Berita - Daerah

Buka Workshop P3SPS, Sekda NTT Tekankan Amanat Pembukaan UUD 1945

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kosmas D. Lana, membuka kegiatan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Aula Palapa, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Jl. Palapa, Oebobo (08/05/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur itu mengangkat tema “Mewujudkan Siaran Berintegritas melalui Pengembangan P3SPS dalam Membangun NTT”.

Menurut Sekda NTT, tema workshop sangat menarik, karena kegiatan ini bertujuan mengejawantahkan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

“Kegiatan ini saya anggap sangat penting karena bingkai besarnya adalah perintah konstitusi,” tegasnya. 

Sekda NTT menekankan bahwa kegiatan workshop berkaitan dengan dua istilah utama: perilaku dan integritas.

“Istilah pertama: perilaku. Perilaku dalam berbagai kepustakaan adalah kombinasi antara yang dipikirkan atau variasi yang dipikirkan kemudian yang direnungkan, didalami, dinyatakan, dalam bentuk kata dan perilaku. Ketika mengangkat tema ini, “Pedoman Perilaku Penyiaran”, saya tersentuh. Pesan moralnya banyak. Pesan moral inilah yang tadi saya kaitkan dengan hal mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Sekda, “Kalau perilaku tersebut sudah ditemukan maknanya, hal kedua adalah integritas. Ini yang menjadi syarat penting. Integritas, dalam berbagai kepustakaan, adalah penyatuan antara kata dan perbuatan. Itulah integritas. Jadi, kalau misalnya kita omong lain, buat lain, itu namanya putar balik, tidak berintegritas,” tegasnya.

Menutup pendalaman etimologis tentang dua istilah yang menjadi inti kegiatan, Sekda NTT memberikan apresiasi kepada para penyelenggara kegiatan dan para peserta.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Workshop, Mario Pay, menyatakan dua tujuan kegiatan, yakni membuat dan menentukan siaran yang berpedoman pada P3-SPS; dan mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang pelaksanaan siaran.

Dimoderatori Kepala Bidang Infrastruktur TIK, Maria Gelo Lodo, sesi diskusi menghadirkan tiga pemateri: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT dengan materi “Penyiaran di Era Digitalisasi”, Ketua KPID NTT dengan materi “UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002/Pelaksanaan P3SPS di NTT”, dan Monika Wutun, dosen Ilmu Komunikasi Undana, dengan materi “Pilih Konten Sehat”.

 

Penulis: Mario F. Lawi

Editor: Sylvia C. Francis

Anda Suka Berita Ini ?