Satpol PP Provinsi NTT Amankan Operasi Penertiban Administrasi Kendaraan
Kupang,
26 Maret 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara
Timur melaksanakan pengamanan dalam kegiatan Operasi Penertiban Administrasi
Kendaraan Bermotor roda dua dan roda empat, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/454/SatpolPP1.3
tertanggal 26 Maret 2026.
Pengamanan
berada di bawah tanggung jawab Kepala Satpol PP Provinsi NTT, dengan Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai koordinator
umum, serta Kepala Seksi Teknis Fungsional sebagai koordinator lapangan.
Sebanyak 10 personel Satpol PP dikerahkan untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Operasi
dilaksanakan di Jalan Cak Doko, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Kupang,
dengan fokus pada penertiban kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan
kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 dan Nomor 16 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun
2019 dan Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini juga mendukung Program Prioritas Dasa
Cita ke-8, khususnya dalam peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.
Kepala
Satpol PP Provinsi NTT, Drs. Yohan A. Bunmo Loban, M.Si., menyampaikan bahwa
kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi
kewajiban pajak kendaraan bermotor serta menciptakan ketertiban dan keselamatan
berlalu lintas.
Dalam
pelaksanaannya, personel Satpol PP tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi
juga mengatur pergerakan masyarakat di sekitar lokasi guna menjaga ketertiban.
Pendekatan persuasif turut dikedepankan agar kegiatan berjalan aman, tertib,
dan kondusif.
Kepala
Seksi Verifikasi UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Jonny A. Doo,
menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Operasi ini melibatkan kerja sama antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah
Provinsi NTT, PT Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, serta
Satpol PP Provinsi NTT.
Dari
hasil operasi, sebanyak 45 kendaraan yang belum membayar pajak diberikan izin
jalan sementara hingga batas waktu pembayaran. Sementara itu, 43 kendaraan
ditahan karena tidak dilengkapi dokumen administrasi yang sah.
Kegiatan
berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui operasi ini, masyarakat
diharapkan semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan,
termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, kepemilikan STNK yang
masih berlaku, penggunaan pelat nomor resmi, serta kepemilikan BPKB sebagai
bukti sah kendaraan.
Penulis:
Valentia Liliana Sanam (Tim Media Satpol PP Provinsi NTT)
