Satpol PP NTT dan PMI NTT Teken Kesepakatan Donor Darah Rutin
Kupang,
5 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara
Timur (NTT) dan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTT menandatangani
Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Donor Darah Rutin di Aula Takpala Satpol
PP Provinsi NTT, Rabu (5/8/2026). Kerja sama tersebut bertujuan mendukung
ketersediaan darah yang aman, berkualitas, dan mencukupi bagi masyarakat
melalui penyelenggaraan donor darah sukarela secara berkala.
Kesepakatan
Bersama ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo
Loban, M.Si., dan Ketua PMI Provinsi NTT, Ir. Alfridus Bria Seran. Dokumen
kerja sama tersebut bernomor 300.1/1081/SatpolPP dan
096/PSKM/03.03.00/VIII/2026.
Dalam
pelaksanaan kerja sama, Satpol PP Provinsi NTT berkewajiban menyediakan lokasi
kegiatan donor darah, mengoordinasikan partisipasi personel Satpol PP dan
masyarakat, serta mendukung sosialisasi donor darah di lingkungan Satpol PP.
Sementara itu, PMI Provinsi NTT bertugas melaksanakan kampanye dan edukasi
donor darah, menyelenggarakan pelayanan donor darah sesuai standar yang
berlaku, serta mengelola ketersediaan darah yang aman dan berkualitas.
Kesepakatan
Bersama tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan
dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah
pihak.
Ketua
PMI Provinsi NTT, Ir. Alfridus Bria Seran, mengatakan PMI terus membangun
kolaborasi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan
darah di daerah.
"Dengan
semangat 'Salam Kemanusiaan, Kita Pasti', kami berharap kerja sama ini mampu
mendorong semakin banyak masyarakat menjadi pendonor darah sukarela demi
membantu sesama yang membutuhkan," ujarnya.
Penandatanganan
kesepakatan disaksikan jajaran Satpol PP Provinsi NTT serta pengurus dan
anggota PMI Provinsi NTT. Setelah prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan
dengan aksi donor darah yang diikuti personel Satpol PP.
Kepala
Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menegaskan bahwa
tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum juga harus diiringi kepedulian
terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya,
melalui kerja sama tersebut, kehadiran Satpol PP tidak hanya diwujudkan dalam
penegakan peraturan daerah, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika L. Bnani
