Blog Single
Berita - Daerah

Sandiman BSSN Paparkan Materi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik


Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hari Pertama, Kupang, 8 Agustus 2024

 

Steven Yohanes Tambunan, Sandiman Ahli Pertama, Badan Siber dan Sandi Negara, memaparkan materi berjudul “Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Mendukung Kolaborasi dalam Digitalisasi” dalam Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari pertama (8/8/2024). Rakor diselenggarakan di Aula Palapa, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Membuka pemaparannya tentang Peran BSSN dalam Keamanan SPBE sesuai amanat Perpres 95/2018 melalui ruang virtual Zoom, Steven mengajukan dua dokumen serupa untuk ditemukan tiga perbedaannya, untuk membuktikan keaslian dokumen dan keabsahan tanda tangan pada dokumen elektronik.

Menurut UU ITE Pasal 1 Ayat 12, sebagaimana disampaikan Steven, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi, sesuai skema yang ada.


Sementara itu, sertifikat elektronik, berdasarkan UU ITE Pasal 1 Ayat 9, adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik, menurut Steven, adalah representasi diri seseorang di dunia digital.

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, pengguna mesti mendaftarkan diri melalui verifikator instansi, dengan menggunakan alamat email dinas pribadi. Layanan sertifikat elektronik bagi ASN ini bisa dilihat juga pada aplikasi My ASN.


Steven menyampaikan ada enam alasan seseorang menggunakan tanda tangan elektronik: paperless (tanpa kertas), bisa digunakan kapan saja, di mana saja, sah di mata hukum, tidak bisa dipalsukan, dan mencegah korupsi.

Implementasi TTE sendiri telah dimanfaatkan berbagai sektor seperti kependudukan, kesehatan, kepegawaian, energi, perhubungan, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kearsipan dan persuratan, pertanahan, pendidikan, layanan kepolisian hingga perizinan. BSrE sendiri telah terintegrasi dengan sejumlah sistem elektronik nasional misalnya dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan BKN, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sistem Informasi Pertanahan elektronik, Sistem Informasi dan Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Sistem Informasi Manajemen Keuangan, sampai Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi.

Menutup pemaparan materinya, Steven menyampaikan kondisi pengguna TTE BSrE terkini. Sampai dengan 22 Januari 2024, jumlah pengguna tanda tangan elektronik (BSrE) sebesar 586.949 pengguna, dengan 460.263 pengguna telah melakukan aktivasi, 399.189 sertifikat BSrE yang aktif, dan 665.627 sertifikat BSrE yang diterbitkan. Dari total 4.282.429 ASN per Juni 2023, hanya 11% yang telah menggunakan tanda tangan elektronik BSrE.

Sesi kedua tersebut dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur Sylvia Cornelia Francis.  

Rakor dibuka oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta dihadiri oleh para peserta yang terdiri atas para Sekretaris Daerah dan Asisten, para Kepala Dinas Kominfo, para Kepala Bappeda dari kabupaten dan kota seprovinsi Nusa Tenggara Timur, serta para perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Penulis: Mario F. Lawi

Penyunting: Sylvia C. Francis

Anda Suka Berita Ini ?