Berita - Umum

Satpol PP NTT Percepat Pemenuhan SPM Kebakaran 100% di 22 Kabupaten/Kota

KUPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Karya Jaya Mandiri Mega Prakoso (PT KAJAMA) mendorong percepatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran hingga 100 persen di seluruh kabupaten/kota se-NTT.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran Lintas Kabupaten/Kota se-NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi NTT, Kantor Gubernur NTT, Senin (10/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting serta difasilitasi oleh PT KAJAMA.

Rakor tersebut bertujuan merumuskan strategi percepatan pemenuhan target SPM Sub Urusan Kebakaran sekaligus memberikan pemahaman teknis mengenai standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satpol PP Provinsi NTT. Selanjutnya, Perwakilan Pimpinan PT KAJAMA, Sri Suryarmi, menyampaikan sambutan yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala Satpol PP Provinsi NTT sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam Rakor tersebut, PT KAJAMA menyampaikan materi mengenai sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Sementara itu, Danang Insita Putra, Ph.D., dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen BAK) Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan materi mengenai strategi pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran.

Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu Kepala Seksi Bina Potensi dan Rawan Kebakaran Satpol PP Provinsi NTT selaku moderator. Sesi tersebut menjadi ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan tantangan, kebutuhan, dan strategi pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran di daerah masing-masing.

Rakor diikuti sekitar 70 peserta secara luring dan daring. Peserta luring berasal dari unsur BPBD Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Satpol PP Provinsi NTT beserta pejabat manajerial, Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Malaka, pejabat yang membidangi urusan kebakaran, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang.

Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan secara daring berasal antara lain dari Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya pada penyelenggaraan urusan kebakaran.

Kolaborasi tersebut juga sejalan dengan Pilar ke-7 Program Prioritas Daerah Provinsi NTT, yaitu kolaborasi, yang menekankan pentingnya kerja sama dan keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., mengatakan Rakor tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis lintas kabupaten/kota dalam mempercepat pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran.

"Melalui Rakor ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis lintas kabupaten/kota dalam mempercepat pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang sesuai dengan standar," katanya.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi dan kolaborasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan kebakaran di seluruh wilayah NTT agar semakin cepat, efektif, profesional, dan memenuhi standar pelayanan minimal.

Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika L. Bnani

Anda Suka Berita Ini ?