Bappenas, DPR RI, SKALA dan Pemprov NTT Perkuat Tata Kelola Satu Data Indonesia
Kunjungan Pendalaman Praktik Penyelenggaraan Satu Data Daerah sebagai Masukan Penyusunan Kebijakan Nasional tentang Satu Data Indonesia
LABUAN BAJO –Kementerian PPN/Bappenas, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, SKALA bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bersama menggelar Sosialisasi Peran Satu Data Indonesia Dalam Meningkatkan Efektifitas dan Kualitas Program Prioritas Nasional yang berlangsung di Hotel Palezo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (6/8/2026). Pertemuan strategis ini salah satunya bertujuan menghimpun masukan empiris dari daerah sebagai bahan penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) serta memperkuat tata kelola data berbasis digital nasional.
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini
yaitu DR. Benny K. Harman, S.H., Anggota Komisi III DPR RI, Maliki, S.T.,
M.S.I.E., Ph.D, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan
Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas dan Drs. Ady E. Mandala, M.Si, Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.
Kegiatan yang didukung penuh oleh Program SKALA ini dihadiri langsung oleh jajaran Tim Kerja DPR DR. Benny K. Harman, S.H., Anggota Komisi III DPR RI, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan Tim,Lead SKALA Pusat, Lead SKALA NTT Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Perwakilan Instansi/Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, para pakar, akademisi serta pemangku kepentingan daerah.
Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), yang merupakan kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Australia, memberikan dukungan nyata terhadap implementasi kebijakan Satu Data Indonesia melalui penguatan tata kelola data di tingkat pusat hingga daerah. Beberapa bentuk dukungan SKALA :
Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan : Membantu daerah dalam membentuk dan mengoptimalkan forum serta kelembagaan Satu Data tingkat daerah.
Interoperabilitas Sistem Data: Mendukung keterhubungan dan integrasi sistem data antarinstansi agar data dapat dibagipakaikan dengan mudah.
Pemanfaatan Instrumen Perencanaan: Mengoptimalkan penggunaan alat bantu analisis seperti SEPAKAT (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Berkelanjutan dan Terintegrasi) dan DTSEN untuk perencanaan berbasis bukti.
Pendampingan Wilayah: Membantu Provinsi NTT dalam meluncurkan serta mengelola portal data lokal yang terintegrasi dengan standar nasional.
Penyampaian
praktik baik penyelenggaraan Satu Data Daerah di Provinsi NTT dan Pemanfaatan
SASANDO
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Drs. Ady Endezon Mandala, M.Si menegaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia di NTT bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan kebutuhan mendasar untuk beralih menuju Evidence-Based Policy (kebijakan berbasis data). Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 130/KEP/HK/2026 tentang Forum Satu Data Pemprov NTT dan Pergub NTT Nomor 14 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTT telah membangun ekosistem data yang terstruktur guna mengatasi permasalahan tumpang tindih program dan kesenjangan data antarinstansi.
"Satu Data Indonesia merupakan
urgensi vital untuk efisiensi belanja daerah dan ketepatan intervensi program,
khususnya dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem di NTT. Melalui
integrasi data yang transparan, kita memastikan bantuan pemerintah benar-benar
dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan,"
— Kadis Kominfo Provinsi NTT.
Portal Sasando: Bukti Nyata Efisiensi
dan Penyebaran Bansos Tepat Sasaran
Salah satu capaian monumental yang
menjadi sorotan dalam diskusi adalah keberhasilan pengoperasian Portal Data
Sasando. Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, portal resmi ini telah
mencatatkan lebih dari 276 ribu kunjungan dan mengintegrasikan 1.283 dataset
dari 40 Perangkat Daerah (100% Organisasi Perangkat Daerah Pemprov NTT).
Pemanfaatan Portal Sasando yang memadukan data sosial ekonomi (seperti Regsosek, P3KE, DTKS, dan DTSEN) terbukti memberikan dampak nyata. Pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2024 kepada 24.557 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp5,599 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID), program berjalan tanpa temuan pemeriksaan BPK RI dan dinilai tepat sasaran secara mutlak. Skema padu padan data ini kembali diterapkan untuk alokasi Bansos Disabilitas 2026 (13.000 penerima) serta Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026 dengan alokasi DPA PUPR sebesar Rp561 miliar di 22 kabupaten/kota.
Terobosan Integrasi & Fitur
Portal Sasando
• Peta Padu Padan & SEPAKAT: Memungkinkan
perencana daerah memetakan sasaran pengentasan kemiskinan hingga tingkat
mikro/desa tanpa duplikasi bantuan.
· Dashboard Eksekutif: Pusat kendali digital bagi Gubernur dan
Sekda untuk memantau indikator strategis pembangunan serta kinerja anggaran
secara real-time.
· Interoperabilitas Nasional: Terkoneksi seamlessly dengan
Portal SDI Pusat (data.go.id), SIRUSA BPS, Pelita Kemendagri, serta Portal
Survei Kepuasan Digital KemenPAN-RB.
Melalui Keputusan Gubernur NTT No.
132/KEP/HK/2026 tentang Rencana Aksi Satu Data 2025–2029, Pemprov NTT
berkomitmen untuk terus mengatasi tantangan kesenjangan kompetensi teknis SDM
dan penguatan infrastruktur siber. Pengembangan teknologi masa depan seperti
Artificial Intelligence (AI) dan Big Data analitik direncanakan bakal
memperkuat Portal Sasando sebagai fondasi utama transformasi digital di Bumi
Flobamora.
Menjawab Arahan Presiden Prabowo dan
Kebutuhan RUU SDI
Langkah progresif ini sejalan dengan
Taklimat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan
integrasi basis data nasional. Presiden menegaskan bahwa digitalisasi
pemerintahan mutlak dilakukan agar masyarakat tidak lagi dibebankan dengan
pengisian data yang berulang-ulang untuk layanan publik yang berbeda.
Di tingkat nasional, Kementerian
PPN/Bappenas mencatat bahwa implementasi SDI sejauh ini telah berhasil
menciptakan efisiensi belanja data dan aplikasi pemerintah sekitar Rp. 500
hingga Rp. 730 miliar. Penyusunan RUU Satu Data Indonesia yang tengah dibahas
bersama DPR RI diharapkan dapat memberikan otoritas yang lebih kuat dalam
memperkuat kepatuhan integrasi data lintas instansi, pengamanan data pribadi,
penyelesaian sengketa data, hingga penguatan pendanaan dan kapasitas SDM di
tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, tim Bappenas
menyoroti berbagai persoalan klasik yang kerap ditemui masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari, seperti:
* Penyaluran bantuan sosial yang
belum sepenuhnya tepat sasaran.
* Pengisian formulir secara
berulang-ulang untuk berbagai keperluan administrasi (pendaftaran KTP, sensus,
hingga layanan sekolah).
* Ketidaktepatan alokasi subsidi pemerintah akibat basis data yang tidak mutakhir dan tidak seragam antarinstansi.
"Selama ini, masyarakat
dihadapkan pada kerumitan memasukkan informasi yang sama di berbagai instansi.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan data yang tidak update dan
tumpang tindih. Melalui Kebijakan Satu Data Indonesia (Perpres No. 39 Tahun
2019), kita ingin mewujudkan sistem di mana masyarakat cukup menginput data
sekali saja, namun manfaatnya terintegrasi secara nasional," ujar
perwakilan Bappenas dalam kegiatan tersebut.
Bappenas juga menekankan pentingnya
pelibatan Pemerintah Desa dan Balai Desa sebagai garda terdepan verifikasi
data. Integrasi data statistik, spasial, dan keuangan dari level desa akan
memastikan usulan serta mekanisme sanggahan masyarakat dapat direspon secara
cepat, transparan, dan adil. Dengan penguatan tata kelola dan dorongan
pembentukan RUU Satu Data Indonesia, Pemerintah optimis penyaluran
program-program strategis pemerintah akan semakin sat-set, tepat sasaran, serta
meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
RUU SDI merupakan instrumen reformasi
tata kelola pemerintahan
DR. Benny K. Harman, S.H., Anggota
Komisi III DPR RI dalam pemaparannya menegaskan pentingnya RUU Satu Data
Indonesia sebagai fondasi reformasi tata kelola pemerintahan lintas sektor.
Satu Data Indonesia merupakan alat
untuk mengaktifkan tujuan pembangunan nasional secara konkret, serta menamakan
pentingnya mencegah bantuan sosial salah sasaran dan pembangunan infrastruktur
yang tidak sinkron akibat perbedaan referensi data.
DR. Benny K. Harman, S.H. merupakan anggota DPR RI yang secara aktif mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia segera disahkan untuk membereskan masalah pengelolaan data pemerintah yang masih lemah dan terpecah. Poin Utama Pandangan Benny K. Harman adalah :
Menghapus Desentralisasi Data: Dalam rapat Panja RUU Satu Data Indonesia, ia menyatakan bahwa desentralisasi pengelolaan data harus dihapus agar tidak terjadi ego sektoral antarlembaga.
Mengikat Seluruh Lembaga: RUU ini dinilai penting untuk mengikat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar memiliki satu acuan data yang sama.
Mencegah Korupsi: Data yang lemah dan tidak jelas saat ini dinilai membuka peluang terjadinya praktik korupsi, terutama dalam penyaluran bantuan sosial.
DR. Benny K. Harman, S.H. mendorong
pembentukan badan atau lembaga otoritatif yang khusus mengintegrasikan data
nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI). Benny
menilai pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan otoritatif sangat
penting agar pengelolaan data nasional tidak berjalan sendiri-sendiri dan
terintegrasi dengan baik. Sebagai anggota Panja RUU SDI Baleg DPR RI, ia juga
menekankan pentingnya penyusunan naskah RUU yang kuat secara konstitusional dan
merujuk pada landasan hukum yang tepat.
Dalam Sosialisasi Peran Satu Data Indonesia Dalam Meningkatkan Efektifitas dan Kualitas Program Prioritas Nasional, Benny menjelaskan kesalahan data di tingkat desa mempengaruhi kesuksesan program Prioritas Nasional. Data yang salah di desa menyebabkan bantuan atau program pemerintah salah sasaran, seperti warga yang mampu menerima bantuan sementara warga miskin terlewat. Benny menekankan bahwa data yang akurat mencegah pemborosan anggaran negara pada program prioritas.
Pada kesempatan yang sama, berbagai
masukan dari perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, akademisi,
aparatur desa hingga petani, memberikan gambaran bagaimana tumpeng tindih data
di tingkat desa maupun kelurahan. Pentingnya gerak cepat dari Pemerintah
Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan implementasi dari level
desa/kelurahan hingga kolaborasi antara Pemprov NTT, Pusat dan SKALA diharapkan
menjawab berbagai pertanyaan dan pernyataan dari masyarakat untuk keberhasilan
Program Prioritas Nasional secara khusus dalam penanganan kemiskinan dan
kemiskinan ekstrem melalui Satu Data Indonesia.
Penulis: Marlis Djira
