Biro Administrasi Pimpinan Gelar Bakohumas, bahas Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah
Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
Kupang, 10 Desember 2024
Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) II Tahun 2024 dengan Tema : Sosialisasi Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 di Aula Cendana Hotel Papa John’s, Selasa (10/12/2024). Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Plt. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, MA., dan Kepala KPP Pratama Kupang diwakili oleh Jupiter H. Siburian dan Richard Y. Dima.
Sambutan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto yang dibacakan oleh Plt. BPAD NTT, Dominikus Payong menyatakan harapannya agar melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pajak daerah guna mendukung kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan pusat.
“Pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber PAD yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan pemberlakuan opsen pajak pada 2025, distribusi pendapatan akan menjadi lebih adil, sekaligus memberikan kepastian bagi kabupaten/kota terkait penerimaan mereka," ujarnya.
Sementara dalam materinya, Dominikus Payong menjelaskan tentang Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur perubahan struktur pajak daerah, termasuk pemberlakuan opsen pajak.
"Opsen pajak, seperti PKB dan BBNKB, menggantikan mekanisme bagi hasil menjadi pembayaran langsung ke kas daerah masing-masing. Dengan tarif opsen sebesar 66%, kabupaten/kota akan memperoleh penerimaan yang lebih besar, yang tentunya dapat mendukung program pembangunan setempat secara lebih optimal," sebutnya.
Richard Yanes Yunior Dima menyatakan, "PPN akan disesuaikan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah tetap memberikan dukungan melalui pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum dan pendidikan, sehingga dampaknya pada masyarakat dapat diminimalkan," ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Forkopimda Provinsi NTT dan ASN Lingkup Pemprov NTT.
Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan.
Penulis : Riri dan Ira
Foto : Ricky Nengga
Video : Edo
Anda Suka Berita Ini ?