Blog Single
Artikel - PD

Responsivitas panitia penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta pelatihan dasar CPNS

RESPONSIVITAS PANITIA PENYELENGGARA

DALAM MENYIKAPI KELUHAN PESERTA PELATIHAN DASAR CPNS




EMANUEL SIRADE, S. FIL

Widyaiswara Ahli Pertama

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan V tahun 2019.

Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang dan data sekunder. Semua data yang diperoleh diedit dan ditabulasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis statistik berupa Uji Mean dan Uji t dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 24.

Hasil temuan dalam penenitian ini menunjukan bahwa responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 sebesar 78,28 %. Tingkat responsivitas ini masuk dalam kategori Cukup Responsif; namun tidak signifikan pada tingkat kepercayaan 95%.

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Responsivitas, Panitia Penyelenggara, Pelatihan Dasar CPNS.

 

I.     PENDAHULUAN

Pelayanan publik yang responsif merupakan dambaan bagi pengguna jasa layanan Pemerintah. Warga negara mengharapkan responsivitas Pemerintah sebagai penyelenggara layanan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan dan keluhan warga sebagai pengguna layanan. Kendati demikian, responsivitas Pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik masih dinilai masih jauh dari harapan. Hal ini sebagaimana hasil penelitiaan yang dilakukan oleh Agus Dwiyanto, dkk di tiga daerah yakni Sumatera Barat, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. Tingginya keluhan dari masyarakat pengguna jasa terhadap produk layanan birokrasi di tiga daerah tersebut, menunjukan bahwa kemampuan responsivitas birokrasi pelayanan untuk mengantisipasi kemunculan berbagai keluhan masyarakat pengguna jasa masih sangat lemah (Agus Dwiyanto, dkk. 2012). Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tryastuti Setianingrum dan Yam’ah Tsalatsa (2016) yang mempertanyakan responsivitas pelayanan publik pada pengelolan pagaduan kasus UPIK di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian itu ditemukan bahwa responsivitas Pemerintah Kota Yogyakarta masih lemah, khususnya dalam aspek tindak lanjut. Karena itu menurut Agus Dwiyanto (2010), perbaikan pelayanan publik masih menjadi salah satu pekerjan rumah yang belum terselesaikan.

Badan Pengambangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT (BPSDMD Provinsi NTT) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT. BPSDMD PROVINSI NTT hadir sebagai Lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerinah Provinsi NTT dan juga Kabupaten/Kota se NTT. BPSDMD menjadi tempat pelatihan bagi para ASN guna terwujudnya Kompetensi ASN se NTT yang profesional dan berdaya saing. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, posisi BPSDMD Provinsi NTT adalah sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang kediklatan. Karena itu tuntutan akan pelayanan publik yang berkualitas dan relevan (Haryatmoko, 2015), efisien, responsif dan non partisan (Agus Dwiyanto, ed., 2008) di bidang Pendidikan dan Pelatihan khususnya bagi para peserta pelatihan menjadi sebuah keharusan.

Ruang lingkup pelayanan Pelatihan pada BPSDMD Provinsi NTT tidak terlepas dari pelayanan administratif, pelayanan barang maupun jasa kepada peserta Pelatihan. Dalam konteks pelayanan publik, BPSDMD Provinsi NTTmemiliki tekad pelayanan yang didasarkan pada spirit “PRIMA” yang merupakan singkatan dari Profesional, Responsif, Inovatif, Mutu dan AKuntabel, sebagai nilai–nilai budaya organisasi BPSDMD Provinsi NTT (Renstra BPSDMD Provinsi NTT 2019–2023). Dengan ditetapkannya PRIMA sebagai nilai–nilai budaya organisasi BPSDMD Provinsi NTT, maka diharapkan kelima nilai tersebut diinternalisasikan dan selanjutnya diimplementasikan oleh seluruh pegawai (ASN) yang bekerja di lingkup BPSDMD Provinsi NTT dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi khususnya dalam pelayanan kepada para peserta pelatihan. Dengan mengimplementasikan nilai PRIMA, pelayanan kediklatan yang diberikan para pegawai BPSDMD Provinsi NTT kepada para peserta Diklat diharapkan menjadi semakin prima atau memuaskan para peserta Diklat. Implementasi ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari maklumat pelayanan PRIMA BPSDMD Provinsi NTT.

Salah satu nilai dari spirit PRIMA BPSDMD Provinsi NTT adalah “Responsif”. Makna utamanya adalah responsif terhadap pelayanan (isi dari Maklumat Pelayanan PRIMA BPSDMD Provinsi NTT). Hal ini berarti para pegawai BPSDMD Provinsi NTT dituntut memiliki daya tanggap atau kecepatan untuk menanggapi/merespon setiap kebutuhan, harapan dan keluhan atau usul saran peserta selama penyelenggaraan pelatihan berlangsung. Setiap keluhan atau usul saran peserta terkait hal–hal yang dirasa kurang atau tidak lengkap segera dilengkapi atau dipenuhi demi menjaga kualitas pelayanan. Setiap pegawai BPSDMD Provinsi NTT yang dipercayakan sebagai panitia penyelenggara pelatihan dituntut untuk memiliki daya tanggap atau responsivitas terhadap keluhan atau usul saran peserta. Keluhan atau usul saran tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar untuk perbaikan baik pada saat pelatihan berlangsung atau pada waktu yang akan datang. Dari hasil evaluasi peserta terhadap penyelengara Pelatihan Dasar CPNS tahun 2019 ditemukan berbagai keluhan peserta pelatihan seperti : kurangnya ketersediaan air bersih, kurang  tersedianya alat – alat pembersih kamar, kurangnya porsi makanan, tempat ibadah bagi peserta yang beragama muslim. Khusus penyelenggaraaan Pelatihan Dasar Grelombang V, keluhan peserta dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Tabel 1.1

 Keluhan – Keluhan Peserta Latsar Gelombang V Tahun 2019

No

Keluhan

Jumlah

%

1

Kebersihan dan kelayakan makanan

88

77.88%

2

Ketersediaan air bersih

3

2.65%

3

Ketepatan waktu kegiatan

4

3.54%

4

Komentar lainnya (pujian/harapan untuk perbaikan pelayanan di masa datang

18

15.93%

 Jumlah

113

100%

Sumber : Hasil Olahan Data Primer

Keluhan - keluhan peserta ini menunjukan bahwa pelayanan kepada peserta pelatihan masih terus ditingkatkan dan perlu direspon sesegera mungkin oleh Panitia, khususnya keluhan–keluhan yang berkaitan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi dan ketersediaan air bersih bagi para peserta Latsar guna mengantisipasi ketidakpuasan peserta. Responsivitas Panitia Penyelenggara terhadap keluhan–keluhan peserta amat diperlukan dalam penyelenggaraan Latsar CPNS, sebab jika responsivitas rendah akan mengakibatkan ketidakpuasan peserta terhadap pelayanan yang diberikan oleh BPSDMD Provinsi NTT pada umumnya dan Panitia Penyelenggara pada khususnya.

Guna mengetahui seberapa jauh pegawai BPSDMD Provinsi NTT mengimplementasikan nilai responsif, maka dilakukan satu penelitian terhadap tingkat responsivitas Panitia Penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V yang diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi NTT pada tahun 2019 dalam menyikapi keluhan– keluhan peserta pelatihan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pilihan mengguanakan jenis penelitian ini agar lebih mudah mengukur kedalaman (seberapa jauh) implementasi nilai responsif yang dilakukan pegawai BPSDMD Provinsi NTT pada penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS; dengan responden adalah peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V sebanyak 135 orang (71,51%). Adapun data yang digunakan adalah data primer berupa hasil evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang  V terhadap penyelenggara dan data sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini.

 

2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Responsivitas dalam Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna (Dwiyanto, ed., 2008). Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi  setiap  warga   negara dan   penduduk atas barang, jasa, dan/atau  pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dari dua definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat selaku pengguna layanan.

Seiring dengan semakin kompleksnya kebutuhan warga pengguna layanan, maka pemerintah sebagai penyedia dan penyelenggara layanan, dituntut untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan publik. Karena itu pemerintah dituntut untuk memiliki responsivitas dalam menyelenggarakan pelayanan kepada publik. Secara leksikal (KBBI, 2016) kata responsif berarti : cepat (suka) merespons; bersifat menanggapi; cepat tanggap; tergugah hati; bersifat memberi tanggapan tidak masa bodoh). Dalam konteks pelayanan publik, Responsif merupakan salah satu prinsip dari prinsip – prinsip pelayanan publik, yang dimana dalam penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendnengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat yang menduduki posisi agen (LAN RI. 2016).

Sejalan dengan pengertian secara leksikal maupun dari aspek prinsip, Agus Dwiyanto mendevinsikan Responsivitas sebagai kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda proioritas pelayanan serta mengembangkan program – program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan kata lain, responsivitas ini digunakan untuk mengukur daya tanggap birokrasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi serta tuntutan pengguna jasa (Agus Dwiyanto, dkk., 2012).

Menurut Lenvine (dalam Dwiyanto, 2008), Responsivitas merupakan salah satu dari tiga indikator (dua indikator lainnya adalah Responsibilitas dan Akuntabilitas) yang digunakan untuk mengukur atau menilai kualitas pelayanan publik. Menurut Lenvine, responsivitas adalah daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan, aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan.Saking pentingnya aspek responsivitas ini dalam pelayanan publik, maka Osborne dan Plastrik (dalam Agus Dwiyanto, dkk., 2012) mengemukakan bahwa organisasi yang memiliki responsivitas rendah dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek.

Untuk mengukur responsivitas penyelenggara pelayanan publik, maka ada sejumlah indikator yang digunakan yakni : terdapat tidaknya keluhan dari pengguna jasa, sikap aparat birokrat dalam merespon keluhan pengguna jasa, penggunaan keluhan dari pengguna jasa sebagai referensi bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan pada masa mendatang dan berbagai tindakan aparat birkorasi untuk memberikan kepuasan pelayanan kepada pengguna jasa (Agus Dwiyanto, dkk., 2012). Sedangkan menurut Ziethaml dalam Hardiansyah (2011) sebagaiaman dikutip Triyastuti Setianingrum (2016), indikator dari responsivitas penyelenggara pelayanan publik terdiri dari : kecepatan, ketepatan, kejelasan dan tindak lanjut.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang efektif, diperlukan upaya untuk selalu memastikan bahwa keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu ditangani secara efektif dan hak masyarakat dapat terpenuhi (Purwanto dalam Triyastuti Setianingrum, 2016). Penanganan keluhan masyakarat ini dapat berjalan efeketif jika ada responsivitas atau daya tanggap pemerintah. karena itu untuk meningkatkan responsivitas pemerintah/organisasi pemerintah terhadap kebutuhan pelanggan, terdapat dua prinsip yang dapat digunakan, yaitu menerpakan prinsip Know Your Customers (KYC) dan menerapkan model Citizen’s Chater. Prinsip KYC digunakan untuk mengenali kebutuhan dan kepentingan pelanggan sebelum memutuskan jenis pelayanan yang akan diberikan. Sedangkan prinsip Citizen’s Charter pada dasarnya merupakan kontrak sosial antara birokrasi dan pelanggan untuk menjamin kualitas pelayanan publik. Melalui kontrak pelayanan, hak dan kewajiban pengguan maupun penyedia layanan disepakati, didefinisikan dan diatur secara jelas termasuk menetapkan sistem untuk menangani keluhan pelanggan dengan tujuan memperbaiki kinerja secara terus–menerus (Agus Dwiyanto, ed., 2008).

2.2.   Pelatihan Dasar CPNS

Sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 12 Tahun 2018, Pelatihan Dasar CPNS adalah pengembangan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Adapun tujuan Pelatihan Dasar CPNS adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Latsar CPNS dapat diselenggarakan/dilaksanakan dalam bentuk klasikal maupun non klasikal. Dalam pelatihan klasikal, proses belajar mengajar berlangsung secara tatap muka di kelas ddengan ketentuan para peserta diasramakan.

Sebagaiamana ketentuan Lembaga Administrasi Negara (LAN), penyelenggara dari Pelatihan Dasar CPNS adalah lembaga diklat pemerintah yang terakreditasi yang menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Latsar CPNS tersebut, maka pengelola dan penyelenggara pada lembaga diklat terakreditasi, dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai serta memfasilitasi seluruh proses penyelenggaraan Latsar CPNS.

 

3.      HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

3.1.   Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V Tahun 2019

Sesuai dengantugasnya dalam urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah, maka pada tahun 2019 BPSDMD Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 3.721 orang CPNS. Pelatihan Dasar CPNS ini terbagi atas dua yakni Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dengan jumlah peserta sebanyak 735 orang dan Pelatihan Dasar Golongan III dengan jumlah peserta sebanyak 3.026 orang.  Para peserta ini berasal dari Lingkup Pemerintah Provinsi NTT maupun Lingkup Kabupaten/ Kota se NTT. Guna efektivitas pelaksanaan, maka pelaksanaan Latsar CPNS ini dilakukan dengan sistem gelombang, yakni sebanyak 21 gelombang (BPSDMD, 2019).

Terkait pelaksanaan Latsar CPNS Gelombang V tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

 

Tabel 3.1

Pelaksanaan Latsar Gelombang V Tahun 2019

Golongan / Angkatan

Tanggal Pelaksanaan

Tempat Penyelenggaraan

Jumlah Per Angkatan

Total Peserta

Gol. III Angkatan 15, 16 dan Gol. II Angkatan 15, 16

22 Juli – 18 September 2019

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT dan Hotel Cendana

·  Gol. III Angaktan 15: 40 Orang

·  Gol. III Angkatan 16 : 40 orang

·  Gol. II Angkatan 15 : 39 orang

·  Gol. II Angaktan 16 : 39 orang

158 orang

 

 

Sumber Data : BPSDMD Provinsi NTT Tahun 2019

 

Guna memperlancar pelaksanaan pelatihan ini, maka dibentuk Panitia Penyelenggara. Pembentukan kepanitiaan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPSDMD Provinsi NTT. Berdasarkan data dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V, susunan kepanitiaan itu terdiri dari 2 orang pada setiap angkatan dengan komposisi 1 orang Penanggung Jawab dan 1 orang Anggota sehingga jumlah keseluruhan Panitia Penyelenggara sebanyak 8 orang (2 orang per Angkatan x 4 Angkatan). Panita dimaksud bertugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 serta bertanggung jawab secara berjenjang kepada Kepala BPSDMD Provinsi NTT (BPSDMD, 2019).

Dalam pelaksanaan Latsar CPNS ini, selain memberikan evaluasi terhadap kinerja pengajar/widyaiswara, para peserta diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan penyelenggara Latsar sebagaimana tertuang dalam PerLAN Nomor 12 Tahun 2018. Ada 4 aspek yang dinilai oleh peserta yakni :

1.   Kelengkapan Informasi Pelatihan, yang terdiri atas 2 indikator yakni : Jadwal  dan Informasi pelatihan lainnya.

2.   Sarana dan Prasarana, dengan indikator :Kelengkapan informasi Pelatihan; Ketersediaan dan kebersihan asrama, ruang kelas, ruang makan, perpustakaan dan toilet; Ketersediaan dan kualitas sarana pendukung pembelajaran (LCD/Proyektor, Flipchart, papan tulis, sound system, lighting); Ketersediaan dan kualitas sarana pembelajaran terkait Teknologi Informasi (Wi-Fi, e-learning, emailing list); Ketersediaan, kebersihan dan keberfungsian fasilitas (olahraga, kesehatan, tempat ibadah, sarana lainnya); Ketersediaan dan kualitas literatur di perpustakaan.

3.   Konsumsi, dengan indikator : Kecukupan Gizi dari menu yang dihidangkan; Kebersihan dalam penyajian makanan; jumlah hidangan konsumsi.

4.   Pelayanan Petugas, dengan indikator : Sopan santun dan keramahan petugas; Responsif terhadap kebutuhan dan keluhan peserta.

 

Keseluruhan penilaian peserta dikualifikasisebagaimana dalam tabel berikut:

Tabel 3.2

Kualifikasi Penilaian Peserta

No

Skor

Kualifikasi

1

˂60

Tidak Memuaskan

2

60,01 – 70,0

Kurang Memuaskan

3

70,01 – 80,0

Cukup Memuaskan

4

80,01 – 90,0

Memuaskan

5

90,01 – 100

Sangat Memuaskan

Sumber : PerLAN Nomor 12 Tahun 2018

3.2.   Responsivitas Panitia Penyelenggara dalam Menyikapi Keluhan Peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V Tahun 2019

Konsep responsivitas yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah daya tanggap yang berupa kecepatan, ketepatan dan kejelasan sikap dan tindakan dari Panitia Penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V Tahun 2019 terhadap keluhan – keluhan peserta yang berkaitan kekurangan ataupun kebutuhan yang dialami selama penyelenggaraan pelatihan. Keluhan–keluhan itu disampaikan para peserta baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui format penilaian atau evaluasi terhadap penyelenggara. Dari wawancara dengan panitia penyelenggara Latsar CPNS Gelombang V, dikemukakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara itu dilakukan satu (1) minggu sekali selama penyelenggaraan berlangsung.

Menurut pengakuan Panitia, selain melalui format evaluasi, peserta juga sering menyampaikan keluhannya secara langsung terutama berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dianggap urgen seperti ketersediaan air bersih dan ketersediaan makanan dalam porsi yang secukupnya dan layak konsumsi. Temuan dalam kolom usul saran peserta, ditemukan bahwa keluhan yang paling banyak adalah yang berkaitan dengan kebersihan dan kelayakan makanan bagi peserta pelatihan (lihat tabel 1.1 sebelumnya).

Berdasarkan hasil penelitian terhadap penilaian peserta khususnya aspek responsivitas terhadap kebutuhan dan keluhan peserta ditemukan rentangan skor penilaian peserta berkisar pada skor 25 (skor minimal) sampai 100 (skor maksimal) sebagaimana hasil print out SPSS versi 24 dibawah ini :

Tabel 3.3

Nilai Minimal dan Maksimal dari Penilaian Peserta

N

Valid

113

Missing

0

Range

75

Minimum

25

Maximum

100

Sumber : Data Primer diolah penulis menggunakan SPSS versi 24

 

 

Skor yang paling banyak muncul dari penilaian peserta terhadap aspek responsif adalah 80 yakni sebanyak 25 atau 22,1% diikuti skor 90 sebanyak 19 atau 16,8% dan skor 70 sebanyak 16 atau 14,2%. Lebih lanjut dapat dilihat pada hasil print out SPSS.24 berikut :

Tabel 3.4

Frekuensi Penilaian Peserta terhadap Aspek Responsivitas

 

 

Frequency

Percent

Valid Percent

Cumulative Percent

Valid

25

1

.9

.9

.9

30

2

1.8

1.8

2.7

40

2

1.8

1.8

4.4

50

4

3.5

3.5

8.0

60

4

3.5

3.5

11.5

62

1

.9

.9

12.4

65

5

4.4

4.4

16.8

70

16

14.2

14.2

31.0

71

1

.9

.9

31.9

75

2

1.8

1.8

33.6

78

1

.9

.9

34.5

79

1

.9

.9

35.4

80

25

22.1

22.1

57.5

81

1

.9

.9

58.4

85

12

10.6

10.6

69.0

90

19

16.8

16.8

85.8

92

2

1.8

1.8

87.6

95

7

6.2

6.2

93.8

98

2

1.8

1.8

95.6

100

5

4.4

4.4

100.0

Total

113

100.0

100.0

 

Sumber Data : Data Primer. Diolah penulis menggunakan SPSS Versi 24

 

Berdasarkan pengolahan data primer diperoleh hasil bahwa secara keseluruhan rata - rata responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V adalah sebesar 78,28. Angka ini diperoleh dari data valid dengan N = 113 responden. Hal ini mengandung makna bahwa tingkat responsivitas Panita Penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V masuk dalam kategoriCukup Responsif (merujuk pada kualifikasi sebagaimana tabel 3.2). Dengan kata lain Panitia Penyelenggara memiliki responsivitas yang cukup dalam menyikapi keluhan peserta pelatihan. Hasil uji mean dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 3.5

Descriptive Statistics

 

N

Minimum

Maximum

Mean

Std. Deviation

responsif_glbg_5

113

25

100

78.28

15.233

Valid N (listwise)

113

 

 

 

 

Sumber Data : Data Primer. Diolah penulis menggunakan SPSS Versi 24

 

Hasil ini kemudian diperkuat dengan hasil uji one sample statistics pada tabel berikut:

Tabel 3.6

One-Sample Statistics

 

N

Mean

Std. Deviation

Std. Error Mean

responsif_glbg_5

113

78.28

15.233

1.433

Sumber Data : Data Primer. Diolah penulis menggunakan SPSS Versi 24

Tabel di atas mempertegas bahwa nilai mean atau rata – rata keseluruhan dari penilaian peserta terhadap responsivitas Panitia Penyelenggara sebesar 78,28 berada pada kualifikasi Cukup Memuaskan.

Guna mengetahui keyakinan atau tingkat kepercayaan terhadap responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 yang bernilai Cukup Memuaskan, maka dilakukan uji statistik menggunakan "Uji t” untuk satu sampel variabel sebagaimana dalam tabel berikut :

 

 

Tabel 3.7

One-Sample Test

 

Test Value = 80.01

t

df

Sig. (2-tailed)

Mean Difference

95% Confidence Interval of the Difference

Lower

Upper

responsif_glbg_5

-1.205

112

.231

-1.727

-4.57

1.11

Sumber Data : Data Primer. Diolah penulis menggunakan SPSS Versi 24

 

Dari hasil “Uji t” pada tabel di atas, diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,231 atau 23,1% (23,1% ˃ 0, 5%). Hal ini menunjukan bahwa kategori cukup responsif Panitia dalam menyikapi keluhan Peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 memiliki tingkat kepercayaan 76,9% (100% - 23,1%). Dari pengujian hipotesis dan pengujian statistik ini dapat diartikan bahwa walaupun responsivitas Panitia Penyelenggara tergolong cukup memuaskan namun responsivitas tersebut tidak berlaku pada tingkat kepercayaan 95%, karena terdapat 23,1% peserta pelatihan yang merasa responsivitas Panitia Penyelenggara memuaskan.Peserta yang merasa cukup puas atas responsivitas Panitia Penyelenggara memberikan saran perbaikan melalui Lembar Evaluasi. Mereka menyarankan dan berharap agar ke depan lebih ditingkatkan lagi responsivitasnya. Adapun saranmereka antara lain : “semoga kedepan lebih baik lagi”, “perlu ditingkatkan lagi”, “mohon ditingkatkan lagi kualitas makanan”, “tolong diperhatikan lagi waktu penyeleggaraan agar sesuai jadwal”(Form Evaluasi Penyelenggara Latsar 2019).

Guna memeproleh data yang jelas tentan responsivitas Panitia Penyelenggara, penulis melakukan konfirmasi dengan Panitia Penyelenggara Pelatihan. Dari penuturannya diketahui bahwa mereka selalu berusaha untuk menerima keluhan menanggapi keluhan peserta sesuai dengan kemampuan mereka sejauh keluhan atau permasalahan itu dapat diatas pada saat itu. Misalnya terkait keterlambatan distirbusi atau kekurangan air bersih mereka akan segera menghubungi petugas atau pengelola tempat kegiatan untuk melaporkan permasalahan agar keluhan itu segera diatasi. Mereka juga segera bertemu dengan pihak penyedia makanan (katering) untuk menyampaikan keluhan peserta terkait makanan dengan maksud agar penyedia makanan dapat memperbaiki apa yang menjadi keluhan peserta. Akan tetapi jika keluhan pesertamembutuhkan penanganan lebih lanjut, maka secara berjenjang mereka melaporkan kepada ketua panitia penyelenggaraan Pelatihan Dasar untuk diselesaikan (konfirmasi dilakukan pada Jumat, 19 Maret 2021).

 

V. PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 sebesar 78,28%. Tingkat responsivitas ini masuk dalam kategori Cukup Responsif; namun tidak signifikan pada tingkat kepercayaan 95%.

 

Rekomendasi

Guna meningkatkan responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS, maka direkomendasikan agar BPSDMD Provinsi NTT perlu membuat suatu Sistem Responsivitas (Si – Respon) dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Si – Respon berupa sebuah sisitem yang menampung/menerima keluhan peserta baik secara lisan ataupun yang dikirim melalui media komunikasi elektronik (SMS, Whatsapp). Keluhan–keluhan itu selanjutnya direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme/ standar penanganan keluhan peserta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Kbbi.kemendikbud.go.id.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT. 2019. Rencana Strategis Tahun 2019 – 2023. Kupang : BPSDMD Provinsi NTT.

--------------------, 2019. Laporan Tahunan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun Anggaran 2019. Kupang : BPSDMD Provinsi NTT.

---------------------, 2019. Laporan Pelaskanaan Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan Ke- 15 dan 16 dan Golongan III Ankatan Ke- 15 dan 16 Gelombang V. Kupang: BPSDMD Provinsi NTT.

---------------------, 2021. Laporan Tahunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT. Kupang : BPSDMD Provinsi NTT.

Dwiyanto, Agus (ed). 2008. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Prima. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

------------------. 2010. Manajemen Pelayanan Publik : peduli, Inklusif dan Kolaboratif. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

------------------, dkk. 2012. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Hardiyansah. 2011. Kualitas pelayanan Publik. Yogyakarta : Gava Media.

Haryatmoko. 2015. Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Yogyakarta : Kanisius.

Lembaga Administrasi Negara. 2016. Pelayanan Publik. Modul Pelatihan Dasar Kader PNS. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Riduwan. 2014. Dasar – Dasar Statistik. Bandung : Alfa Beta.

Setianingrum, Triyastuti dan Yam’ah Tsalatsa. 2016. Mempertanyakan Responsivitas Pelayanan Publik pada Pengelolaan Pengaduan Kasus UPIK di Kota Yogyakarta. Artikel pada Jurnal Populasi Volume 24 Nomor 1 2016.

 

Sugiyono. 2015. Statistika Untuk Penelitian. Bandung : Alfa Beta.

Wiratna Sujarweni, V. 2015. SPSS untuk Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

 

 


 

BIODATA PENULIS

 

Emanuel Sirade, S. Fil, sapaan akrabnya Eman Sirade. Kelahiran Lembata tanggal 19 Desember 1981. PNS BPSDMD Provinsi NTT (2010). Jabatan saat ini adalah Widyaiswara Ahli Pertama (2013). Pendidikan Formal terakhir yang ditempuh adalah Sarjana (S - 1) pada Sekolah Tinggi Filsafat  Katolik Ledalero, Maumere – Flores (2001 – 2005).

Sebelum menjadi PNS, sempat bekerja sebagai Staf Pengajar dan Pembina Kepribadian–Mental Spiritual pada SMA Seminari San Dominggo Hokeng, Larantuka – Flores (2005 – 2007).

Tahun 2008–2009 bergiat di Lembaga Swadaya Masyarakat, bergabung dalam Yayasan Aksi Cinta Kehidupan Maumere – Flores yang bergerak dalam mengadvokasi hak atas Pendidkan dan Kesehatan dasar bagi masyarakat se – Kabupaten Sikka. Tahun 2009 sempat menjadi staf Guru pada Sekolah Dasar Sta. Theresia Lamahora, Lewoleba–Lembata. Namun tidak melanjutkan karena lebih memilih untuk menjadi PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran, dia mengampuh beberapa Mata Diklat yakni :

1.   Etika Publik dan Manajemen ASN dalam Pelatihan Dasar CPNS.

2.   Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

3.   Wawasan Kebangsaan Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator

4.   Bela Negara Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator.

Selain sebagai pengajar/fasilitator, dipercayakan juga sebagai coach bagi para Peserta pelatihan dalam Pelatihan Dasar CPNS, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator.

Jika kebaikan dan kebenaran adalah perbuatan manusia,

mengapa kita masih melakukan keburukan”?

Demikian motto/prinsip hidup yang selalu dihidupnya disetiap tempat dimana ia berada dan berkarya.***

Anda Suka Berita Ini ?