Blog Single
Artikel - Umum

Sertifikasi benih tanaman kelapa dalam

Di Indonesia, tanaman kelapa tersebar luas hampir diseluruh kepulauan Nusantara dan diusahakan mulai dari pekarangan sampai perkebunan besar. Sampai tahun 2015, varietas kelapa yang sudah dilepas sabanyak 31 (tiga puluh satu ) varietas yang terdiri dari kelapa dalam, kelapa genjah dan kelapa hibrida. Ketersediaan benih kelapa dari varietas yang sudah dilepas masih belum mencukupi untuk pengembangan kelapa.  Dukungan penyediaan benih secara berkesenimbungan baik kualitas maupun kuantitas perlu terus dilakukan melalui proses sertifikasi benih kelapa sebelum diedarkan ke petani/konsumen.

Sertifikasi benih dilakukan oleh UPT Pusat dan UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih atau produsen benih yang telah mendapat sertifikat dari lembaga sertifikasi system mutu.  Sertifikasi oleh UPT Pusat atau UPTD Provinsi dilakukan oleh PBT (Pengawas Benih Tanaman).

Ada 4 (empat) Sertifikasi benih Kelapa Dalam :

1.       Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Butiran

2.       Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Polibeg

3.       Sertifikasi Benih Kelapa Tanpa Polibeg

4.       Sertifikasi Benih Kelapa melalui Teknik Kultur Jaringan

 

Sertifikasi Benih Kelapa Dalam dilakukan dengan mekanisme sertifikasi sebagai berikut :

1.    Pemeriksaan Administrasi / Dokumen

Dokumen yang diperiksa, meliputi :

a.       Surat permohonan sertifikasi

b.      Izin Usaha Produksi Benih/Rekomendasi sebagai produsen benih

c.       SK Penetapan kebun induk dan pohon induk (Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Butiran)

d.      SK penetapan blok penghasil tinggi dan pohon induk terpilih (Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Butiran)

e.      Dokumentasi status kepemilikan kebun induk/BPT (Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Butiran)

f.        Dokumentasi pelaksanaan waktu panen (Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Butiran)

g.       Sertifikat Mutu Benih dalam bentuk butiran (Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Polibeg dan Tanpa Polibeg)

h.      Status kepemilikan kebun pembibitan (Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Polibeg dan Tanpa Polibeg)

i.         Dokumen SDM yang dimiliki

j.        Rekaman pemeliharaan kebun

 2.    Pemeriksaan teknis dan lapangan

a.    Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Butiran :

Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, air buah, berat buah, daya kecambah, lama penyimpanan benih, kulit buah dan kesehatan benih dengan kriteria berikut :

 

No

Kriteria

Standar

1

Umur Benih

≥ 11 bulan, matang fisiologis ditandai dengan sudah ada totol totol berwarna coklat dikulit buah (30 – 60 %)

2

Air Buah

Berbunyi nyaring jika di guncang

3

Berat Buah :

-    Kelapa Dalam

-    Kelapa Genjah

 

≥ 1.500 gram per butir

≥ 750 gram per butir

4

Lama Penyimpanan Benih

≤ 1 bulan pada suhu kamar dengan sirkulasi udara yang baik

5

Kulit Buah

Tidak keriput

6

Kesehatan

Bebas hama dan penyakit utama

Keterangan : Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh benih dengan jumlah sampel yang ambil secara acak 50 butir untuk setiap 10.000 benih.

 b.      Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Polibeg

Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, tinggi benih, jumlah daun, warna daun, kesehatan benih, ukuran polibeg, dan warna polibeg dengan kriteria sebagai berikut:

 

No

Kriteria

Standar

1

Umur Benih

4 – 12 Bulan

2

Tinggi Benih :

-   Kelapa Dalam

-   Kelapa Genjah

 

-    Minimal 50 cm

-    Minimal 40 cm

3

Jumlah Daun

≥ 4 helai

4

Warna Daun

Hijau

5

Kesehatan

Bebas Hama dan Penyakit

6

Ukuran Polibeg

Minimal 40 cm x 50 cm

7

Warna Polibeg

Hitam

 

c.    Sertifikasi Benih Kelapa Tanpa Polibeg

Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, tinggi benih, jumlah daun, warna daun, kesehatan benih dengan kriteria sebagai berikut :

 

No

Kriteria

Standar

1

Umur Benih

4 – 12 Bulan

2

Tinggi Benih :

-   Kelapa Dalam

-   Kelapa Genjah

 

-    Minimal 50 cm

-    Minimal 40 cm

3

Jumlah Daun

≥ 4 helai

4

Warna Daun

Hijau

5

Kesehatan

Bebas Hama dan Penyakit

 

d.   Sertifikasi Benih Kelapa Melalui Teknik Kultur Jaringan

Sertifikasi benih kelapa asal kultur jaringan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan 3 (tiga) fase pertumbuhan tanaman yaitu planlet, benih pasca aklimatisasi dan benih siap salur.

1.       Pemeriksaan terhadap planlet

a.       Pemeriksaan dokumen SOP dan dokumen produksi planlet serta sarana laboratorium

b.      Pemeriksaan laboratorium, tahapan kerja pada pemeriksaan laboratorium sebagai berikut :

1.    Memeriksa dan mengamati kebenaran asal usul planlet, keragaan dan konisi planlet

2.    Memeriksa dan menghitung jumlah benih dalam bentuk planlet berdasarkan surat permohonan

3.    Memeriksa ruang kultur dilaboratorium

4.    Memeriksa keragaan dan menghitung jumlah benih dalam bentuk planlet

2.       Pemeriksaan terhadap benih pasca aklimatisasi dan benih siap salur.

Tahapan kerja pada pemeriksaan lapangan sebagai berikut :

a.       Memeriksa dan mengamati kebenaran varietas, keragaan dan kondisi benih

b.      Memeriksa dan menghitung jumlah benih berdasarkan  surat poermohonan

c.       Menetapkan bedeng contoh (10% dari jumlah bedengan)

d.      Menetapkan petak contoh yaitu 1 m² dari setiap bendeg contoh

e.      Tanaman yang diamati adalah 10% dari jumlah benih dalam petak contoh.

f.        Memeriksa dan menghitung tanaman contoh, melalui pertumbuhan tanaman (normal/tipe simpang/kerdil/mati) dan keragaan (jumlah daun, tinggi benih), jumlah daun yang dihitung adalah hanya daun normal, tinggi benih diukur dari pangkal batang sampai pucak tertinggi.

 

3.       Pembuatan laporan hasil pemeriksaan

Setelah pemeriksaan administrasi dan lapangan,  Pengawas Benih Tanaman menyusun laporan hasil pemeriksaan teknis atau lapangan dan disampaikan kepada Kepala UPT Pusat / UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

 4.       Penerbitan sertifikat mutu benih

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PBT, Kepala UPT Pusat / UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan menerbitkan sertifikat mutu benih dalam bentuk butiran, sertifikat mutu benih siap salur, sertifikat mutu benih kultur jaringan untuk benih yang dinyatakan layak sebagai benih sebar.

Dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Benih Kelapa Dalam Unggul dapat diambil dari Kabupaten Flores Timur, Sikka sedangkan benih kelapa dalam unggul local dapat diambil dari Kabupaten Sumba Timur, Ende dan Alor. 

Anda Suka Berita Ini ?