Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pemda Provinsi NTT
Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai dengan Undangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.005/II/201/2021 tanggal 02 September 2021 dilakukan rapat Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT.
Rapat dibuka Stef Surat (Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT) tepat 14:00 WITA. Adapun peserta rapat yang hadir dari Pemerintah Provinsi NTT antara lain dari Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT/Pius Basilius Samon Tukan, SE., M.Acc. sedangkan dari Badan POM hadir Tamran Ismail Kepala Balai POM dan beberapa staf Balai POM.
Dalam rapat ini dibahas beberapa usulan perubahan untuk penyempurnaan draft naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini diantaranya terkait kriteria atau aturan yang terbaru untuk ditambahkan termasuk penyempurnaan beberapa pasal dan ayat pada naskah PKS ini.
Rapat ditutup tepat pada pukul 15:30 WITA oleh Pimpinan Rapat dengan penyampaian bahwa setelah rapat ini akan dibagikan hasil penyempurnaan draft naskah PKS ini untuk dipelajari dan hasilnya akan didiskusikan lagi pada pertemuan rapat berikutnya. (Pius)
Anda Suka Berita Ini ?