Blog Single
Berita - Daerah

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur Resmi Dibuka

Dalam upaya memperkuat tata kelola penyiaran di daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT Periode 2025–2028.


Pembentukan KPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan pentingnya peran lembaga ini dalam mengawasi, mengatur, dan memastikan penyiaran di daerah berjalan sesuai dengan prinsip keberagaman, profesionalitas, dan kepentingan publik.


Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPID Provinsi NTT periode sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPID Provinsi NTT Periode 2025–2028.


Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 Oktober hingga 22 November 2025.Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta dokumen administrasi yang diperlukan dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Seleksi_KPIDNTT_2528. Selain itu, calon pendaftar juga dapat melakukan pemindaian (scan) kode QR yang tercantum dalam flyers resmi untuk langsung menuju ke laman informasi seleksi.


Melalui proses seleksi ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap dapat menjaring calon anggota KPID yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam mendorong terwujudnya penyiaran yang sehat, berimbang, serta mencerdaskan masyarakat Nusa Tenggara Timur.


Narasi : Linberthi Duma

Anda Suka Berita Ini ?