Kejaksaaan Tinggi NTT dan Gubernur NTT Teken MoU sebagai Wujud Komitmen Nyata Implementasi Pidana Kerja Sosial
Kupang –
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo,S.H,M.H dan Gubernur NTT, Emanuel
Melkiades Laka Lena,S.Si.Apt melakukan Penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Kota se-NTT
tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana bertempat di
Aula Utama El Tari Kupang. Turut hadir Direktur E Jaksa Agung Muda Pidana Umum
Kejaksanaan Agung RI, Robert M.Tacoy, S.H, M.H. Kejaksaan Tinggi NTT bersinergi
dengan Pemerintah Provinsi NTT sebagai wujud komitmen implementasi penegakkan
hukum di NTT yang lebih humanis dan berkeadilan. Penandatanganan MoU ini sebagai tonggak sejarah penting dalam
transformasi penegakkan hukum di wilayah NTT (Senin, 15/12/2025).
“Penandatanganan
Kerja Sama hari ini bukan sekedar formalitas tetapi sebagai wujud nyata
Penerapan Pidana kerja Sosial dalam
sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sambil menghasilkan
manfaat ditengah masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang semata-mata
bersifat retributif.,” ujar Roch Adi Wibowo. Beliau mengapresiasi kehadiran
Direktur E Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksanaan Agung RI yang mempunyai
makna strategis tersendiri bagi penguatan mekanisme pemidanaan alternatif. Dalam
pelaksaanaannya kegiatan sosial ditekankan adanya peran yang saling melengkapi
antara Kejaksaan Agung yang memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten
sementara Pemerintahan Daerah memberikan fasilitas pelaksanaan aspek teknis,
pembinaan, sarana dan prasarana, lokasi kerja serta kesempatan kerja yang aman
dan bermanfaat.
“Pelaksanaan
kerja sosial harus disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan
reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma, lanjutnya.
“Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana pada tanggal 2 Januari 2026. Orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata
berlandaskan teori pembalasan. Hukuman ini dipandang bukan hanya sebagai
penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai saran pemulihan dan pendidikan
agar pelaku dapat kembali ke tengah mayarakat lebih baik. Kehadiran Pidana
Kerja Sosial merupakan suatu langkah
yang signifikan menuju pendekatan keaadilan yang lebih rehabilitatif”, kata
Robert M.Tacoy dalam paparannya.
Acara
selanjutnya yaitu pemaparan dari Kepala Divisi Bisnis 3 PT. Jamkrindo, kemudian
dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur NTT.
Dalam
sambutannya Gubernur NTT menyampaikan pidana kerja sosial merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang
menitikberatkan pada keadilan
restoratif, kemanfaatan, serta nilai kemanusiaan. Melalui penerapan
pidana kerja sosial, diharapkan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi
pada pemidanaan, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana
tertentu untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab kepada masyarakat, serta
tetap produktif dan bermanfaat bagi lingkungan sosialnya.
Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
dengan Gubernur NTT, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala
Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali
Kota se-Nusa Tenggara Timur, merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi
antar-lembaga dalam rangka mendukung implementasi dan penerapan pidana kerja
sosial di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
“Melalui kerja sama ini, implementasi pidana kerja
sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berjalan secara optimal,
terkoordinasi, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam
mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan kesadaran hukum di
tengah masyarakat” ucap beliau mengakhiri sambutannya.
Dalam
acara ini juga ada diselipkan penayangan video Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung dan Kolaborasi Implementasi Pidana Kerja Sosial. Acara
diakhiri dengan foto bersama.
Penulis : Ita Kana, SH,MM (Pranata Humas Ahli Muda)
Penyunting : Petrix Nomleni,S.Kom,MT
(Kabid PIKP)
