Berita - PD

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI 

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR PERIODE 2023 – 2027

 

NOMOR : 08/Timsel/KI/III/2023

1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2): “ Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif”, maka Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027, membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027.


2. Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027, sesuai Pasal 30 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

A. Persyaratan Umum

    a) Warga Negara Indonesia;

    b) Memiliki Integritas dan tidak tercela;

   c) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

   d) Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

   e) Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;

   f) Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;

   g) Bersedia bekerja penuh waktu;

   h) Berusia paling rendah 35 ( tiga puluh lima ) tahun; dan

   i) Sehat jiwa dan raga.

B. Persyaratan Khusus

    a) Surat Pendaftaran yang ditandatangani (isi format dengan tulis tangan) materai 10.000;

    b) Daftar Riwayat Hidup (tulis tangan pada format yang tersedia);

    c) Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 ( dua ) lembar;

    d) Minimal Sarjana atau memiliki kompetensi setara, terkait bidang keterbukaan informasi

    e) publik ( foto copy ijazah yang telah dilegalisir dan atau sertifikat penunjang );

C. Dokumen Yang Harus Dilengkapi/Dilampirkan:

   a) Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

   b) Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili pelamar;

   c) Surat Pakta Integritas bermaterai 10.000 (tulis tangan pada format yang tersedia)

   d) Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku;

  e) Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas Materai 10.000 (tulis tangan pada format yang tersedia);

   f) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas Materai 10.000 (tulis tangan pada format yang tersedia);

  g) Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;

  h) Semua dokumen di foto copy rangkap 5 (lima);

  i) Semua peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi, khusus peserta Incumbent membuat pernyataan tertulis ( bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi ).


3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027 di Ruang Sekretariat Tim Seleksi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur pada jam kerja (Senin – Jumat, Pkl. 08.00 – 16.00 Wita) dan dapat diakses di :

Website Pemerintah Provinsi NTT : www.nttprov.go.id , www.diskominfo.nttprov.go.id dan www.ppidutama.nttprov.go.id .

Media Sosial Dinas Kominfo Provinsi NTT : Facebook : @Dinas Kominfo NTT ; Instagram : @dinaskominfontt , @ppidntt


4. Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027 pada Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT, Jln. Palapa Nomor 11 Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Jam Kerja Pkl. 08.00 – 16.00 Wita.


5. Waktu Penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 31 Maret 2023 dan ditutup pada tanggal 14 April 2023 pada jam kerja Pkl. 08.00 – 16.00 Wita


6. Seleksi dilaksanakan dengan jadwalnya adalah sebagai berikut:

    a) Tahap seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal *) : 17 April 2023 – 27 April 2023

    b) Tahap tes Potensi Akademik direncanakan dari tanggal *) : 11 Mei 2023

    c) Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal : 12 Juni 2023

    d) Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal *) : 19 Juni 2023 – 20 Juni 2023

    e) Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan : 03 Juli 2023 – 07 Juli 2023 (tentative)

    f)  Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.

    g) Pendaftaran dan Seleksi TIDAK dipungut biaya.


7. Informasi dan dokumen pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2023-2027 dapat diakses di : 

    a). Website resmi Pemerintah Provinsi NTT : www.nttprov.go.id, www.diskominfo.nttprov.go.id dan www.ppidutama.nttprov.go.id . 

   b). Media Sosial Dinas Kominfo Provinsi NTT : Facebook : @Dinas Kominfo NTT ; Instagram : @dinaskominfontt , @ppidntt Keterangan : Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur

*) sistem gugur

dokumen lengkap dapat diunduh pada link :  http://ppidutama.nttprov.go.id/front/dokumen/detail/300251653


Sumber Berita : Sekretariat Tim Seleksi


Anda Suka Berita Ini ?