Masyarakat NTT Diajak Aktif Awasi Rokok Ilegal, Manfaatkan Meja Rakyat sebagai Kanal Pengaduan Resmi
Kupang – Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak masyarakat berperan aktif dalam
mengawasi dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Meja Rakyat,
portal layanan pengaduan resmi milik Pemprov NTT.
Ajakan tersebut disampaikan
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT, Valentia Liliana Sanam, saat
menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif HALO RRI Kupang bertema "Peran
Serta Masyarakat dalam Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal di Kota Kupang".
Valentia mengatakan,
pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh
elemen masyarakat.
"Masyarakat diharapkan tidak
membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita
cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang
tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara
pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, dan masyarakat menjadi
kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Kupang maupun wilayah NTT.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara dari
sektor cukai yang selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Valentia
juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Meja Rakyat sebagai sarana resmi
penyampaian laporan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di
lingkungan masing-masing.
Meja Rakyat merupakan layanan
pengaduan Pemerintah Provinsi NTT yang disediakan untuk menampung aspirasi,
keluhan, dan laporan masyarakat. Layanan ini dapat diakses melalui dua jalur,
yakni secara langsung maupun melalui WhatsApp.
Masyarakat yang ingin
menyampaikan pengaduan secara langsung dapat mendatangi Lantai 1 Gedung
Sasando, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, layanan daring
dapat diakses melalui WhatsApp Admin 1 di 0811-3831-9988 atau Admin 2
di 0811-3831-9989.
Mengusung slogan "LAPOR,
TINDAK, TUNTAS", Meja Rakyat diharapkan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, termasuk pelaporan dugaan peredaran
rokok ilegal.
Melalui layanan tersebut,
masyarakat dapat menyampaikan laporan, keluhan, maupun aspirasi yang
selanjutnya akan diteruskan kepada perangkat daerah atau instansi yang
berwenang sesuai dengan kewenangannya. Layanan pengaduan ini tersedia selama 24
jam tanpa dipungut biaya, dengan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai
mekanisme yang berlaku.
Valentia berharap sinergi antara
pemerintah, aparat penegak hukum, media, pelaku usaha, dan masyarakat terus
diperkuat guna menekan peredaran rokok ilegal di NTT. Dengan demikian,
pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada bidang penegakan
hukum dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor : Mardika L Bnani
