Berita - PD

Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pemda Provinsi NTT

Kupang, Itda Prov. NTT. Sesuai dengan Undangan dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa  Tenggara  Timur  Nomor  :  Pem.005/II/201/2021 tanggal  02 September  2021 dilakukan rapat Pembahasan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT.



Rapat dibuka  Stef Surat (Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Prov. NTT) tepat  14:00 WITA. Adapun peserta rapat yang hadir dari Pemerintah Provinsi NTT antara lain dari Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Inspektorat   Daerah   Provinsi   NTT/Pius   Basilius   Samon   Tukan,   SE.,   M.Acc. sedangkan dari Badan POM hadir Tamran Ismail  Kepala Balai POM dan beberapa staf Balai POM.

Dalam rapat ini dibahas beberapa usulan perubahan untuk penyempurnaan draft naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini diantaranya terkait kriteria atau aturan yang terbaru untuk ditambahkan termasuk penyempurnaan beberapa pasal dan ayat pada naskah PKS ini.

Rapat ditutup tepat pada pukul 15:30 WITA oleh Pimpinan Rapat dengan penyampaian bahwa setelah rapat ini akan dibagikan hasil penyempurnaan draft naskah PKS ini untuk dipelajari dan hasilnya akan didiskusikan lagi pada pertemuan rapat berikutnya. (Pius)


Anda Suka Berita Ini ?