Syarat Perjalanan di Dalam dan Luar Wilayah NTT Saat PPKM Level 4 Masih Berlaku
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berklaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 kemarin.
Saat ini, PPKM Level masih terus berlanjut hingga jangka waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pencabutan PPKM syaratnya adalah mengharuskan adanya penurunan jumlah kasus Covid-19.
Namun realitanya, hingga saat ini perkembangan angka kasus positif di Kupang sendiri belum ada penurunan. Sehingga teknologi menjadi salah satu hal yang penting untuk komunikasi dan transaksi. Berdasarkan riset digital marketing agency jakarta, pertumbuhan ekonomi digital mengalami perkembangan yang pesat.
Ekonomi dan kesehatan menjadi salah satu hal yang paling disoroti saat PPKM.
Maka dari itu, Pemprov NTT melalui Dinas Perhubungan memperbarui aturan PPKM Level 4 untuk pelayanan angkutan udara, laut dan penyebrangan yang diatur dalam Nomor: Dishub.550/553.2/306/VII/2021 yang diterbitkan pada Kamis 29 Juli 2021 yang lalu.
Berikut dibawah ini ketentuan lengkap terhadap Penyesuaian aturan PPKM Level 4 untuk pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyebrangan di NTT:1. Perpanjangan untuk Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan Penyebrangan masih tetap berlaku mulai dari tanggal 27 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
2. Perjalanan udara bagi penumpang dari luar wilayah NTT adalah wajib unutk menunjukkan minimal surat keterangan Vaksin I, keterangan hasil negatif Test Antigen 1×24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangankan bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar wilayah NTT harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di daerah tujuan.3. Penyesuaian terhadap perjalanan udara bagi penumpang dalam wilayah NTT adalah tanpa surat vaksin I namun tetap wajib menyertakan surat keterangan negatif Test Antigen 1×24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Sedangkan bagi penumpang dengan menggunakan kapal laut, kapal perintis, kapal pelayaran dan kapal motor penyebrangan dari dan ke wilayah NTT tidak diperbolehkan atau dilarang masuk.Namun, tranportasi laut dan penyebrangan yang melayani perjalanan perjalanan di dalam wilayah NTT diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan ketentuan penumpang tidak harus menunjukkan surat vaksin l tapi wajib menunjukkan surat hasil negatif Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
5. Angkutan laut yang masuk dari luar NTT ke dalam wilayah NTT hanyan diperbolehkan untuk mengangkut barang logistik dengan ketentuan semua crew dan awak kapal wajib menunjukkan surat vaksin I, hasil keterangan negatif Test Antigen 1×24 sebelum keberangkatan.Demikian peraturan perjalanan dalam wilayah NTT yang telah diperbarui. Salah satu pertimbangan dari penyesuaian aturan PPKM Level 4 di NTT yakni karena persoalan semakin meningkatnya penyebaran virus corona terutama varian Delta yang diketahui sangat cepat.
Selain itu, masyarakat juga diperhadapkan dengan terbatasnya ketersediaan vaksin. Maka dari itu, masyarakat t dihimbau untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam melakukan protokol kesehatan.
Sumber Berita : Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT