Blog Single
Berita - Keuangan

Pemprov NTT Umumkan Lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Tahun 2025

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tahun 2025 membuka kesempatan bagi pihak swasta dan investor untuk berpartisipasi dalam Lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) atas Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 2.720 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara produktif dan transparan, sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Syarat dan Ketentuan Tender

1. Pengumuman administrasi dan teknis tender, termasuk tata cara dan jadwal pelaksanaan, dapat dilihat dan diunduh melalui situs resmi Pemerintah Provinsi NTT di https://nttprov.go.id, serta pada Papan Pengumuman Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT.

2. Calon peserta wajib mendaftarkan diri dan hadir langsung untuk mengambil Dokumen Lelang Mitra Bangun Guna Serah dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kepada Panitia Tim Seleksi Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk BGS, pada:
*
 Tanggal: 6–7 November 2025
Pukul: 09.00–15.00 WITA
Tempat: Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT (Bidang Aset II), Lantai 3 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Jl. Raya El Tari No. 52 Kupang.

3. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia melalui Nomor HP 0821 1167 0667 (Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan).

Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemprov NTT berharap dapat menjalin kemitraan strategis dengan pihak swasta yang memiliki komitmen dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan nilai aset daerah, dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Pengumuman ini dibuat berdasarkan Surat Badan Pendapatan dan Aset Daerah Nomor : 01/Pan.BGS-BMD/NTT/2025

Anda Suka Berita Ini ?