Penanganan kejadian Mamalia (Paus Biru) terdampar di kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan laut sekitarnya di Kabupaten Alor
Selasa tanggal 22 November 2021 pukul 15.20 Wita, seorang nelayan menemukan seekor paus dengan kondisi mati dan terapung di dekat pesisir Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Nelayan tersebut kemudian melaporkan ke dive operator terdekat yaitu Nautika Dive. Selanjutnya dari pihak Nautika Dive (Bapak Hansen Oei) menyampaikan laporan melalui whatsapp Grup Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTT Wilayah Kabupaten Alor. Pesan tersebut di Respon oleh Koordinator BPSPL Wilker NTT dan menyampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Alor (KCDKP Wilkab Alor) selaku Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya melakukan koordinasi dengan BSPL Denpasar Wilker NTT. Dikarenakan Paus merupakan jenis biota laut dilindungi sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, maka koordinasi segera dilakukan kepada Tim Quick Response (Respon Cepat) Mamalia Terdampar Kawasan Konservasi Peraran (KKP) Alor oleh KCDKP Wilkab Alor selaku koordinator Tim Respon Cepat. Tim Quick Response (Respon Cepat) Mamalia Terdampar Kawasan Konservasi Peraran (KKP) Alor merupakan Gugus Tugas yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, TNI-Polri, Lembaga Pendidikan, NGO, serta Stakehoder lainnya, yang ada di Wilayah Kabupaten Alor.
KCDKP Wilkab Alor kemudian segera melakukan koordinasi bersama tim respon cepat penanganan mamalia laut terdampar di KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya dan bersama yayasan WWF Indonesia bertolak menuju lokasi kejadian. Selanjutnya dilakukan Kolaborasi penanganan mamalia terdampar ini antara KCDKP Wilkab Alor bersama :
1.
Polres Kab Alor;
2.
Kodim 1622 Kab. Alor;
3.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Alor;
4.
Dokter Hewan dari Dinas Peternakan Kab. Alor;
5.
Posal Pulau
Alor;
6.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kab. Alor;
7.
Yayasan WWF-Indonesia;
8.
Yayasan TAKA;
9.
Plastic Free Ocean Network (PFON);
10. Nautika
Dive;
11. Pemerintah dan Masyarakat Desa Alor Besar.
Sesampainya dilokasi terdamparnya paus, telah ada Kasat Polairud Polres Alor dan Kapolsek Alor Barat Laut (ABAL) yang sudah lebih dulu mendatangi TKP dan melakukan koordinasi awal dengan para pihak guna mendapatkan informasi lanjutan terkait adanya penemuan bangkai ikan paus di pantai sebanjar atas perintah dari Kapolres Alor. Selanjutnya dilakukan rapat singkat yang dipimpin oleh Kepala Seksi PSDKP mengenai pembagian Peran dalam penanganan mamalia laut tersebut.
Kemudian Tim Respon Cepat yang terdiri dari KCDKP Wilkab Alor, Polres
Alor, Kodim 1622 Alor, DKP Kabupaten Alor , Basarnas, WWF, yayasan Taka, Plastic Free Ocean Network (PFON)
beserta masyarakat sekitar bergerak menuju paus untuk melakukan identifikasi
awal dengan melakukan pengukuran paus tersebut. Dari hasil pengukuran tersebut
di ketahui banwa mamalia laut tersebut adalah Paus Sperma / sperm whale
atau nama latinnya Physeter
macrocephalus, dengan ukuran :
1.
Panjang Ikan : 10,15 M
2.
Panjang Mulut – Sirip : 3,40 M
3.
Panjang Moncong – Mata : 1,67 M
4.
Lebar Sirip dada : 60 cm
5.
Panjang Mulut – Sirip Punggung : 5,84 M
6.
Tinggi Badan : 12 M
7.
Panjang Sirip – Kelamin : 3.7 M
8.
Jarak Lubang Kelamin ke Anus : 10 cm
9.
Lebar Ekor : 1,6 M
10. Lebar Dada : 1,6 M
11. Panjang
Mulut : 1.55 M
12. Luka Pada
Hidung dan Mulut
Hasil pengamatan tim respon cepat tercatat detil morfometri serta morfologi menunjukkan Paus Sperma tersebut berkelamin betina dan diperkirakan memiliki bobot seberat 10 ton. Setelah dilakukan identifikasi Tim melakukan evaluasi dan mengambil keputusan untuk bangkai paus ini dikuburkan.
Se lanjutnya paus tersebut di Tarik oleh dua kapal nelayan milik masyarakat nelayan di Desa Alor Besar menuju ke lokasi penguburan. Proses penanganan dilakukan pada pukul 18.00 WITA oleh Tim Quict Respond (Respon Cepat) Mamalia Terdampar Kawasan Konservasi Peraran (KKP) Alor bersama masyarakat yang dikoordinir oleh Kapolres Alor beserta Dandim 1622 Alor dan Kasi PSDKP KCDKP Wilkab Alor. Kondisi yang sulit dikarenakan pantai berbatu serta kondisi arus laut menjadi tantangan dalam proses evakuasi hingga malam hari. Hal ini menyebabkan kapolres Alor menyiapkan dukungan Penerangan dan bersama tim dari polres alor langsung membawa beberapa perlengkapan yang dibutuhkan seperti genset dan lampu sorot. Kapolres Alor juga mengkoordinasikan perbantuan peralatan lain seperti Excavator guna kepentingan penggalian tanah untuk penguburan ikan paus. Negosiasi oleh Tim melalui komunikasi dengan Bapak Hansen Oei pemilik salah satu dive center di Desa Alor Besar, maka berhasil dibantu eksavator. Selain itu Tim Respon Cepat juga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tanah (Kepala Desa Alor Besar) guna meminta kesediaan tanahnya digunakan sebagai tempat mengubur bangkai ikan paus. Setelah perjuangan Panjang Tim dan Masyarakat setempat, maka Bangkai Mamalia terdampar (Paus) dapat dievakuasi ke darat untuk dilakukan penguburan. Proses penguburan paus berhasil dilakukan pada hari selasa, tanggal 23 November 2021 pada pukul 03.00 WITA.
Selesai dilakukan penanganan mamalia terdampar
tersebu, maka pada kesempatan itu Kapolres Alor mengucapkan terima kasih atas
bantuan semua pihak yang telah merespon cepat untuk menangani ikan paus yang
mati terdampar, sehingga penanganan tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang
relatif cepat. Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT
Wilayah Kabupaten Alor melalui Kasi PSDKP juga mengucapkan terima kasih kepada
tim respon cepat KKP Alor, Kapolres Alor dan jajarannya, Dandim 1622 Alor dan
Jajarannya, Kepala BASARNAS dan jajarannya, Pemerintah Desa Alor Besar dan
Jajarannya, Koordinator NGO dan jajarannya, dan mitra terkait, masyarakat,
nelayan dan semua pihak yang telah bekerja keras dengan hati ikhlas membantu
evakuasi hingga pengukuran Paus terdampar, semoga kerja keras ini diberkati
oleh Allah SWT.
Di ketahui bahwa di Indonesia, Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022. Secara global, pemanfaatan dan pengelolaan satwa Setasea diatur dalam beberapa kebijakan multilateral, di antaranya oleh International Whaling Commission (IWC), International Union for Conservation of the Nature (IUCN), Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Convention on Biological Diversity (CBD), dan Convention on Migratory Species (CMS).
Perairan Indonesia merupakan
tempat hidup dan jalur migrasi sebanyak 34 spesies cetacea, yaitu 7
spesies paus sikat, dan 27 spesies paus bergigi. Salah satu jalur migrasi yang
sering dilewati setasea, terdapat di Kawasan Konservasi Perairan Selat pantar
dan laut sekitarnya yang berada di Kabupaten Alor Provinsi NTT. Kawasan
tersebut dikelola dengan sistem zonasi dengan luasan 276.693,38 Hektar dan
telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui
Kepmen KP No 35 tahun 2015 dengan tujuan untuk melindungi, melestarikan dan
memanfaatkan sumberdaya ikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Perairan Kawasan
Konservasi Perairan Selat Pantar dan sekitarnya memiliki peran penting
untuk habitat dari berbagai spesies yang bermigrasi seperti paus, lumba-lumba,
penyu, maupun hiu paus; yang juga termasuk dalam kategori satwa laut terancam
punah. Hal
tersebut dipengaruhi oleh kondisi perairan Alor – Pantar yang memiliki
intensitas pergerakan arus yang cukup tinggi sehingga meningkatkan pertumbuhan
fitoplankton dan zooplankton yang menjadi makanan mamalia laut seperti paus dan
lumba-lumba. Sayangnya, hewan-hewan ini sering ditemukan
terdampar di pesisir, baik dalam keadaan hidup maupun yang telah mati.
Dengan
kondisi tersebut di atas, Kejadian satwa laut terdampar merupakan insiden yang
hampir tidak bisa dihindari di dalam Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar
dan Laut Sekitarnya. Hal ini membuat peran dari tim respon cepat penanganan
mamalia terdampar sebagai komponen yang krusial dalam penanganan kasus-kasus
tersebut. Saat ini tim respon cepat penanganan mamalia terdampar terus
melanjutkan misinya untuk melakukan penanganan terhadap pelaporan dari kasus
satwa laut terdampar di seluruh Indonesia demi menjaga keberadaan megafauna
akuatik di Indonesia. Tercatat, tim respon cepat mamalia lau terdampar sudah
terbentuk di beberapa wilayah di Indonesia. Hal tersebut merupakan hasil
Kerjasama antara Kementrian Kelautan dan Perikanan, Tim I AM Flying Vet
(Indonesia Aquatic Megafauna – Flying Vet) /Asosiasi Dokter Hewan Megafauna
Akuatik Indonesia dibawah naungan Perhimpunan Dokter Hewan serta Yayasan
WWF-Indonesia. Tentunya gerakan ini membutuhkan dukungan penuh dari berbagai
pihak untuk dapat mencapai tujuan terbaik dalam upaya penyelamatan megafauna
akuatik dan kesehatan lingkungan hingga mitigasinya.
