OJK Provinsi NTT: Tingkatkan Kerja Kolaborasi Satgas PASTI Provinsi NTT Tahun 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegas (Satgas PASTI) bertempat di Hotel Aston (20/11).
Turut hadir Kabinda Provinisi NTT, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Dinas Kominfo Provinsi NTT dan Dinas Kominfo Kabupaten Kupang, Polda NTT, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PMPTSP, dan anggota satgas lainnya. Agenda dalam Rakor saat ini adalah melakukan evaluasi terhadap penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah NTT selama tahun berjalan, menyusun strategi peningkatan efektivitas pengawasan dan tindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan memperkuat koordinasi antar lembaga terkait dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala OJK, kemudian pemaparan materi oleh Fajarudin, Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK secara daring dan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi.
"Sebagaimana diketahui dulunya Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal (SWI) kemudian berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan (PASTI) artinya ini penguatan baru sebagai langkah awal yg baik ditambah dengan bergabungnya Badan Intelegen Negara (BIN) sehingga dengan jumlah institusi yang cukup banyak tentunya menjadi satu tim yang sangat kuat, sehingga aktivitas-aktivitas transaksi keuangan ilegal. Harapan kita Satgas Pasti melakukan deteksi dini transaksi ilegal di NTT.Kami juga berterima kasih kepada Dinas Pendidikan jangan pernah lelah untuk memberikan pendidikan literasi kepada siswa khususnya untuk mencegah investasi ilegal.Dengan melakukan literasi secara masif sesuai dengan tugas kita masing-masing memberikan dampak yg positif sehingga data yang ada menunjukkan minimnya atau berkurangnya aktivitas transaksi keuangan ilegal yang berkaitan dengan investasi ilegal.Tapi dengan kemiskinan kita di NTT sebesar 19%,dan masyarakat masih menjadi korban investasi bodong, beberapa kali ada masyarakat yang kena tipu di NTT. Mudah-mudahan dengan kerja kolaborasi kita selama ini lebih kita tingkatkan lagi", kata Japerman Manalu.
“Pelaksanaan Pemblokiran oleh Satgas PASTI dari Tahun 2017 sampai dengan 7 November 2024 terdapat Pemblokiran aplikasi/link/konten: sebanyak 2.930, Rekening bank sebanyak 228 dan pemblokiran kontak (telepondan WA) total 1.447 serta kerugian yang ditimbulkan akibat investasi ilegal sebesar Rp. 139,674 Triliun. Angka tentunya ini sangat fantastis, diharapkan agar kerja kolaborasi kita semakin ditingkatkan guna mitigasi atau pencegahan terhadap aktivitas transaski keuangan ilegal dapat diberantas bahkan memotong mata rantainya. Contoh investasi ilegal yang sedang trend saat ini seperti Binary Option, Robot Tranding, Aset Krypto, juga menyasar anak-anak melalui game online melalui money game. Top up di Ovo, Link Aja, BCA online, BNI online, dan lainnya. Kenali hal-hal tersebut sehingga kita tidak terjebak baik judi online dan pinjaman online yang sudah memakan korban yang banyak, dengan dampaknya beragam ditengah masyarakat yang bisa menimpa siapa saja,“ ujar Fajarudin.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. Juga dapat dilaporkan langsung oleh anggota Satgas jika menemukan/mengetahui adanya aktivitas transaksi keuangan ilegal melalui whatsapp grup.
Penulis: Ita Kana (Pranata Humas Ahli Muda)
Anda Suka Berita Ini ?