Berita - PD

Peran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada program kerja sama Pemerintah R.I – Unicef periode 2021-2025

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) tingkat pusat dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025 Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (25/8/2021). Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni mengatakan Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF sudah memasuki tahun pertama yaitu, pelaksanaan Country Program Action Plan (CPAP) atau Perjanjian Kerja 5 (Lima) Tahunan antara Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025.

“Tahun 2020 merupakan tahun terakhir rencana Program Kerja Sama Pemerintah RI – UNICEF Periode 2016-2020. Berbagai kunci keberhasilan dalam pelaksanaan kerja sama ini telah dilaksanakan untuk memasuki keberlanjutan rencana Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni.

Lebih lanjut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni mengatakan pada tahun pertama pelaksanaan Country Program Action Plan (CPAP), tantangan yang dihadapi saat ini yaitu, masa pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum berakhir. “Namun demikian, di tengah situasi yang sulit, banyak pembelajaran-pembelajaran penting dari daerah yang perlu kita cermati dan kita jadikan acuan sehingga Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF lima tahun ke depan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan capaian-capaian penting baru bagi anak-anak Indonesia pada tahun-tahun ke depan,” ungkap, Hari Nur Cahya Murni.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menyampaikan arahan kebijakan pelaksanaan Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025.

Terdapat enam arahan yaitu, 1) mendukung perlindungan dan percepatan hak-hak anak sesuai dengan visi Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk meningkatkan SDM Indonesia; 2) mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan serta layanan yang berkeadilan gender, dengan hasil yang ditargetkan untuk gender bagi remaja perempuan akan mewujudkan manajemen kesehatan menstruasi yang mudah diakses dan bermartabat serta pencegahan dan respons terhadap pernikahan anak; 3) identifikasi anak-anak dengan risiko terbesar sebagai prasyarat untuk memenuhi mandat tidak meninggalkan anak (leaving no child behind), utamanya kelompok anak yang tinggal dalam masyarakat terpencil, memeluk agama atau merupakan bagian etnis minoritas, tinggal di lembaga, merupakan penyandang disabilitas, atau terdampak bencana alam, krisis akibat iklim, atau kerusakan lingkungan; 4) fokus pada menghasilkan, memanfaatkan, dan mendorong penggunaan evaluasi, penelitian, dan data tentang anak-anak untuk mengadvokasi dan memicu perubahan dalam kebijakan publik, anggaran, dan tindakan untuk mencapai fokus yang lebih baik pada kesetaraan dan pemenuhan yang responsif atas hak-hak anak; 5) peningkatan kapasitas nasional untuk pemenuhan hak-hak anak; serta 6) membangun komunikasi berbasis bukti untuk pembangunan, mobilisasi sosial, advokasi, pemberian saran kebijakan, penguatan sistem, dan pembiayaan inovatif akan menjadi strategi inti.

Komponen Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025 yaitu, gizi/nutrisi, AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan)/WASH (Water Sanitation and Hygiene), kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial, dan efektivitas koordinasi program.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memiliki peran penting melalui komponen efektivitas dan koordinasi program, di mana salah satu kegiatan kuncinya yaitu, menyelenggarakan Rakortek tingkat pusat.

“Penyelanggaraan Rakortek kali ini menjadi sangat penting untuk dapat mengawali pelaksanaan pada tahun pertama program kerja, juga untuk melanjutkan kerja sama dan kemitraan yang efektif sehingga pelaksanaan pada bulan-bulan dan tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik,” jelas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah.

Rakortek tingkat pusat Program Kerja Sama antara Pemerintah RI dengan UNICEF Periode 2021-2025 dihadiri oleh Direktur Kesehatan Gizi Masyarakat KemenPPN/Bappenas, Deputy Representative UNICEF; Chief Program Monitoring dan Evaluasi UNICEF; serta pemerintah daerah antara lain: Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

 

( Sumber tulisan : Ditjen Bina Bangda Kemendagri/ Bappelitbangda Prov.NTT/Nyoman Saniambara/Edy Latu/A.Arden-Agust 2021).
Anda Suka Berita Ini ?