Satpol PP NTT Percepat Pemenuhan SPM Kebakaran 100% di 22 Kabupaten/Kota
KUPANG – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama PT Karya
Jaya Mandiri Mega Prakoso (PT KAJAMA) mendorong percepatan pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran hingga 100 persen di seluruh
kabupaten/kota se-NTT.
Upaya tersebut dibahas dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran Lintas
Kabupaten/Kota se-NTT yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi
NTT, Kantor Gubernur NTT, Senin (10/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara
luring dan daring melalui Zoom Meeting serta difasilitasi oleh PT KAJAMA.
Rakor tersebut bertujuan
merumuskan strategi percepatan pemenuhan target SPM Sub Urusan Kebakaran
sekaligus memberikan pemahaman teknis mengenai standardisasi sarana dan
prasarana pemadam kebakaran.
Kegiatan diawali dengan laporan
panitia yang disampaikan Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) Satpol PP Provinsi NTT. Selanjutnya, Perwakilan Pimpinan PT KAJAMA,
Sri Suryarmi, menyampaikan sambutan yang dilanjutkan dengan sambutan Kepala
Satpol PP Provinsi NTT sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam Rakor tersebut, PT KAJAMA
menyampaikan materi mengenai sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Sementara
itu, Danang Insita Putra, Ph.D., dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan (Ditjen BAK) Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan materi mengenai
strategi pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran.
Pemaparan materi dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu Kepala Seksi Bina Potensi dan
Rawan Kebakaran Satpol PP Provinsi NTT selaku moderator. Sesi tersebut menjadi
ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan tantangan, kebutuhan,
dan strategi pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran di daerah masing-masing.
Rakor diikuti sekitar 70 peserta
secara luring dan daring. Peserta luring berasal dari unsur BPBD Provinsi NTT,
Dinas Sosial Provinsi NTT, Satpol PP Provinsi NTT beserta pejabat manajerial,
Satpol PP Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Kupang, Kabupaten
Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten
Malaka, pejabat yang membidangi urusan kebakaran, serta Dinas Pemadam Kebakaran
Kota Kupang.
Sementara itu, peserta yang
mengikuti kegiatan secara daring berasal antara lain dari Kabupaten Nagekeo,
Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Kegiatan tersebut menjadi bagian
dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan mitra strategis
dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya pada
penyelenggaraan urusan kebakaran.
Kolaborasi tersebut juga sejalan
dengan Pilar ke-7 Program Prioritas Daerah Provinsi NTT, yaitu kolaborasi, yang
menekankan pentingnya kerja sama dan keterlibatan berbagai pihak dalam
mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala Satpol PP Provinsi NTT,
Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., mengatakan Rakor tersebut diharapkan dapat
membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis lintas kabupaten/kota dalam
mempercepat pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran.
"Melalui Rakor ini
diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis lintas
kabupaten/kota dalam mempercepat pemenuhan SPM Sub Urusan Kebakaran, termasuk
dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang sesuai
dengan standar," katanya.
Ia menambahkan, penguatan
koordinasi dan kolaborasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dalam penanganan kebakaran di seluruh wilayah NTT agar
semakin cepat, efektif, profesional, dan memenuhi standar pelayanan minimal.
Penulis: Valentia Liliana Sanam
Editor: Mardika L. Bnani
