Statistisi BPS NTT Kemukakan Peran Walidata dan Urgensi Data dalam Perencanaan Pembangunan
Rapat
Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Hari Pertama, Kupang, 8 Agustus 2024
Statistisi Madya Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara
Timur Demarce M. Sabuna membawakan materi berjudul “Penyelenggaraan Statistik
Sektoral: Peran Dinas Kominfo sebagai Walidata” dalam sesi kedua hari pertama
Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik
Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Palapa, Dinas Kominfo Provinsi NTT,
Oebobo, Kota Kupang (8/8/2024). Dalam sesi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi NTT itu,
Demarce menekankan dua bagian penting dari materinya, yakni peran walidata
dalam Forum Satu Data NTT, serta urgensi data dalam perencanaan pembangunan.
Dalam bagian pertama materinya, Demarce menyampaikan
bahwa sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia, Badan Pusat Statistik telah memiliki peraturan yang mengatur
urusan data yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. UU
Statistik mengatur bahwa urusan data dibagi atas tiga bagian: statistik dasar
oleh Badan Pusat Statistik, statistik sektoral oleh lembaga pemerintah, dan
statistik khusus oleh lembaga-lembaga di luar pemerintahan, misalnya lembaga-lembaga
akademik.
Meskipun demikian, menurut Demarce, sebelum 2019, data-data
yang dihasilkan masih belum berkualitas. Itulah salah satu alasan terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuan Perpres
tersebut adalah agar data yang dihasilkan akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara Instansi
Pusat dan Instansi Daerah.
Sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 381 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat
Provinsi. Ada empat tujuan Pergub tersebut:
Pertama, Menyusun
dan menyiapkan basis data pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing Perangkat Daerah. Kedua, mewujudkan basis data pembangunan
yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara saksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ketiga, mendorong keterbukaan dan transparasi data sehingga tercipta
perencanaan dan perumusan kebijakan Pembangunan yang berbasis pada data. Keempat,
mewujudkan pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Pergub tersebut, lanjut Demarce, pihak-pihak
terkait bekerja sama dalam memanfaatkan data yang diolah untuk perencanaan pembangunan.
Pergub tersebut kemudian menghasilkan Forum Satu Data
Provinsi NTT. Ada empat unsur penyelenggara Pergub Satu Data Provinsi NTT yaitu
Pembina Data (BPS Provinsi NTT), Walidata (Diskominfo Provinsi NTT), Walidata Pendukung
(Sekretaris atau PDE Perangkat Daerah), dan Produsen Data (Organisasi Perangkat
Daerah).
Tugas BPS adalah memberikan rekomendasi data dalam
proses perencanaan, serta melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data. Tugas Walidata
adalah memeriksa kesesuaian data, menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu
Data, serta membantu pembina data dalam membina produsen data. Tugas Walidata
Pendukung adalah membantu Walidata Daerah. Sedangkan Produsen Data bertugas
memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, metadata, dan
interoperabilitas data, menghasilkan dan mengumpulkan data, serta menyampaikan
data beserta metadata kepada Walidata.
Selanjutnya, Demarce menyampaikan alur penyelenggaraan
Pergub Satu Data Provinsi NTT. Tahap pertama adalah perencanaan data, yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan di bidang perencanaan. Dalam
perencanaan tersebut ditentukan juga daftar data dan daftar data prioritas, untuk
digunakan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran program/kegiatan Perangkat
Daerah di tahun selanjutnya. Tahap ini terjadi di dalam Forum Satu Data. Tahap kedua
adalah pengumpulan data, yang dilakukan sesuai standar data, daftar data yang
telah ditentukan, jadwal pemutakhiran data atau rilis data, serta pemutakhiran
metadata minimal enam bulan atau setahun sekali. Tahap ketiga adalah pemeriksaan
data sesuai dengan prinsip Satu Data. Tahap keempat adalah penyebarluasan data.
Tahap ini dikerjakan oleh Walidata melalui portal Satu Data Indonesia Tingkat
Provinsi/Simpul Jaringan Daerah dan media lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemaparan pada bagian pertama materi tersebut sangat
erat kaitannya dengan urgensi data dalam perencanaan pembangunan. Sebagai Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan, Bapperida Provinsi
NTT memiliki empat fungsi: sebagai Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi,
memberikan dukungan dan pelayanan teknis dan operasional kepada Forum Tingkat
Provinsi, melaksanakan tugas lain yang diberikan Forum Tingkat Provinsi, serta bersama
Forum melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah.
Data yang dihasilkan Forum digunakan sebagai awal
pembuatan dokumen-dokumen perencanaan daerah. Jika data sektoral yang ada
ditambah dengan data-data BPS sebagai data statistik dasar, akan menjadi data
yang bisa dimanfaatkan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
Menyimpulkan pemaparannya, Demarce menegaskan bahwa
tiga kunci sukses penyelenggaraan statistik sektoral. Pertama, komitmen
pimpinan yang kuat dalam mewujdukan Satu Data Indonesia Provinsi NTT (SK
Gubernur NTT 381/2022 dan dokumen regulasi lainnya). Kedua, peningkatan
kapasitas SDM terkait pengelolaan data statistik sektoral melalui bimtek,
sosialisasi, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun (FGD), dan lain-lain. Ketiga,
kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah
pusat maupun daerah (BPS, Bapperida, Kominfo, dan seluruh OPD).
Rakor dengan tema “Membangun
Digitalisasi Berdampak” yang dibuka oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur
ini diselenggarakan selama dua hari (8-9 Agustus 2024) di Aula Palapa, Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi NTT, Oebobo, Kota Kupang.
Rakor dihadiri oleh para peserta yang terdiri atas
para Sekretaris Daerah dan Asisten, para Kepala Dinas Kominfo, para Kepala
Bappeda dari kabupaten dan kota seprovinsi Nusa Tenggara Timur, serta para
perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Penulis: Mario F. Lawi
Editor: Sylvia C. Francis