Berita - Daerah

PATROLI PENGAWASAN ASET MILIK PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, Rabu, 18 Maret 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan patroli pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/432/Satpol PP 1.3 tanggal 17 Maret 2026.
Kegiatan Patroli berada di bawah tanggung jawab Kasat Pol PP Provinsi NTT dengan melibatkan 21 personel yang terbagi dalam dua regu. Regu pagi dipimpin oleh Korum Kabid Trantibum dengan Korlap Plh. Kasie Hubungan Kelembagaan sedangkan regu sore dipimpin oleh Korum Kabid SDA dengan Korlap Kasie Pelatihan Dasar.

Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut apel kesiapsiagaan, deteksi dini/cegah dini gangguan trantibum dan juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Pol PP.

Kasat Pol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M. Si, selaku penanggungjawab kegiatan patroli, menyampaikan bahwa dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, taat hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Satpol PP Provinsi NTT perlu melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, klarifikasi serta penindakan terhadap pelanggaran, baik administratif maupun yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Patroli pengawasan merupakan bentuk penugasan yang bersifat inspeksi guna memantau kondisi wilayah atau lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menjalankan tugas pemeliharaan dan pengawasan ketertiban umum, pembinaan masyarakat, pemberian informasi terkait tugas dan fungsi Satpol PP serta sosialisasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Pengawasan dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran dan tindak pencurian, serta memastikan adanya penjagaan yang optimal di lingkungan perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau dan menjaga situasi ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya agar tetap aman, kondusif dan terkendali di hari libur dan hari raya Nyepi dan Idul Fitri.

Pengawasan terhadap aset daerah dilaksanakan melalui patroli langsung ke perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Adapun perangkat daerah yang menjadi lokasi pengawasan pagi ini meliputi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi NTT, Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT.

Melalui kegiatan patroli pagi ini, diharapkan pengelolaan dan pengamanan aset daerah dapat berjalan secara optimal serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, aman, dan tertib di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
Anda Suka Berita Ini ?