Responsivitas panitia penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta pelatihan dasar CPNS
RESPONSIVITAS PANITIA PENYELENGGARA
DALAM MENYIKAPI KELUHAN PESERTA PELATIHAN DASAR CPNS
EMANUEL SIRADE, S. FIL
Widyaiswara Ahli Pertama
Abstrak
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh responsivitas Panitia Penyelenggara dalam
menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan V tahun 2019.
Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang dan data sekunder. Semua
data yang diperoleh diedit dan ditabulasi yang selanjutnya dianalisis dengan
teknik analisis statistik berupa Uji Mean
dan Uji t dengan menggunakan aplikasi SPSS versi 24.
Hasil temuan dalam penenitian
ini menunjukan bahwa responsivitas
Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS
Gelombang V tahun 2019 sebesar 78,28 %. Tingkat responsivitas ini masuk dalam
kategori Cukup Responsif; namun tidak signifikan pada tingkat kepercayaan 95%.
Kata Kunci :
Pelayanan Publik, Responsivitas, Panitia Penyelenggara, Pelatihan Dasar CPNS.
I.
PENDAHULUAN
Pelayanan
publik yang responsif merupakan dambaan bagi pengguna jasa layanan Pemerintah. Warga
negara mengharapkan responsivitas Pemerintah sebagai penyelenggara layanan
untuk mengakomodir berbagai kebutuhan dan keluhan warga sebagai pengguna
layanan. Kendati demikian, responsivitas Pemerintah sebagai penyelenggara
layanan publik masih dinilai masih jauh dari harapan. Hal ini sebagaimana hasil
penelitiaan yang dilakukan oleh Agus Dwiyanto, dkk di tiga daerah yakni Sumatera
Barat, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. Tingginya keluhan dari masyarakat
pengguna jasa terhadap produk layanan birokrasi di tiga daerah tersebut,
menunjukan bahwa kemampuan responsivitas birokrasi pelayanan untuk mengantisipasi
kemunculan berbagai keluhan masyarakat pengguna jasa masih sangat lemah (Agus
Dwiyanto, dkk. 2012). Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
Tryastuti Setianingrum dan Yam’ah Tsalatsa (2016) yang mempertanyakan
responsivitas pelayanan publik pada pengelolan pagaduan kasus UPIK di Kota
Yogyakarta. Dalam penelitian itu ditemukan bahwa responsivitas Pemerintah Kota
Yogyakarta masih lemah, khususnya dalam aspek tindak lanjut. Karena itu menurut
Agus Dwiyanto (2010), perbaikan pelayanan publik masih menjadi salah satu
pekerjan rumah yang belum terselesaikan.
Badan
Pengambangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT (BPSDMD Provinsi NTT)
merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemerintah
Daerah Provinsi NTT. BPSDMD PROVINSI NTT hadir sebagai Lembaga yang
menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para Aparatur Sipil
Negara di Lingkup Pemerinah Provinsi NTT dan juga Kabupaten/Kota se NTT. BPSDMD
menjadi tempat pelatihan bagi para ASN guna terwujudnya Kompetensi ASN se NTT yang
profesional dan berdaya saing. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, posisi BPSDMD
Provinsi NTT adalah sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang
kediklatan. Karena itu tuntutan akan pelayanan publik yang berkualitas dan
relevan (Haryatmoko, 2015), efisien, responsif dan non partisan (Agus Dwiyanto,
ed., 2008) di bidang Pendidikan dan Pelatihan khususnya bagi para peserta
pelatihan menjadi sebuah keharusan.
Ruang
lingkup pelayanan Pelatihan pada BPSDMD Provinsi NTT tidak terlepas dari
pelayanan administratif, pelayanan barang maupun jasa kepada peserta Pelatihan.
Dalam konteks pelayanan publik, BPSDMD Provinsi NTTmemiliki tekad pelayanan
yang didasarkan pada spirit “PRIMA” yang merupakan singkatan dari Profesional,
Responsif, Inovatif, Mutu dan AKuntabel, sebagai nilai–nilai budaya organisasi
BPSDMD Provinsi NTT (Renstra BPSDMD Provinsi NTT 2019–2023). Dengan
ditetapkannya PRIMA sebagai nilai–nilai budaya organisasi BPSDMD Provinsi NTT,
maka diharapkan kelima nilai tersebut diinternalisasikan dan selanjutnya
diimplementasikan oleh seluruh pegawai (ASN) yang bekerja di lingkup BPSDMD Provinsi
NTT dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi khususnya dalam pelayanan kepada
para peserta pelatihan. Dengan mengimplementasikan nilai PRIMA, pelayanan
kediklatan yang diberikan para pegawai BPSDMD Provinsi NTT kepada para peserta
Diklat diharapkan menjadi semakin prima atau memuaskan para peserta Diklat. Implementasi
ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari maklumat pelayanan PRIMA BPSDMD
Provinsi NTT.
Salah
satu nilai dari spirit PRIMA BPSDMD Provinsi NTT adalah “Responsif”. Makna
utamanya adalah responsif terhadap pelayanan (isi dari Maklumat Pelayanan PRIMA
BPSDMD Provinsi NTT). Hal ini berarti para pegawai BPSDMD Provinsi NTT dituntut
memiliki daya tanggap atau kecepatan untuk menanggapi/merespon setiap
kebutuhan, harapan dan keluhan atau usul saran peserta selama penyelenggaraan pelatihan
berlangsung. Setiap keluhan atau usul saran peserta terkait hal–hal yang dirasa
kurang atau tidak lengkap segera dilengkapi atau dipenuhi demi menjaga kualitas
pelayanan. Setiap pegawai BPSDMD Provinsi NTT yang dipercayakan sebagai panitia
penyelenggara pelatihan dituntut untuk memiliki daya tanggap atau responsivitas
terhadap keluhan atau usul saran peserta. Keluhan atau usul saran tersebut
kemudian dijadikan sebagai dasar untuk perbaikan baik pada saat pelatihan
berlangsung atau pada waktu yang akan datang. Dari hasil evaluasi peserta
terhadap penyelengara Pelatihan Dasar CPNS tahun 2019 ditemukan berbagai
keluhan peserta pelatihan seperti : kurangnya ketersediaan air bersih, kurang tersedianya alat – alat pembersih kamar,
kurangnya porsi makanan, tempat ibadah bagi peserta yang beragama muslim.
Khusus penyelenggaraaan Pelatihan Dasar Grelombang V, keluhan peserta dapat
dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 1.1
Keluhan – Keluhan Peserta Latsar Gelombang V
Tahun 2019
No |
Keluhan |
Jumlah |
% |
1 |
Kebersihan dan kelayakan makanan |
88 |
77.88% |
2 |
Ketersediaan air bersih |
3 |
2.65% |
3 |
Ketepatan waktu kegiatan |
4 |
3.54% |
4 |
Komentar lainnya (pujian/harapan untuk perbaikan pelayanan di
masa datang |
18 |
15.93% |
Jumlah |
113 |
100% |
Sumber : Hasil Olahan Data Primer
Keluhan
- keluhan peserta ini menunjukan bahwa pelayanan kepada peserta pelatihan masih
terus ditingkatkan dan perlu direspon sesegera mungkin oleh Panitia, khususnya
keluhan–keluhan yang berkaitan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi dan
ketersediaan air bersih bagi para peserta Latsar guna mengantisipasi
ketidakpuasan peserta. Responsivitas Panitia Penyelenggara terhadap
keluhan–keluhan peserta amat diperlukan dalam penyelenggaraan Latsar CPNS, sebab
jika responsivitas rendah akan mengakibatkan ketidakpuasan peserta terhadap
pelayanan yang diberikan oleh BPSDMD Provinsi NTT pada umumnya dan Panitia
Penyelenggara pada khususnya.
Guna
mengetahui seberapa jauh pegawai BPSDMD Provinsi NTT mengimplementasikan nilai
responsif, maka dilakukan satu penelitian terhadap tingkat responsivitas
Panitia Penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V yang diselenggarakan oleh
BPSDMD Provinsi NTT pada tahun 2019 dalam menyikapi keluhan– keluhan peserta
pelatihan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Pilihan mengguanakan jenis penelitian ini agar lebih
mudah mengukur kedalaman (seberapa jauh) implementasi nilai responsif yang
dilakukan pegawai BPSDMD Provinsi NTT pada penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS;
dengan responden adalah peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V sebanyak 135
orang (71,51%). Adapun data yang digunakan adalah data primer berupa hasil
evaluasi peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V terhadap penyelenggara dan data sekunder
yang berkaitan dengan penelitian ini.
2. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Responsivitas dalam Pelayanan Publik
Pelayanan
publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh
birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna (Dwiyanto, ed., 2008).
Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Dari dua definisi diatas, dapat disimpulkan
bahwa pelayanan publik adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah
sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat selaku pengguna
layanan.
Seiring
dengan semakin kompleksnya kebutuhan warga pengguna layanan, maka pemerintah
sebagai penyedia dan penyelenggara layanan, dituntut untuk meningkatkan
kualitas kinerja pelayanan publik. Karena itu pemerintah dituntut untuk
memiliki responsivitas dalam menyelenggarakan pelayanan kepada publik. Secara
leksikal (KBBI, 2016) kata responsif berarti : cepat (suka) merespons; bersifat
menanggapi; cepat tanggap; tergugah hati; bersifat memberi tanggapan tidak masa
bodoh). Dalam konteks pelayanan publik, Responsif merupakan salah satu prinsip
dari prinsip – prinsip pelayanan publik, yang dimana dalam penyelenggaraan
pelayanan publik Pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan
warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik
yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan
layanan, jam pelayanan, prosedur dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai
klien masyarakat, birokrasi wajib mendnengarkan aspirasi dan keinginan
masyarakat yang menduduki posisi agen (LAN RI. 2016).
Sejalan
dengan pengertian secara leksikal maupun dari aspek prinsip, Agus Dwiyanto
mendevinsikan Responsivitas sebagai kemampuan birokrasi untuk mengenali
kebutuhan masyarakat, menyusun agenda proioritas pelayanan serta mengembangkan
program – program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan kata lain, responsivitas ini digunakan untuk mengukur daya tanggap
birokrasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi serta tuntutan pengguna jasa
(Agus Dwiyanto, dkk., 2012).
Menurut
Lenvine (dalam Dwiyanto, 2008), Responsivitas merupakan salah satu dari tiga
indikator (dua indikator lainnya adalah Responsibilitas dan Akuntabilitas) yang
digunakan untuk mengukur atau menilai kualitas pelayanan publik. Menurut Lenvine,
responsivitas adalah daya tanggap penyedia layanan terhadap harapan, keinginan,
aspirasi maupun tuntutan pengguna layanan.Saking pentingnya aspek responsivitas
ini dalam pelayanan publik, maka Osborne dan Plastrik (dalam Agus Dwiyanto,
dkk., 2012) mengemukakan bahwa organisasi yang memiliki responsivitas rendah
dengan sendirinya memiliki kinerja yang jelek.
Untuk
mengukur responsivitas penyelenggara pelayanan publik, maka ada sejumlah
indikator yang digunakan yakni : terdapat tidaknya keluhan dari pengguna jasa,
sikap aparat birokrat dalam merespon keluhan pengguna jasa, penggunaan keluhan
dari pengguna jasa sebagai referensi bagi perbaikan penyelenggaraan pelayanan
pada masa mendatang dan berbagai tindakan aparat birkorasi untuk memberikan kepuasan
pelayanan kepada pengguna jasa (Agus Dwiyanto, dkk., 2012). Sedangkan menurut
Ziethaml dalam Hardiansyah (2011) sebagaiaman dikutip Triyastuti Setianingrum
(2016), indikator dari responsivitas penyelenggara pelayanan publik terdiri
dari : kecepatan, ketepatan, kejelasan dan tindak lanjut.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik
yang efektif, diperlukan upaya untuk selalu memastikan bahwa keluhan masyarakat
terhadap pelayanan publik perlu ditangani secara efektif dan hak masyarakat
dapat terpenuhi (Purwanto dalam Triyastuti Setianingrum, 2016). Penanganan
keluhan masyakarat ini dapat berjalan efeketif jika ada responsivitas atau daya
tanggap pemerintah. karena itu untuk meningkatkan responsivitas
pemerintah/organisasi pemerintah terhadap kebutuhan pelanggan, terdapat dua
prinsip yang dapat digunakan, yaitu menerpakan prinsip Know Your Customers (KYC) dan menerapkan model Citizen’s Chater. Prinsip KYC digunakan untuk mengenali kebutuhan
dan kepentingan pelanggan sebelum memutuskan jenis pelayanan yang akan
diberikan. Sedangkan prinsip Citizen’s
Charter pada dasarnya merupakan kontrak sosial antara birokrasi dan
pelanggan untuk menjamin kualitas pelayanan publik. Melalui kontrak pelayanan,
hak dan kewajiban pengguan maupun penyedia layanan disepakati, didefinisikan dan
diatur secara jelas termasuk menetapkan sistem untuk menangani keluhan
pelanggan dengan tujuan memperbaiki kinerja secara terus–menerus (Agus
Dwiyanto, ed., 2008).
2.2. Pelatihan Dasar CPNS
Sesuai Peraturan Lembaga
Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 12 Tahun 2018, Pelatihan Dasar CPNS adalah pengembangan
dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk
membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Adapun tujuan Pelatihan
Dasar CPNS adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara
terintegrasi. Latsar CPNS dapat diselenggarakan/dilaksanakan dalam bentuk
klasikal maupun non klasikal. Dalam pelatihan klasikal, proses belajar mengajar
berlangsung secara tatap muka di kelas ddengan ketentuan para peserta
diasramakan.
Sebagaiamana ketentuan Lembaga
Administrasi Negara (LAN), penyelenggara dari Pelatihan Dasar CPNS adalah
lembaga diklat pemerintah yang terakreditasi yang menyelenggarakan Pelatihan
Dasar CPNS. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Latsar CPNS tersebut, maka
pengelola dan penyelenggara pada lembaga diklat terakreditasi, dituntut untuk
menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai serta memfasilitasi
seluruh proses penyelenggaraan Latsar CPNS.
3. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
3.1. Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang
V Tahun 2019
Sesuai
dengantugasnya dalam urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan yang
menjadi kewenangan daerah, maka pada tahun 2019 BPSDMD Provinsi NTT menyelenggarakan
kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 3.721 orang CPNS. Pelatihan Dasar CPNS
ini terbagi atas dua yakni Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dengan jumlah
peserta sebanyak 735 orang dan Pelatihan Dasar Golongan III dengan jumlah
peserta sebanyak 3.026 orang. Para
peserta ini berasal dari Lingkup Pemerintah Provinsi NTT maupun Lingkup
Kabupaten/ Kota se NTT. Guna efektivitas pelaksanaan, maka pelaksanaan Latsar
CPNS ini dilakukan dengan sistem gelombang, yakni sebanyak 21 gelombang
(BPSDMD, 2019).
Terkait
pelaksanaan Latsar CPNS Gelombang V tahun 2019 dapat dilihat pada tabel berikut
ini :
Tabel 3.1
Pelaksanaan Latsar Gelombang
V Tahun 2019
Golongan
/ Angkatan |
Tanggal
Pelaksanaan |
Tempat
Penyelenggaraan |
Jumlah
Per Angkatan |
Total
Peserta |
Gol. III Angkatan 15, 16 dan Gol. II Angkatan 15, 16 |
22 Juli – 18 September 2019 |
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
dan Hotel Cendana |
· Gol. III Angaktan 15: 40 Orang · Gol. III Angkatan 16 : 40 orang · Gol. II Angkatan 15 : 39 orang · Gol. II Angaktan 16 : 39 orang |
158 orang
|
Sumber Data : BPSDMD Provinsi NTT
Tahun 2019
Guna
memperlancar pelaksanaan pelatihan ini, maka dibentuk Panitia Penyelenggara.
Pembentukan kepanitiaan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPSDMD
Provinsi NTT. Berdasarkan data dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan
Dasar CPNS Gelombang V, susunan kepanitiaan itu terdiri dari 2 orang pada
setiap angkatan dengan komposisi 1 orang Penanggung Jawab dan 1 orang Anggota
sehingga jumlah keseluruhan Panitia Penyelenggara sebanyak 8 orang (2 orang per
Angkatan x 4 Angkatan). Panita dimaksud bertugas menyiapkan dan melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Gelombang
V tahun 2019 serta bertanggung jawab secara berjenjang kepada Kepala BPSDMD
Provinsi NTT (BPSDMD, 2019).
Dalam
pelaksanaan Latsar CPNS ini, selain memberikan evaluasi terhadap kinerja
pengajar/widyaiswara, para peserta diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
pelayanan penyelenggara Latsar sebagaimana tertuang dalam PerLAN Nomor 12 Tahun
2018. Ada 4 aspek yang dinilai oleh peserta yakni :
1. Kelengkapan Informasi Pelatihan, yang terdiri
atas 2 indikator yakni : Jadwal dan
Informasi pelatihan lainnya.
2. Sarana dan Prasarana, dengan indikator
:Kelengkapan informasi Pelatihan; Ketersediaan dan kebersihan asrama, ruang
kelas, ruang makan, perpustakaan dan toilet; Ketersediaan dan kualitas sarana
pendukung pembelajaran (LCD/Proyektor, Flipchart, papan tulis, sound system,
lighting); Ketersediaan dan kualitas sarana pembelajaran terkait Teknologi
Informasi (Wi-Fi, e-learning, emailing list); Ketersediaan, kebersihan dan
keberfungsian fasilitas (olahraga, kesehatan, tempat ibadah, sarana lainnya); Ketersediaan
dan kualitas literatur di perpustakaan.
3. Konsumsi, dengan indikator
: Kecukupan Gizi dari menu yang dihidangkan; Kebersihan dalam penyajian
makanan; jumlah hidangan konsumsi.
4. Pelayanan Petugas, dengan
indikator : Sopan santun dan keramahan petugas; Responsif terhadap kebutuhan
dan keluhan peserta.
Keseluruhan penilaian peserta
dikualifikasisebagaimana dalam tabel berikut:
Tabel
3.2
Kualifikasi
Penilaian Peserta
No |
Skor |
Kualifikasi |
1 |
˂60 |
Tidak Memuaskan |
2 |
60,01 – 70,0 |
Kurang Memuaskan |
3 |
70,01 – 80,0 |
Cukup Memuaskan |
4 |
80,01 – 90,0 |
Memuaskan |
5 |
90,01 – 100 |
Sangat Memuaskan |
Sumber : PerLAN Nomor 12 Tahun 2018
3.2.
Responsivitas
Panitia Penyelenggara dalam Menyikapi Keluhan Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Gelombang V Tahun 2019
Konsep
responsivitas yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah daya tanggap yang
berupa kecepatan, ketepatan dan kejelasan sikap dan tindakan dari Panitia
Penyelenggara Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V Tahun 2019 terhadap keluhan –
keluhan peserta yang berkaitan kekurangan ataupun kebutuhan yang dialami selama
penyelenggaraan pelatihan. Keluhan–keluhan itu disampaikan para peserta baik
secara langsung maupun secara tidak langsung melalui format penilaian atau
evaluasi terhadap penyelenggara. Dari wawancara dengan panitia penyelenggara
Latsar CPNS Gelombang V, dikemukakan bahwa evaluasi terhadap penyelenggara itu
dilakukan satu (1) minggu sekali selama penyelenggaraan berlangsung.
Menurut
pengakuan Panitia, selain melalui format evaluasi, peserta juga sering
menyampaikan keluhannya secara langsung terutama berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan
yang dianggap urgen seperti ketersediaan air bersih dan ketersediaan makanan
dalam porsi yang secukupnya dan layak konsumsi. Temuan dalam kolom usul saran
peserta, ditemukan bahwa keluhan yang paling banyak adalah yang berkaitan
dengan kebersihan dan kelayakan makanan bagi peserta pelatihan (lihat tabel 1.1
sebelumnya).
Berdasarkan hasil penelitian terhadap
penilaian peserta khususnya aspek responsivitas terhadap kebutuhan dan keluhan
peserta ditemukan rentangan skor penilaian peserta berkisar pada skor 25 (skor
minimal) sampai 100 (skor maksimal) sebagaimana hasil print out SPSS versi 24
dibawah ini :
Tabel
3.3
Nilai Minimal dan
Maksimal dari Penilaian Peserta
N |
Valid |
113 |
Missing |
0 |
|
Range |
75 |
|
Minimum |
25 |
|
Maximum |
100 |
Sumber : Data Primer diolah penulis
menggunakan SPSS versi 24
Skor yang paling banyak muncul dari penilaian
peserta terhadap aspek responsif adalah 80 yakni sebanyak 25 atau 22,1% diikuti
skor 90 sebanyak 19 atau 16,8% dan skor 70 sebanyak 16 atau 14,2%. Lebih lanjut
dapat dilihat pada hasil print out SPSS.24 berikut :
Tabel 3.4
Frekuensi
Penilaian Peserta terhadap Aspek Responsivitas
|
Frequency |
Percent |
Valid Percent |
Cumulative Percent |
|
Valid |
25 |
1 |
.9 |
.9 |
.9 |
30 |
2 |
1.8 |
1.8 |
2.7 |
|
40 |
2 |
1.8 |
1.8 |
4.4 |
|
50 |
4 |
3.5 |
3.5 |
8.0 |
|
60 |
4 |
3.5 |
3.5 |
11.5 |
|
62 |
1 |
.9 |
.9 |
12.4 |
|
65 |
5 |
4.4 |
4.4 |
16.8 |
|
70 |
16 |
14.2 |
14.2 |
31.0 |
|
71 |
1 |
.9 |
.9 |
31.9 |
|
75 |
2 |
1.8 |
1.8 |
33.6 |
|
78 |
1 |
.9 |
.9 |
34.5 |
|
79 |
1 |
.9 |
.9 |
35.4 |
|
80 |
25 |
22.1 |
22.1 |
57.5 |
|
81 |
1 |
.9 |
.9 |
58.4 |
|
85 |
12 |
10.6 |
10.6 |
69.0 |
|
90 |
19 |
16.8 |
16.8 |
85.8 |
|
92 |
2 |
1.8 |
1.8 |
87.6 |
|
95 |
7 |
6.2 |
6.2 |
93.8 |
|
98 |
2 |
1.8 |
1.8 |
95.6 |
|
100 |
5 |
4.4 |
4.4 |
100.0 |
|
Total |
113 |
100.0 |
100.0 |
|
Sumber Data : Data Primer. Diolah
penulis menggunakan SPSS Versi 24
Berdasarkan pengolahan data primer diperoleh
hasil bahwa secara keseluruhan rata - rata responsivitas Panitia Penyelenggara
dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V adalah sebesar
78,28. Angka ini diperoleh dari data valid dengan N = 113 responden. Hal ini
mengandung makna bahwa tingkat responsivitas Panita Penyelenggara Pelatihan
Dasar CPNS Gelombang V masuk dalam kategoriCukup
Responsif (merujuk pada kualifikasi sebagaimana tabel 3.2). Dengan kata
lain Panitia Penyelenggara memiliki responsivitas yang cukup dalam menyikapi
keluhan peserta pelatihan. Hasil uji mean
dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 3.5
Descriptive Statistics |
|||||
|
N |
Minimum |
Maximum |
Mean |
Std. Deviation |
responsif_glbg_5 |
113 |
25 |
100 |
78.28 |
15.233 |
Valid N (listwise) |
113 |
|
|
|
|
Sumber Data : Data Primer. Diolah
penulis menggunakan SPSS Versi 24
Hasil
ini kemudian diperkuat dengan hasil uji one
sample statistics pada tabel berikut:
Tabel 3.6
One-Sample Statistics |
||||
|
N |
Mean |
Std. Deviation |
Std. Error Mean |
responsif_glbg_5 |
113 |
78.28 |
15.233 |
1.433 |
Sumber Data : Data Primer. Diolah
penulis menggunakan SPSS Versi 24
Tabel di atas mempertegas bahwa nilai
mean atau rata – rata keseluruhan dari penilaian peserta terhadap responsivitas
Panitia Penyelenggara sebesar 78,28 berada pada kualifikasi Cukup Memuaskan.
Guna
mengetahui keyakinan atau tingkat kepercayaan terhadap responsivitas Panitia
Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V
tahun 2019 yang bernilai Cukup Memuaskan, maka dilakukan uji statistik
menggunakan "Uji t” untuk satu sampel variabel sebagaimana dalam tabel
berikut :
Tabel 3.7
One-Sample Test |
||||||
|
Test Value = 80.01 |
|||||
t |
df |
Sig. (2-tailed) |
Mean Difference |
95% Confidence Interval of the Difference |
||
Lower |
Upper |
|||||
responsif_glbg_5 |
-1.205 |
112 |
.231 |
-1.727 |
-4.57 |
1.11 |
Sumber
Data : Data Primer. Diolah penulis menggunakan SPSS Versi
24
Dari hasil “Uji t” pada tabel di atas,
diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,231 atau 23,1% (23,1% ˃ 0, 5%). Hal ini
menunjukan bahwa kategori cukup responsif Panitia dalam menyikapi keluhan
Peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 memiliki tingkat
kepercayaan 76,9% (100% - 23,1%). Dari pengujian hipotesis dan pengujian
statistik ini dapat diartikan bahwa walaupun responsivitas Panitia
Penyelenggara tergolong cukup memuaskan namun responsivitas tersebut tidak
berlaku pada tingkat kepercayaan 95%, karena terdapat 23,1% peserta pelatihan
yang merasa responsivitas Panitia Penyelenggara memuaskan.Peserta yang merasa
cukup puas atas responsivitas Panitia Penyelenggara memberikan saran perbaikan
melalui Lembar Evaluasi. Mereka menyarankan dan berharap agar ke depan lebih
ditingkatkan lagi responsivitasnya. Adapun saranmereka antara lain : “semoga
kedepan lebih baik lagi”, “perlu ditingkatkan lagi”, “mohon ditingkatkan lagi
kualitas makanan”, “tolong diperhatikan lagi waktu penyeleggaraan agar sesuai
jadwal”(Form Evaluasi Penyelenggara Latsar 2019).
Guna memeproleh data yang jelas tentan
responsivitas Panitia Penyelenggara, penulis melakukan konfirmasi dengan
Panitia Penyelenggara Pelatihan. Dari penuturannya diketahui bahwa mereka
selalu berusaha untuk menerima keluhan menanggapi keluhan peserta sesuai dengan
kemampuan mereka sejauh keluhan atau permasalahan itu dapat diatas pada saat
itu. Misalnya terkait keterlambatan distirbusi atau kekurangan air bersih
mereka akan segera menghubungi petugas atau pengelola tempat kegiatan untuk
melaporkan permasalahan agar keluhan itu segera diatasi. Mereka juga segera
bertemu dengan pihak penyedia makanan (katering) untuk menyampaikan keluhan peserta
terkait makanan dengan maksud agar penyedia makanan dapat memperbaiki apa yang
menjadi keluhan peserta. Akan tetapi jika keluhan pesertamembutuhkan penanganan
lebih lanjut, maka secara berjenjang mereka melaporkan kepada ketua panitia
penyelenggaraan Pelatihan Dasar untuk diselesaikan (konfirmasi dilakukan pada
Jumat, 19 Maret 2021).
V. PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa responsivitas Panitia Penyelenggara dalam menyikapi keluhan
peserta Pelatihan Dasar CPNS Gelombang V tahun 2019 sebesar 78,28%. Tingkat
responsivitas ini masuk dalam kategori Cukup Responsif; namun tidak signifikan
pada tingkat kepercayaan 95%.
Rekomendasi
Guna meningkatkan responsivitas Panitia
Penyelenggara dalam menyikapi keluhan peserta Pelatihan Dasar CPNS, maka
direkomendasikan agar BPSDMD Provinsi NTT perlu membuat
suatu Sistem Responsivitas (Si – Respon) dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar
CPNS. Si – Respon berupa sebuah sisitem yang menampung/menerima keluhan peserta
baik secara lisan ataupun yang dikirim melalui media komunikasi elektronik
(SMS, Whatsapp). Keluhan–keluhan itu
selanjutnya direspon dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme/ standar
penanganan keluhan peserta.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Kbbi.kemendikbud.go.id.
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT. 2019. Rencana Strategis Tahun 2019 – 2023.
Kupang : BPSDMD Provinsi NTT.
--------------------,
2019. Laporan Tahunan Pelatihan Dasar
CPNS Golongan II dan III Tahun Anggaran 2019. Kupang : BPSDMD Provinsi NTT.
---------------------,
2019. Laporan Pelaskanaan Kegiatan
Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan Ke- 15 dan 16 dan Golongan III
Ankatan Ke- 15 dan 16 Gelombang V. Kupang: BPSDMD Provinsi NTT.
---------------------,
2021. Laporan Tahunan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT. Kupang : BPSDMD Provinsi NTT.
Dwiyanto, Agus
(ed). 2008. Mewujudkan Good Governance
Melalui Pelayanan Prima. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
------------------.
2010. Manajemen Pelayanan Publik : peduli, Inklusif dan Kolaboratif. Yogyakarta
: Gadjah Mada University Press.
------------------,
dkk. 2012. Reformasi Birokrasi Publik di
Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Hardiyansah.
2011. Kualitas pelayanan Publik.
Yogyakarta : Gava Media.
Haryatmoko. 2015. Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Yogyakarta : Kanisius.
Lembaga Administrasi Negara. 2016. Pelayanan Publik. Modul Pelatihan Dasar
Kader PNS. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Riduwan. 2014. Dasar – Dasar Statistik. Bandung : Alfa
Beta.
Setianingrum,
Triyastuti dan Yam’ah Tsalatsa. 2016. Mempertanyakan
Responsivitas Pelayanan Publik pada Pengelolaan Pengaduan Kasus UPIK di Kota
Yogyakarta. Artikel pada Jurnal Populasi Volume 24 Nomor 1 2016.
Sugiyono. 2015. Statistika Untuk Penelitian. Bandung :
Alfa Beta.
Wiratna
Sujarweni, V. 2015. SPSS untuk Penelitian.
Yogyakarta : Pustaka Baru Press.
Undang – Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik.
BIODATA
PENULIS
Emanuel Sirade, S. Fil, sapaan akrabnya Eman Sirade.
Kelahiran Lembata tanggal 19 Desember 1981. PNS BPSDMD Provinsi NTT (2010).
Jabatan saat ini adalah Widyaiswara Ahli Pertama (2013). Pendidikan Formal
terakhir yang ditempuh adalah Sarjana (S - 1) pada Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero, Maumere – Flores (2001 –
2005).
Sebelum menjadi PNS, sempat bekerja sebagai Staf
Pengajar dan Pembina Kepribadian–Mental Spiritual pada SMA Seminari San
Dominggo Hokeng, Larantuka – Flores (2005 – 2007).
Tahun 2008–2009 bergiat di Lembaga Swadaya
Masyarakat, bergabung dalam Yayasan Aksi Cinta Kehidupan Maumere – Flores yang
bergerak dalam mengadvokasi hak atas Pendidkan dan Kesehatan dasar bagi
masyarakat se – Kabupaten Sikka. Tahun 2009 sempat menjadi staf Guru pada
Sekolah Dasar Sta. Theresia Lamahora, Lewoleba–Lembata. Namun tidak melanjutkan
karena lebih memilih untuk menjadi PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam
melaksanakan aktivitas pembelajaran, dia mengampuh beberapa Mata Diklat yakni :
1. Etika Publik dan
Manajemen ASN dalam Pelatihan Dasar CPNS.
2. Etika dan
Integritas Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
3. Wawasan
Kebangsaan Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator
4. Bela Negara
Kepemimpinan Pancasila dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan
Kepemimpinan Administrator.
Selain sebagai pengajar/fasilitator, dipercayakan
juga sebagai coach bagi para Peserta
pelatihan dalam Pelatihan Dasar CPNS, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan
Pelatihan Kepemimpinan Administrator.
“Jika kebaikan dan kebenaran adalah perbuatan manusia,
mengapa
kita masih melakukan keburukan”?
Demikian motto/prinsip hidup yang selalu dihidupnya disetiap tempat
dimana ia berada dan berkarya.***