Berita - Daerah

Satpol PP Provinsi NTT Amankan Operasi Penertiban Administrasi Kendaraan

Kupang, 26 Maret 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan pengamanan dalam kegiatan Operasi Penertiban Administrasi Kendaraan Bermotor roda dua dan roda empat, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/454/SatpolPP1.3 tertanggal 26 Maret 2026.

Pengamanan berada di bawah tanggung jawab Kepala Satpol PP Provinsi NTT, dengan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai koordinator umum, serta Kepala Seksi Teknis Fungsional sebagai koordinator lapangan. Sebanyak 10 personel Satpol PP dikerahkan untuk mendukung kelancaran kegiatan.

Operasi dilaksanakan di Jalan Cak Doko, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Kupang, dengan fokus pada penertiban kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2019 dan Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini juga mendukung Program Prioritas Dasa Cita ke-8, khususnya dalam peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga mengatur pergerakan masyarakat di sekitar lokasi guna menjaga ketertiban. Pendekatan persuasif turut dikedepankan agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kepala Seksi Verifikasi UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Jonny A. Doo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Operasi ini melibatkan kerja sama antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, PT Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, serta Satpol PP Provinsi NTT.

Dari hasil operasi, sebanyak 45 kendaraan yang belum membayar pajak diberikan izin jalan sementara hingga batas waktu pembayaran. Sementara itu, 43 kendaraan ditahan karena tidak dilengkapi dokumen administrasi yang sah.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, kepemilikan STNK yang masih berlaku, penggunaan pelat nomor resmi, serta kepemilikan BPKB sebagai bukti sah kendaraan.

Penulis: Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)

Anda Suka Berita Ini ?