Artikel - PD

Potensi Benih Tanaman Perkebunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Oleh :

Neliyanti P. Donuata, SP

Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda

UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur

I.  PENDAHULUAN

     Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan dijelaskan bahwa dalam pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul  yang diproduksi dari varietas yang telah dilepas dan dapat pula menggunakan varietas unggul lokal yang tersedia di lokasi pengembangan untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan benih.

     Benih bermutu tinggi dihasilkan melalui proses budidaya 'pertanaman benih' (seed crop), pengolahan benih, penyimpanan benih, dan distribusinya yang dapat menjaga mutu tersebut. Benih yang memiliki mutu fisik dan fisiologis yang tinggi artinya, benih tersebut secara fisik bersih, tidak cacat, ukurannya seragam, warna seragam, dan secara fisiologis memiliki viabilitas yang tinggi (daya berkecambah dan vigor). Benih harus memiliki mutu genetik tinggi, artinya benih tersebut harus murni dan jelas identitasnya sesuai dengan deskripsi varietas tersebut.

     Kebijakan pemerintah dalam mendukung program perbenihan melalui penyediaan benih unggul dan bermutu melalui prinsip 6 tepat (waktu, jumlah, lokasi, jenis, mutu dan harga) merupakan langka yang paling tepat dalam upaya peningkatan mutu dan keberlanjutan industri perbenihan. Strategi pengembangan pola kemitraan usaha dengan swasta/penangkar benih/asosiasi petani di wilayah pengembangan ini dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk mendorong industri perbenihan yang menyediakan benih yang terjamin mutunya.

     Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat berpotensi untuk pengembangan tanaman perkebunan karena memiliki topografi yang cocok dan masih memiliki lahan tidur/kosong yang tersebar di seluruh kabupaten yang ada. Tanaman Perkebunan juga cocok pada kondisi iklim semi arid yang ada di wilayah Provinsi NTT dengan curah hujan rata-rata 4 (empat) bulan dan musim kemarau rata-rata 8 (delapan).

     Pengembangan tanaman perkebunan di provinsi NTT secara umum mencakup 17 (tujuh belas) komoditas di tahun 2018 yang mencapai luasan 620.195,74 Ha dengan produksi 204.971,20 Ton  (Dinas Pertanian NTT, 2019). Selanjutnya pengembangan tanaman perkebunan ini meningkat dan bertambah menjadi 18 (delapan belas)  komiditi di tahun 2019 yang mencapai luasan 621.241,70 Ha dengan produksi 206.516,69 Ton. (Dinas Pertanian NTT, 2020). Kemudian bertambah lagi menjadi 19 (Sembilan belas) komoditi di tahun 2020 dengan luasan 624.600,1 Ha dengan produksi 208.694,1 Ton. (Dinas Pertanian NTT, 2021). Secara keseluruhan yang menjadi komoditi andalan khusus tanaman perkebunan di provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi 8 (delapan) komoditi yakni kelapa, jambu mete, kopi, kakao, cengkeh, kemiri, pala dan tembakau.

     Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi ketersediaan benih unggul dan unggul lokal tanaman perkebunan yang tersedia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengembangan tanaman perkebunan secara nasional maupun dalam daerah. 


   


II.  KETERSEDIAAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN

     Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalami perkembangan yang cukup tinggi dalam hal kegiatan pembangunan perkebunan yang dilakukan dengan metode pengembangan (perluasan/peremajaan) tanaman perkebunan maupun intensifikasi tanaman perkebunan. Dalam kegiatan perluasan dan peremajaan tanaman perkebunan benih yang digunakan adalah benih yang tersedia di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur kecuali beberapa komoditi lain yang tidak tersedia benihmya.

     Untuk menjadi benih yang dapat dipergunakan untuk kegiatan pengembangan tanaman perkebunan maka kebun sumber benih tersebut perlu dinilai dan ditetapkan sebagai kebun sumber benih dengan Tim lengkap yang terdiri dari pemulia tanaman, Direktorat Perbenihan Direktorat Jenderal Perkebunan atau Balai Besar Perbenihan dan proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) wilayah kerja, Pengawas Benih Tanaman dari UPTD Provinsi dan petugas teknis yang membidangi perkebunan di kabupaten.

     Sejak tahun 1990an hingga saat ini terus dilakukan kegiatan penilaian dan penetapan kebun sumber benih di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur untuk komoditi-komoditi perkebunan yang ada. Dimulai dari penetapan oleh SK Kepala Dinas H hingga diTahap penilaian dan penetapan kebun sumber benih dilakukan setelah dilakukan identifikasi kebun sumber benih sesuai persyaratan dari masing-masing komoditi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian untuk masing-masing komoditi.

     Setelah melewati tahapan-tahapan yang sesuai peraturan yang berlaku maka di wilayah Provinsi NTT terdapat lokasi kebun sumber benih yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertanian sebagai benih unggul maupun benih unggul lokal.

     Adapun lokasi kebun sumber benih tanaman perkebunan yang telah dinilai dan ditetapkan adalah sebagai berikut :

Tabel 1. Daftar Kebun Sumber Benih di Wilayah Provinsi NTT Tahun 2020  

No

Kabupaten

Tahun Penetapan

Komoditi/Varietas

Taksasi Produksi (butir/stek satu buku berdaun tunggal/gelondong

Ket

1

Flores Timur

2016

Jambu Mete/ MPF 1

29.500.288

Unggul (tahun 2008)

 

 

2016, 2017

Kelapa Dalam/ Adonara

2016; 75.681

2017: 36.880

Unggul (tahun 2012)

 

 

2018

Pala/ Unggul Lokal

317.520

 

 

 

2018

Cengkeh/ Unggul Lokal

1.084.112

 

 

 

2021

Kelor/Unggul Lokal

844.092

 

2

Sikka

2016, 2017

Kelapa Dalam/DSK

2016 : 104.717

2017 : 39.198

Unggul (tahun 2007)

 

 

2017

Kelapa Dalam/ Unggul Lokal

36.960

 

3

Ende

2016

Jambu Mete/ MPE 1

18.641.695

Unggul (tahun 2007)

 

 

2017

Kelapa Dalam/Unggul Lokal

12.912

 

4

Nagekeo

2016

Cengkeh/ Unggul Lokal

4.704.000

 

 

 

2016

Pala/ Unggul Lokal

93.800

 

 

 

2018

Jambu Mete

6.343.133

 

 

 

2019

Pala/ Unggul Lokal

71.520

 

 

 

2019

Cengkeh/ Unggul Lokal

383.930

 

 

 

2020

Vanili/ Vanili Alor

127.500

 

5

Manggarai Timur

2018

Cengkeh/ unggul lokal

2.951.744

 

6

Manggarai

2018

Jambu Mete/Unggul Lokal

3.049.960

 

7

Alor

2017

Kelapa Dalam/ Unggul Lokal

55.045

 

 

 

2018

Vanili/Vanili Alor

546.758

Unggul (tahun 2008)

 

 

2018

Kemiri/ Kemiri Alor

244.676

Unggul (tahun 2010)

 

 

2018

Cengkeh/ Unggul Lokal

3.350.259

 

 

 

2018

Jambu Mete/ Unggul Lokal

2.155.285

 

8

Sumba Timur

2017

Kelapa Dalam/ Unggul Lokal

56.229

 

 

 

2018

Jambu Mete/ Unggul Lokal

3.149.997

 

9

Sumba Barat

2016

Kakao/ Hibrida F1

238.435

 

 

 

2018

Kakao/ Hibrida F1

41.203

 

10

TTS

2018

Jambu Mete/ Unggul Lokal

613.019

 

11

Malaka

2020

Pinang/ Unggul Lokal

403.039

 

Sumber : SK Penetapan Sebagai Kebun Sumber Benih Tahun 2016-2020

    Dari data di atas diketahui bahwa terdapat varietas tanaman perkebunan yang telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional yang telah dilepas oleh menteri pertanian yakni untuk komoditi jambu mete yaitu Varietas Populasi Flotim/ MPF 1 (kabupaten Flores Timur), Varietas Populasi Ende 1/ MPE 1 (kabupaten Ende), Komoditi kelapa dalam yaitu Varietas Kelapa Dalam Sikka/DSK (kabupaten Sikka), Varietas Kelapa Adonara (kabupaten Flores Timur), komoditi vanili yaitu Varietas Vanili Alor (kabupaten Alor) dan komoditi kemiri yaitu Varietas Kemiri Alor (kabupaten Alor).
    Dari peraturan perbenihan yang ada maka kebun sumber benih wajib dievaluasi kelayakannya minimal 1 (satu) tahun setelah penetapan untuk mengetahui perkembangan pertanaman dan dilakukan evaluasi serta taksasi produksi untuk mengtetahui ketersediaan benih dalam tahun tersebut. Berdasarkan hal ini maka UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT bekerjasama dengan Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten telah melakukan evaluasi kelayakan terhadap beberapa kebun sumber benih yang ada dengan hasil sebagai berikut

Tabel 2. Hasil Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih di Wilayah Provinsi NTT Tahun 2021

No

Kabupaten

Tahun Evaluasi

Komoditi/Varietas

Taksasi Produksi (butir/stek satu buku berdaun tunggal/gelondong

Ket

1

Flores Timur

2019

Jambu Mete/ MPF 1

18.673.480

 

 

 

2021

Kelapa Dalam/ Adonara

110.639

 

2

Sikka

2021

Kelapa Dalam/DSK

137.106

 

 

 

2021

Kelapa Dalam/ Unggul Lokal

31.779

 

3

Ende

2019

Jambu Mete/ MPE 1

18.641.695

 

 


2020

Kelapa Dalam/Unggul Lokal

7.851

 

4

Nagekeo

2019

Cengkeh/ Unggul Lokal

393.665

 

 

 

2019

Pala/ Unggul Lokal

25.600

 

 

 

2020

Jambu Mete

4.316.610

 

5

Alor

2021

Vanili/Vanili Alor

231.419

Unggul (tahun 2008)

6

Sumba Barat

2021

Kakao/ Hibrida F1

239.486

 

7

Sumba Timur

2020

Kelapa Dalam/ Unggul Lokal

47.507

 

Sumber : BA dan LHP Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih Tahun 2019-2021

 Dari tabel di atas terlihat bahwa potensi benih yang ada masih tersedia untuk pemenuhan kebutuhan benih bagi pengembangan tanaman perkebunan di wilayah Provinsi NTT. Untuk itu diharapkan agar pengembangan tanaman perkebunan di tahun-tahun berikutnya lebih banyak untuk komidti-komoditi yang ada di wilayah Provinsi NTT sehingga tanaman tetap terpelihara dan terjaga kemurnian dan kualitasnya.

  

III.   PENUTUP

    1. Permasalahan

a.  Teknis/ Budidaya

1.    Pemeliharaan Kebun Sumber Benih/KSB belum dilakukan secara maksimal oleh petani pemilik PIT secara kontinyu sesuai standar.

2.    Terdapat tanaman yang tidak layak lagi sebagai PIT karena tidak lagi berproduksi secara baik.

3.    Adanya perubahan status lahan dari lahan perkebunan menjadi lahan hortikultura.

b.  Pengembangan

1.    Benih yang digunakan dalam kegiatan pengembangan tanaman perkebunan belum seluruhnya melalui proses pemeriksaan/sertifikasi oleh PBT.

2.    Benih yang digunakan belum memanfaatkan secara maksimal benih yang berasal dari KSB di wilayah Provinsi NTT.

3.    Benih yang diambil untuk digunakan/diedarkan belum menyesuaikan dengan taksasi potensi benih yang telah dilakukan.

c.  Pemasaran

1.    Umumnya harga benih yang ada di lapangan bellum memiliki standar sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Jalur transportasi ke lapangan dari lokasi KSB masih membutuhkan biaya yang mahal.

3.    Pemasaran benih hanya dilakukan seputar wilayah terdekat saja

    2.  Saran/rekomendasi

        1.    Seluruh pengguna benih wajib menggunakan benih yang bersumber dari kebun sumber benih yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tengara Timur.

        2.    Pengembangan tanaman perkebunan sebaiknya dilakukan untuk komoditi yang memiliki KSB di wilayah Provinsi NTT sehingga lebih mudah dan menekan biaya transportasi.

        3.    Perlu dilakukan penyuluhan/bimbingan tentang teknis pemeliharaan KSB sehingga dapat tetap berproduksi baik dan menghasilkan.

Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi dan gambaran tentang keberadaan Kebun Sumber Benih tanaman perkebunan yang terdapat di wilayah provinsi NTT yang dapat digunakan dalam kegiatan pengembangan tanaman perkebunan selanjutnya.

 

          Sumber : 

 Direktorat Jenderal Perkebunan, 2015. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015.

 Direktorat Jenderal Perkebunan, 2016-2020. Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Kebun Sumber Benih.

 Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2019. Angka Tetap Tanaman Perkebunan Tahun 2018.

 Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2020. Angka Tetap Tanaman Perkebunan Tahun 2019.

 Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur, 2021. Angka Tetap Tanaman Perkebunan Tahun 2020.

 UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih, 2019-2021. Berita Acara dan Laporan Hasil Pemeriksaan Evaluasi Kelayakan Kebun Sumber Benih.

Anda Suka Berita Ini ?