Blog Single
Berita - Daerah

Statistisi BPS NTT Kemukakan Peran Walidata dan Urgensi Data dalam Perencanaan Pembangunan


 

Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hari Pertama, Kupang, 8 Agustus 2024

 

Statistisi Madya Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur Demarce M. Sabuna membawakan materi berjudul “Penyelenggaraan Statistik Sektoral: Peran Dinas Kominfo sebagai Walidata” dalam sesi kedua hari pertama Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Palapa, Dinas Kominfo Provinsi NTT, Oebobo, Kota Kupang (8/8/2024). Dalam sesi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi NTT itu, Demarce menekankan dua bagian penting dari materinya, yakni peran walidata dalam Forum Satu Data NTT, serta urgensi data dalam perencanaan pembangunan.

Dalam bagian pertama materinya, Demarce menyampaikan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Badan Pusat Statistik telah memiliki peraturan yang mengatur urusan data yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. UU Statistik mengatur bahwa urusan data dibagi atas tiga bagian: statistik dasar oleh Badan Pusat Statistik, statistik sektoral oleh lembaga pemerintah, dan statistik khusus oleh lembaga-lembaga di luar pemerintahan, misalnya lembaga-lembaga akademik.

Meskipun demikian, menurut Demarce, sebelum 2019, data-data yang dihasilkan masih belum berkualitas. Itulah salah satu alasan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan Perpres tersebut adalah agar data yang dihasilkan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 381 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi. Ada empat tujuan Pergub tersebut:

Pertama, Menyusun dan menyiapkan basis data pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Kedua, mewujudkan basis data pembangunan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara saksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ketiga, mendorong keterbukaan dan transparasi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan Pembangunan yang berbasis pada data. Keempat, mewujudkan pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Pergub tersebut, lanjut Demarce, pihak-pihak terkait bekerja sama dalam memanfaatkan data yang diolah untuk perencanaan pembangunan.

Pergub tersebut kemudian menghasilkan Forum Satu Data Provinsi NTT. Ada empat unsur penyelenggara Pergub Satu Data Provinsi NTT yaitu Pembina Data (BPS Provinsi NTT), Walidata (Diskominfo Provinsi NTT), Walidata Pendukung (Sekretaris atau PDE Perangkat Daerah), dan Produsen Data (Organisasi Perangkat Daerah).

Tugas BPS adalah memberikan rekomendasi data dalam proses perencanaan, serta melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data. Tugas Walidata adalah memeriksa kesesuaian data, menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data, serta membantu pembina data dalam membina produsen data. Tugas Walidata Pendukung adalah membantu Walidata Daerah. Sedangkan Produsen Data bertugas memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data, menghasilkan dan mengumpulkan data, serta menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata.

Selanjutnya, Demarce menyampaikan alur penyelenggaraan Pergub Satu Data Provinsi NTT. Tahap pertama adalah perencanaan data, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan di bidang perencanaan. Dalam perencanaan tersebut ditentukan juga daftar data dan daftar data prioritas, untuk digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran program/kegiatan Perangkat Daerah di tahun selanjutnya. Tahap ini terjadi di dalam Forum Satu Data. Tahap kedua adalah pengumpulan data, yang dilakukan sesuai standar data, daftar data yang telah ditentukan, jadwal pemutakhiran data atau rilis data, serta pemutakhiran metadata minimal enam bulan atau setahun sekali. Tahap ketiga adalah pemeriksaan data sesuai dengan prinsip Satu Data. Tahap keempat adalah penyebarluasan data. Tahap ini dikerjakan oleh Walidata melalui portal Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi/Simpul Jaringan Daerah dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemaparan pada bagian pertama materi tersebut sangat erat kaitannya dengan urgensi data dalam perencanaan pembangunan. Sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan, Bapperida Provinsi NTT memiliki empat fungsi: sebagai Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi, memberikan dukungan dan pelayanan teknis dan operasional kepada Forum Tingkat Provinsi, melaksanakan tugas lain yang diberikan Forum Tingkat Provinsi, serta bersama Forum melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Data yang dihasilkan Forum digunakan sebagai awal pembuatan dokumen-dokumen perencanaan daerah. Jika data sektoral yang ada ditambah dengan data-data BPS sebagai data statistik dasar, akan menjadi data yang bisa dimanfaatkan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.

Menyimpulkan pemaparannya, Demarce menegaskan bahwa tiga kunci sukses penyelenggaraan statistik sektoral. Pertama, komitmen pimpinan yang kuat dalam mewujdukan Satu Data Indonesia Provinsi NTT (SK Gubernur NTT 381/2022 dan dokumen regulasi lainnya). Kedua, peningkatan kapasitas SDM terkait pengelolaan data statistik sektoral melalui bimtek, sosialisasi, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun (FGD), dan lain-lain. Ketiga, kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat maupun daerah (BPS, Bapperida, Kominfo, dan seluruh OPD).

Rakor dengan tema “Membangun Digitalisasi Berdampak” yang dibuka oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur ini diselenggarakan selama dua hari (8-9 Agustus 2024) di Aula Palapa, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Oebobo, Kota Kupang.

Rakor dihadiri oleh para peserta yang terdiri atas para Sekretaris Daerah dan Asisten, para Kepala Dinas Kominfo, para Kepala Bappeda dari kabupaten dan kota seprovinsi Nusa Tenggara Timur, serta para perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.  

 

Penulis: Mario F. Lawi

Editor: Sylvia C. Francis

Anda Suka Berita Ini ?