PENTINGNYA SATU DATA DALAM STATISTIK SEKTORAL, DISKOMINFO PROVINSI NTT SIAP GELAR PERTEMUAN DESK DAFTAR DATA
Kupang
– Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan
kualitas pelayanan publik di bidang statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar pertemuan tindak lanjut
Bersama produsen data melalui Desk Daftar Data Statistik Sektoral pada Senin,
(11/11/2024) bertempat di Aula Palapa. Pertemuan ini dihadiri oleh 22 Perangkat
Daerah.
Kepala
Dinas Kominfo Provinsi NTT, Frederik C. P. Koenunu menegaskan pentingnya Satu
Data Indonesia dalam penyusunan data statistik sektoral yang akurat dan
terverifikasi. Pada Kamis, (14/11/2024), Dinas Kominfo Provinsi NTT akan
memfasilitasi pelatihan lanjutan statistik sektoral sesuai permintaan Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi NTT. Pertemuan ini akan dihadiri oleh 10 perangkat
daerah sebagai persiapan evaluasi Standar Pelayanan Statistik Sektoral (SPSS)
2025, dan diharapkan menjadi standar tetap untuk semua perangkat daerah.
Demarce
M. Sabuna dari BPS NTT menambahkan, bukti dukung untuk evaluasi 2025 harus siap
di 2024 dalam bentuk daftar data sektoral yang memuat SOP, juknis, dan rencana
aksi. Rencananya, pengesahan SK Gubernur terkait daftar data ini akan
diterbitkan 11 Desember 2024. Daftar data yang mengacu pada prioritas nasional
ini menjadi acuan penyusunan data sektoral di daerah, dengan BPS sebagai
pimpinan, Bappeda sebagai koordinator, Diskominfo sebagai wali data, dan perangkat
daerah sebagai produsen data.
Penyusunan daftar data ini dimulai dengan Diskominfo sebagai wali data yang mengumpulkan produsen dan pengguna data di setiap perangkat daerah untuk identifikasi kebutuhan data, disusun dan disesuaikan sesuai format, lalu diverifikasi oleh Diskominfo setiap tahun. Output daftar data ini menjadi dokumen kebijakan resmi yang didukung pelatihan oleh BPS.
Penulis: Putri Benge (Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi – FISIP – UNDANA)