KIM Jadi Pilar Akses Informasi Publik dalam Rakor Kominfo NTT Tahun 2025
Kupang, 2 Oktober 2025 - Memasuki
Panel II Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan
Statistik Tingkat Provinsi NTT, pembahasan dilanjutkan pada sesi 1 yang
difokuskan pada penguatan peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai
wadah partisipasi publik dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi. Materi
ini disampaikan oleh Helmi Hafid perwakilan Direktorat Kemitraan Komunikasi
Lembaga dan Kehumasan - Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian
Komunikasi dan Digital RI, yang menegaskan KIM sebagai jembatan komunikasi dua
arah antara pemerintah dan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang cerdas,
partisipatif dan terinformasi.
KIM
dibentuk dengan payung hukum yang jelas yakni berdasarkan Permenkominfo Nomor 4
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi
dan Informatika yang mengatur
kelembagaan, kemitraan publik, digitalisasi, dan penugasan KIM dalam strategi
komunikasi publik. Keberadaannya terintegrasi melalui portal kelola.kim.id yang
berfungsi sebagai pusat data, registrasi, dan pengawasan aktivitas KIM secara
nasional. Kehadiran website resmi KIM untuk memperkuat peran masyarakat dalam mengelola,
menyampaikan, dan menyebarluaskan informasi secara mandiri.
Dalam
paparannya, dijelaskan peran strategis KIM, mulai dari mendorong literasi
informasi, menghadirkan konten lokal yang relevan, menyalurkan aspirasi
masyarakat, hingga menjadi agen perubahan dalam adaptasi digital. “Jadi pada
prinsipnya KIM yang dibentuk untuk dan bagi masyarakat ini menjalankan
dua fungsi yakni fungsi desiminasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat”, ujar
Helmi. Aktivitas KIM kini meluas dari forum diskusi hingga penyebaran konten
digital dengan ribuan kelompok aktif yang sudah terdaftar di berbagai tingkatan
wilayah.
Sebagai
bentuk penguatan, pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) KIM
yang memuat standar teknis pengelolaan, integrasi digital, serta pelaporan
nasional. Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten/Kota di daerah masing-masing sebagai instansi pembina teknis memiliki
peran penting dalam pemetaan, kemitraan, monitoring, hingga evaluasi KIM,
disertai penguatan kapasitas SDM melalui kompetisi dan penghargaan.
Dengan langkah ini, menegaskan bahwa KIM bukan sekadar forum komunitas tapi mitra pemerintah sebagai motor penggerak literasi informasi dan instrumen strategis yang mampu menghadirkan informasi publik yang benar, sehat, dan bermanfaat, serta mempercepat terwujudnya masyarakat NTT yang cerdas, kritis, dan berdaya saing di era digital.
Penulis
: Evi Cristiana & Mardika Bnani
Foto
: Mardika Bnani