Perjanjian HIbah Dealer
NPHD adalah Naskah Perjajian Hibah Daerah yang merupakan dokumen
perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset
Daerah sebagai koordinator pendapatan daerah dengan Dealer kendaraan bermotor
yang ada di provinsi NTT.
Sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal
4, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, hibah kepada
Pemerintah Daerah dapat berasal dari Badan, Lembaga atau Organisasi dalam
negeri.
Penjanjian hibah dealer berjangka waktu 1 tahun. Pemberian hibah
dimaksud bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTT
sebagai wujud peran serta dealer di NTT.
Sekilas mekanisme perjanjian hibah daerah adalah melalui Rapat
Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dealer kendaraan di Kota Kupang
juga diseluruh Kab/kota dalam rapat tersebut disepakati bersama besaran nilai
hibah yang diberikan, kemudian dituangkan dalam bentuk naskah NPHD dan ditanda
tangani oleh kedua belah pihak.
Hasil rapat tersebut selanjutnya disosialisasikan oleh UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab/Kota kepada dealer-dealer lainnya yang terdapat di wilayah kerjanya masing-masing dan dengan memanfaatkan peran dealer di Kota Kupang untuk penyampaian hasil kesepakatan bersama tersebut kepada cabang dealer di setiap kabupaten.
