Blog Single
Berita - Daerah

Kejaksaaan Tinggi NTT dan Gubernur NTT Teken MoU sebagai Wujud Komitmen Nyata Implementasi Pidana Kerja Sosial

Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo,S.H,M.H dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena,S.Si.Apt  melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri  dengan Pemerintah Kabupaten Kota se-NTT tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana bertempat di Aula Utama El Tari Kupang. Turut hadir  Direktur E Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksanaan Agung RI, Robert M.Tacoy, S.H, M.H. Kejaksaan Tinggi NTT bersinergi dengan Pemerintah Provinsi NTT sebagai wujud komitmen implementasi penegakkan hukum di NTT yang lebih humanis dan berkeadilan.  Penandatanganan MoU ini  sebagai tonggak sejarah penting dalam transformasi penegakkan hukum di wilayah NTT  (Senin, 15/12/2025).

“Penandatanganan Kerja Sama hari ini bukan sekedar formalitas tetapi sebagai wujud nyata Penerapan Pidana kerja Sosial  dalam sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, memberikan kesempatan  kepada pelaku untuk  memperbaiki kesalahan sambil menghasilkan manfaat ditengah masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif.,” ujar Roch Adi Wibowo. Beliau mengapresiasi kehadiran Direktur E Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksanaan Agung RI yang mempunyai makna strategis tersendiri bagi penguatan mekanisme pemidanaan alternatif. Dalam pelaksaanaannya kegiatan sosial ditekankan adanya peran yang saling melengkapi antara Kejaksaan Agung yang memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten sementara Pemerintahan Daerah memberikan fasilitas pelaksanaan aspek teknis, pembinaan, sarana dan prasarana, lokasi kerja serta kesempatan kerja yang aman dan bermanfaat.

“Pelaksanaan kerja sosial harus disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma, lanjutnya.

“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026. Orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata berlandaskan teori pembalasan. Hukuman ini dipandang bukan hanya sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai saran pemulihan dan pendidikan agar pelaku dapat kembali ke tengah mayarakat lebih baik. Kehadiran Pidana Kerja Sosial  merupakan suatu langkah yang signifikan menuju pendekatan keaadilan yang lebih rehabilitatif”, kata Robert M.Tacoy dalam paparannya.

Acara selanjutnya yaitu pemaparan dari Kepala Divisi Bisnis 3 PT. Jamkrindo, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur NTT.

Dalam sambutannya Gubernur NTT menyampaikan pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang menitikberatkan pada keadilan restoratif, kemanfaatan, serta nilai kemanusiaan. Melalui penerapan pidana kerja sosial, diharapkan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab kepada masyarakat, serta tetap produktif dan bermanfaat bagi lingkungan sosialnya.

Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan Gubernur NTT, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri  dengan Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur, merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antar-lembaga dalam rangka mendukung implementasi dan penerapan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Melalui kerja sama ini, implementasi pidana kerja sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat” ucap beliau mengakhiri sambutannya.

Dalam acara ini juga ada diselipkan penayangan video Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kolaborasi Implementasi Pidana Kerja Sosial. Acara diakhiri dengan  foto bersama.

Penulis : Ita Kana, SH,MM (Pranata Humas Ahli Muda)
Penyunting      : Petrix Nomleni,S.Kom,MT (Kabid PIKP)

Anda Suka Berita Ini ?