Diskominfo NTT laksanakan Monev KIM di Desa Bokong
Kepala Dinas Komunikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Tim dari Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Komunitas Informasi Masyarakat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Desa Bokong beserta Aparat Desa, BPD, Kepala Dusun, Perwakilan Kelompok Tani, Kelompok Perempuan dan Kelompok Pemerhati Desa, Jumat (31/5/2024).
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo, Frederik C.P. Koenunu menyampaikan bahwa KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri. Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat.
Menurutnya, Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika mengamanatkan dinas untuk melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya melalui KIM. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi dan informasi semakin tinggi.
Lebih lanjut, Kadis Kominfo memaparkan bahwa beberapa daerah di NTT sendiri sudah membentuk KIM Berbasis Digital seperti KIM Desa Malata Kabupaten Sumba Barat, KIM Desa Wehali Kabupaten Malaka, KIM Desa Uiasa Kabupaten Kupang, KIM Desa Kabuna Kabupaten Belu dan KIM Desa Kuatae Kabupaten TTS. KIM sudah lama terbentuk di Kabupaten/Kota se NTT, tetapi kelompok-kelompok tersebut belum didorong untuk lebih aktif dalam kegiatannya. Karena itu, pembinaan Diskominfo setempat sangat diperlukan.
Kadis pun menekankan bahwa pada era industri 4.0 seperti saat ini, kemajuan teknologi informasi sangat pesat sehingga arus data dan informasi juga sangat cepat. Meski KIM belum terbentuk, potensi lahir dari kelompok-kelompok lain, misalnya sudah terbentuk sebanyak 20 kelompok seperti Kelompok Tani, Kelompok Tenun Ikat Perempuan, Kelompok Inklusi, Kelompok Pemuda dan lainnya. Kelompok-kelompok tersebut dapat direvitalisasi menjadi KIM. Adanya Website Desa yang bagus juga makin mendorong sebuah desa untuk menjadi Desa Digital.
KIM dibentuk sebagai wahana informasi atau jembatan antara pemerintah dan masyarakat juga sebaliknya, sebagai mitra dialog pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan literasi dan lembaga yang memiliki nilai ekonomi karena ada pemberdayaan masyarakat di dalamnya, lanjut Kadis Kominfo Provinsi NTT.
Kadis Kominfo berharap agar KIM segera dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa sehingga memiliki legal standing, begitu juga dengan website.
Dalam dialog, Kepala Desa Bokong Yefri Abia juga menyampaikan kondisi Desa Bokong yang masih perlu mendapat perhatian soal akses jalan desa yang rusak juga terkendala dengan jaringan internet. Kepala Bidang PIKP, Silvia C. Francis juga menambahkan bahwa dengan terbentuknya KIM, aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah akan lebih cepat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat sehingga dapat memberikan kemajuan bagi pembangunan di desa sendiri. Selain itu, usulan daerah blank spot dapat diajukan ke Dinas Kominfo Kabupaten Kupang untuk diteruskan ke Bakti Kemenkominfo. Hal lainnya juga disarankan adalah melalui perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dapat mencantumkan link SPAN Lapor pada website, pemberian bimtek atau pun workshop peningkatan kapasitas anggota KIM dalam menulis berita.
Penulis : Ita Kana (Pranata Humas Ahli Muda)
Penyelaras bahasa: Mario F. Lawi (Pranata Humas Ahli Pertama)
Editor : Sylvia C.Francis (Kabid PIKP)
Anda Suka Berita Ini ?