Berita - Daerah

KIM Jadi Pilar Akses Informasi Publik dalam Rakor Kominfo NTT Tahun 2025

Kupang, 2 Oktober 2025 - Memasuki Panel II Rapat Koordinasi Urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Tingkat Provinsi NTT, pembahasan dilanjutkan pada sesi 1 yang difokuskan pada penguatan peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai wadah partisipasi publik dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi. Materi ini disampaikan oleh Helmi Hafid perwakilan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan - Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang menegaskan KIM sebagai jembatan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang cerdas, partisipatif dan terinformasi.

KIM dibentuk dengan payung hukum yang jelas yakni berdasarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika  yang mengatur kelembagaan, kemitraan publik, digitalisasi, dan penugasan KIM dalam strategi komunikasi publik. Keberadaannya terintegrasi melalui portal kelola.kim.id yang berfungsi sebagai pusat data, registrasi, dan pengawasan aktivitas KIM secara nasional. Kehadiran website resmi KIM untuk memperkuat  peran masyarakat dalam mengelola, menyampaikan, dan menyebarluaskan informasi secara mandiri.

Dalam paparannya, dijelaskan peran strategis KIM, mulai dari mendorong literasi informasi, menghadirkan konten lokal yang relevan, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga menjadi agen perubahan dalam adaptasi digital. “Jadi pada prinsipnya KIM yang dibentuk untuk dan bagi masyarakat ini menjalankan dua fungsi yakni fungsi desiminasi dan fungsi pemberdayaan masyarakat”, ujar Helmi. Aktivitas KIM kini meluas dari forum diskusi hingga penyebaran konten digital dengan ribuan kelompok aktif yang sudah terdaftar di berbagai tingkatan wilayah.

Sebagai bentuk penguatan, pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) KIM yang memuat standar teknis pengelolaan, integrasi digital, serta pelaporan nasional. Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten/Kota di daerah masing-masing sebagai instansi pembina teknis memiliki peran penting dalam pemetaan, kemitraan, monitoring, hingga evaluasi KIM, disertai penguatan kapasitas SDM melalui kompetisi dan penghargaan.

Dengan langkah ini, menegaskan bahwa KIM bukan sekadar forum komunitas tapi mitra pemerintah sebagai motor penggerak literasi informasi dan instrumen strategis yang mampu menghadirkan informasi publik yang benar, sehat, dan bermanfaat, serta mempercepat terwujudnya masyarakat NTT yang cerdas, kritis, dan berdaya saing di era digital.

Penulis : Evi Cristiana & Mardika Bnani

Foto : Mardika Bnani

Penyunting : Itha Kana 
Anda Suka Berita Ini ?