(PRESS RELEASE) ULD Penanggulangan Bencana di NTT Mulai Bergerak, tetapi Masih Berjuang Agar Tidak Sekadar Menjadi Nama
Kupang, 11
Agustus 2026 — Dalam situasi bencana, penyandang
disabilitas menghadapi risiko yang sering kali lebih besar dibandingkan
masyarakat lainnya. Informasi peringatan dini belum tentu dapat diakses, jalur
evakuasi belum tentu ramah disabilitas, sementara kebutuhan khusus mereka kerap
tidak teridentifikasi dalam perencanaan maupun penanganan darurat.
Persoalannya
bahkan sudah ada sebelum bencana terjadi. Dalam situasi normal, penyandang
disabilitas masih sering menghadapi hambatan untuk memperoleh layanan publik.
Ketika bencana datang, keterbatasan data, kapasitas kelembagaan, aksesibilitas,
dan pemahaman tentang disabilitas dapat membuat mereka semakin mudah
terlewatkan.
"Dalam keadaan tidak bencana saja para penyandang disabilitas sering
kali tidak dipedulikan. Kita tahu situasi bencana justru memperburuk apa yang
sudah terjadi ketika tidak terjadi bencana," kata Area Manager Program
SIAP SIAGA, Silvia Fanggidae.
Menurut Silvia,
pengalaman di berbagai tempat menunjukkan bahwa penyandang disabilitas bahkan
dapat ditinggalkan secara harfiah ketika bencana terjadi.
"Ketika
orang menyelamatkan diri, mereka melupakan keterbatasan-keterbatasan para
penyandang disabilitas. Tidak memberikan bantuan atau perhatian lebih untuk
memastikan mereka selamat," ujarnya.
Karena itu,
menurut Silvia, inklusi disabilitas tidak cukup hanya menjadi prinsip dalam
kebijakan. Inklusi harus dilembagakan dalam sistem penanggulangan bencana.
Salah satu
bentuk pelembagaan tersebut adalah Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan
Bencana (ULD-PB), yang mempertemukan pemerintah, khususnya BPBD, dengan
organisasi penyandang disabilitas untuk memastikan kebutuhan dan suara
penyandang disabilitas masuk ke dalam sistem penanggulangan bencana.
Persoalan
bagaimana memastikan ULD benar-benar berfungsi menjadi salah satu pembahasan
utama dalam Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana
(ULD-PB) se-NTT dan Perencanaan Kegiatan ULD-PB NTT di Kota Kupang, Selasa
(11/8).
Pertemuan
dilakukan secara luring dan daring dan diikuti ULD dari sembilan Kabupaten/Kota
di NTT yang telah memilki ULD-PB.
ULD-PB Provinsi
NTT sendiri telah dibentuk melalui Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTT
pada Agustus 2024. Kepengurusannya merupakan perpaduan antara anggota
organisasi penyandang disabilitas dan staf BPBD. Model tersebut dinilai penting
karena mempertemukan pengalaman langsung penyandang disabilitas dengan
kewenangan pemerintah dalam penanggulangan bencana.
SIAP SIAGA telah
mendukung ULD Provinsi dalam pembentukan tujuh ULD-PB di Kota Kupang, Kabupaten
Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, dan Manggarai
Barat. Sementara ULD-PB di Kabupaten Sikka dan Flores Timur dibentuk dengan
dukungan Caritas.
“Salah satu tema
penguatan sistem yang menjadi fokus SIAP SIAGA adalah pengintegrasian
kesetaraan gender, inklusi penyandang disabilitas, serta inklusi sosial dalam penanggulangan
bencana. Unit Layanan Disabilitas merupakan salah satu wujud terbaik dalam
melembagakan inklusi tersebut,” ujar Silvia.
Namun,
pembentukan ULD baru merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah
memastikan unit tersebut memiliki kapasitas, sumber daya, koordinasi, dan
mekanisme kerja yang memungkinkan mereka menjalankan fungsi secara nyata.
Ketua ULD-PB
Provinsi NTT, Desderdea Kani, mengatakan salah satu persoalan paling
umum adalah masih terbatasnya pemahaman mengenai isu disabilitas dan fungsi
ULD, baik di kalangan organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD.
“Masalah yang
paling umum dalam pembentukan dan pemfungsian ULD ini adalah terkait pemahaman
dari teman-teman disabilitas sendiri, juga pihak BPBD yang tidak memahami isu
disabilitas,” kata Desderdea.
Menurut dia,
sebagian organisasi penyandang disabilitas belum memahami sepenuhnya fungsi ULD
dan peran yang harus dijalankan sesuai dengan ragam disabilitas yang mereka
wakili. Di sisi lain, masih terdapat BPBD yang belum memahami posisi ULD
sebagai bagian dari upaya membangun penanggulangan bencana yang inklusif.
Persoalan
tersebut diperberat oleh keterbatasan biaya. Desderdea mengatakan sebagian
penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga biaya
transportasi untuk datang ke BPBD dan menjalankan tugas ULD saja dapat menjadi
hambatan.
Ia juga
menyoroti kecenderungan sebagian pihak menganggap ULD sebagai tanggung jawab
organisasi penyandang disabilitas semata, padahal ULD merupakan kerja bersama
antara pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.
“Kenyataannya
mereka sering menganggap ULD adalah tanggung jawab teman-teman organisasi
penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sembilan ULD
lebih baik diperkuat daripada menambah yang baru
Sekretaris
ULD-PB Provinsi NTT, Omry Neno, melihat kesenjangan kapasitas antara ULD
Provinsi dan ULD kabupaten/kota masih cukup besar. Menurutnya, ULD Provinsi
relatif lebih siap karena kapasitas pengurus dan akses terhadap informasi lebih
baik, sedangkan sebagian ULD kabupaten/kota baru memiliki kepengurusan dan
masih membutuhkan penguatan pemahaman tentang isu disabilitas, terutama ketika
dikaitkan dengan kebencanaan.
“Saya melihat
yang baru benar-benar bergerak adalah ULD Provinsi, sedangkan ULD kabupaten dan
kota masih butuh banyak bantuan,” kata Omry.
Menurut Omry,
pendanaan menjadi salah satu persoalan utama. Peningkatan kapasitas pengurus
memang memungkinkan dilakukan, tetapi proses tersebut membutuhkan sumber daya.
Karena itu, baik
Desderdea maupun Omry berpandangan bahwa prioritas saat ini bukan memperbanyak
jumlah ULD, melainkan memperkuat unit yang telah terbentuk.
“Saya memilih
lebih untuk tidak menambah jumlah ULD di kabupaten/kota, tetapi memperkuat
kapasitas ULD yang sudah ada,” kata Desderdea.
Omry
menambahkan, sembilan ULD yang sudah ada dapat menjadi model untuk kemudian
direplikasi ke kabupaten lainnya.
“Sembilan ULD
saja sudah cukup, kemudian dapat direplikasi ke kabupaten lain,” ujarnya.
Ketika orang
yang sudah dilatih dipindahkan
Selain kapasitas
dan pendanaan, keberlanjutan ULD juga menghadapi persoalan pergantian personel
di BPBD.
Desderdea
mengatakan staf BPBD yang telah mendapatkan penguatan kapasitas mengenai ULD
dan isu disabilitas sering kali dipindahkan ke organisasi perangkat daerah
lain. Ketika hal tersebut terjadi, proses peningkatan kapasitas harus kembali
dilakukan terhadap personel baru.
“Kita sudah
melatih mereka, lalu mereka dipindahkan. Kepindahan mereka membuat penguatan
pengurus ULD-PB harus dilakukan dari awal,” katanya.
Omry melihat
persoalan serupa. Menurutnya, idealnya staf yang akan dimutasi terlebih dahulu
melakukan kaderisasi kepada orang yang akan melanjutkan tugasnya. Namun
mekanisme tersebut belum selalu berjalan.
Persoalan juga
berkaitan dengan struktur kepengurusan ULD yang mencantumkan nama orang, bukan
jabatan. Ketika orang yang tercantum dalam surat keputusan dipindahkan,
keberlanjutan keterlibatannya dalam ULD ikut terganggu.
Untuk mengatasi
persoalan tersebut, Desderdea menilai penguatan kapasitas perlu dilakukan
dengan pendekatan training of trainers (ToT) mengenai konsep disabilitas, ULD,
dan manajemen ULD, baik bagi organisasi penyandang disabilitas maupun BPBD.
Dengan cara itu,
pengetahuan tidak berhenti pada individu yang telah dilatih, tetapi dapat
diteruskan kepada orang lain di dalam organisasi.
“Kita berharap
walau tingkat rotasi ASN itu tinggi, tetapi setidaknya ada satu-dua orang kunci
yang bisa memperkuat ULD. Kan tidak mungkin semua orang pindah pada saat yang
bersamaan?” ujar Desderdea.
Perkembangannya
berbeda-beda di setiap daerah
Hasil koordinasi
menunjukkan bahwa sembilan ULD yang telah terbentuk berada pada tingkat
perkembangan yang berbeda.
Di Kota Kupang,
ULD telah membangun praktik kerja sama dengan komunitas tuli untuk menyusun
buku saku bahasa isyarat dan memberikan pelatihan bahasa isyarat kepada
sejumlah perangkat daerah. Namun ULD masih menghadapi keterbatasan kapasitas
pengurus, belum memiliki SOP khusus dan anggaran tersendiri, serta belum
mempunyai data terpilah khusus untuk kebutuhan ULD.
Di Kabupaten
Malaka, ULD masih menghadapi persoalan kelembagaan yang lebih mendasar. Belum
ada pertemuan khusus antara BPBD dan ULD, BPBD belum melibatkan ULD dalam
kegiatan, dan ULD belum memiliki sekretariat. Di sisi lain, organisasi
penyandang disabilitas di daerah tersebut telah memiliki sekitar 250 anggota
dan bersama Plan telah melakukan pendataan penyandang disabilitas secara by
name by address.
Sementara itu,
Flores Timur telah mulai menghubungkan kegiatan ULD dengan proses perencanaan
daerah melalui koordinasi dengan Bapperida. ULD juga telah melakukan pendataan
penyandang disabilitas secara terpilah di wilayah terdampak erupsi Gunung
Lewotobi.
Di Sikka, ULD
telah membangun koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan sedang
membenahi struktur kepengurusan. Sedangkan Manggarai Barat masih berada pada
tahap awal, dengan kepengurusan yang masih dalam proses dan kegiatan yang belum
berjalan.
Perbedaan
tersebut menunjukkan bahwa tantangan ULD tidak dapat diselesaikan hanya dengan
membentuk kelembagaan. Kapasitas pengurus, pendanaan, data, koordinasi lintas
sektor, kaderisasi, dan pemahaman mengenai isu disabilitas perlu dibangun
secara bersamaan.
Membangun
ketangguhan sebelum bencana terjadi
Bagi Silvia,
penguatan ULD bukan semata-mata agar penyandang disabilitas lebih mudah
mendapatkan pertolongan ketika bencana terjadi. Yang tidak kalah penting adalah
memastikan mereka memiliki pengetahuan, jejaring, dan ruang untuk mempersiapkan
diri sebelum bencana.
Menurutnya,
salah satu kekuatan yang muncul dari keberadaan organisasi atau forum
penyandang disabilitas justru terlihat ketika tidak terjadi bencana. Di ruang
tersebut, penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi, belajar mengenai
penanggulangan bencana, dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika keadaan
darurat terjadi.
“Yang dianggap
sebagai kekuatan ketika tidak terjadi bencana adalah ada satu organisasi atau
forum di mana mereka bisa dilihat dan belajar tentang penanggulangan bencana.
Jadi para penyandang disabilitas tahu apa yang harus dilakukan serta ke mana
harus mencari informasi maupun bantuan ketika ada bencana,” kata Silvia.
Karena itu,
menurut Silvia, keberadaan ULD dan forum lintas sektor yang memperhatikan
prinsip inklusi mulai memberikan dampak positif, baik di tingkat pemerintah
maupun masyarakat.
Namun, ia
mengingatkan bahwa ULD yang telah dibentuk tetap memiliki risiko berhenti
sebagai kelembagaan formal apabila tidak diikuti dengan kerja nyata.
“Unit yang
inklusif seperti ini, yang pengurusnya merupakan perpaduan antara teman-teman dari
organisasi penyandang disabilitas dan teman-teman BPBD, bisa menjadi hanya
sekadar SK,” ujarnya.
Karena itu,
koordinasi antara ULD-PB Provinsi dan ULD-PB kabupaten/kota diarahkan bukan
hanya untuk mengevaluasi perkembangan masing-masing unit, tetapi juga menyusun
langkah konkret ke depan. Pertemuan tersebut menghasilkan rencana tindak lanjut
bersama sekaligus penyusunan rencana kerja ULD-PB Provinsi NTT untuk periode
Agustus–Desember 2026, dengan target minimal satu kegiatan setiap bulan.
Bagi Silvia, keterbatasan
yang masih dihadapi sejumlah kabupaten/kota bukan alasan untuk berhenti.
Persoalan tersebut justru perlu dicari jalan keluarnya bersama.
“Untuk hal yang
baik seperti ini, untuk urusan kemanusiaan—bencana dan disabilitas—pasti ada
jalan keluarnya. Bisa dicari bersama,” katanya.
Pada akhirnya,
keberadaan ULD bukan sekadar tentang membentuk sebuah unit baru dalam struktur
pemerintahan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa ketika bencana datang,
penyandang disabilitas tidak menjadi kelompok yang baru diingat setelah semua
keputusan dibuat.
Layanan yang inklusif bukan berarti memberikan perhatian khusus setelah bencana terjadi. Ia berarti memastikan sejak awal bahwa sistem penanggulangan bencana memang dirancang untuk semua orang.
[SELESAI]
Foto-foto dapat
dilihat pada link berikut ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1mVvauAdhmc5PTvufNzXaprF9CXQnkAMh
