Pengaduan Resmi

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Meja Rakyat, portal layanan pengaduan resmi milik Pemprov NTT.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT, Valentia Liliana Sanam, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif HALO RRI Kupang bertema "Peran Serta Masyarakat dalam Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal di Kota Kupang".

Valentia mengatakan, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Kupang maupun wilayah NTT. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai yang selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Valentia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Meja Rakyat sebagai sarana resmi penyampaian laporan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Meja Rakyat merupakan layanan pengaduan Pemerintah Provinsi NTT yang disediakan untuk menampung aspirasi, keluhan, dan laporan masyarakat. Layanan ini dapat diakses melalui dua jalur, yakni secara langsung maupun melalui WhatsApp.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung dapat mendatangi Lantai 1 Gedung Sasando, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui WhatsApp Admin 1 di 0811-3831-9988 atau Admin 2 di 0811-3831-9989.

Mengusung slogan "LAPOR, TINDAK, TUNTAS", Meja Rakyat diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, termasuk pelaporan dugaan peredaran rokok ilegal.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan, keluhan, maupun aspirasi yang selanjutnya akan diteruskan kepada perangkat daerah atau instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangannya. Layanan pengaduan ini tersedia selama 24 jam tanpa dipungut biaya, dengan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Valentia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat guna menekan peredaran rokok ilegal di NTT. Dengan demikian, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan hukum dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor : Mardika L Bnani

Anda Suka Berita Ini ?