Berita - Umum

Perjanjian HIbah Dealer

NPHD adalah Naskah Perjajian Hibah Daerah yang merupakan dokumen perjanjian antara Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah sebagai koordinator pendapatan daerah dengan Dealer kendaraan bermotor yang ada di provinsi NTT.

Sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari Badan, Lembaga atau Organisasi dalam negeri.

 

Penjanjian hibah dealer berjangka waktu 1 tahun. Pemberian hibah dimaksud bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTT sebagai wujud peran serta dealer di NTT.

Sekilas mekanisme perjanjian hibah daerah adalah melalui Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dealer kendaraan di Kota Kupang juga diseluruh Kab/kota dalam rapat tersebut disepakati bersama besaran nilai hibah yang diberikan, kemudian dituangkan dalam bentuk naskah NPHD dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

 

Hasil rapat tersebut selanjutnya disosialisasikan oleh UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kab/Kota kepada dealer-dealer lainnya yang terdapat di wilayah kerjanya masing-masing dan dengan memanfaatkan peran dealer di Kota Kupang untuk penyampaian hasil kesepakatan bersama tersebut kepada cabang dealer di setiap kabupaten.



 

Anda Suka Berita Ini ?