Taman bawah laut Archa Moko / Moko Corner simbol kehormatan dan kesetiaan masyarakat Pulau Buaya menjaga KKP selat pantar dan laut sekitarnya
Pembuatan Taman Bawah Laut Archa Moko / Moko Corner di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT, tepatnya di sekitar Pulau Buaya Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor Provinsi NTT merupakan wujud Kolaborasi dan Sinergitas semua Pihak di Kabupaten Alor sebagai amanat Kemitraan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kemitraan Dalam Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi NTT. Kemitraan melalui Kolaborasi merupakan hal yang penting, mengingat Luasan Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor memiliki luas 276,693.38 hektar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 tanggal 16 Juni 2015 perlu didukung pengelolaannya melalui Kolaborasi guna mendukung Pengelola Kawasan.
KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor sebagai KKP Pertama di Provinsi NTT dikeola dengan Branding: Blue Paradise KKPD Alor Pantar. Selain itu Tagline yang diusung oleh KKP ini adalah:” Jangan Mati Sebelum Datang Dan Melihat Surga tersembunyi di KKPD Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT”. KKP ini kedepannya didorong oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menjadi Kawasan Konservasi Perairan Premiun di Indonesia.
Sebagai
bentuk dukungan terhadap Roadmap dan Co Management Pengembangan Kawasan
Konservasi Perairan (KKP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya Sebagai Kawasan
Pariwisata Estate mendukung Ring Of Beauty Provinsi NTT serta mendorong
peningkatan efektivitas pengelolaan KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya, maka Pemerintah
Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dalam hal ini Cabang
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor Selaku Satuan
Unit Organisasi Pengelola (SUOP) KKP
Selat Pantar dan Laut Sekitarnya melakukan Kemitraan dan Kolaborasi
dengan Berbagai Elemen yang ada di Kabupaten Alor. Salah satu kegiatan yang
dilakukan adalah Kolaborasi dengan Yayasan TAKA, Kepolisian Resort Alor, Kodim
1622 Alor, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor, Universitas Tribuana
Kalabahi, Posal Pulau alor, Aliansi Bahari Alor (ABA), WWF Indonesia, Pemerintah
Kecamatan Alor Barat Laut dan Pemerintah
Desa Pulau Buaya sejak Juni 2021 telah melaksanakan kegiatan peningkatan
efektifitas dan dukungan
masyarakat lokal dalam pengelolaan KKP Selat Pantar dan Laut pada Desa Pulau
Buaya Kecamatan Alor Barat Laut.
Wilayah Perairan sekitar Desa Pulau Buaya memiliki potensi Sumber Daya Perikanan dan Kelautan yang berada pada Zona Pariwisata KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya serta dipersiapkan sebagai salah satu Desa Wisata Bahari (Dewi Bahari). Sehingga penting untuk melakukan kegiatan dalam menjaga ekosistem yang ada, khususnya menjaga keberlangsungan ekositem terumbu karang sebagai daya tarik Pariwisata Alam Perairan melalui ekowisata. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan mendukung ekowisata Desa Pulau Buaya adalah Rehabilitasi ekosistem terumbu karang melalui pembuatan terumbu karang buatan Rockpile) dengan desain utama berbentuk Moko. Desain Rockpile dengan memasukkan unsur adat dan budaya didalamnya akan menjadikan Perairan sekitar Desa Pulau Buaya menjadi obyek Pariwisata Alam Perairan baru berbasis adat.
Desain
Rockpile tersebut sebagai awal berdirinya Taman Bawah Laut Arca Moko/Moko Corner di KKP Selat Pantar dan
Laut Sekitarnya. Kehadiran Taman Bawah Laut ini diharapkan pula
sebagai pendorong penguatan mata pencaharian alternatif melalui EKOWISATA berbasis
Kawasan dengan unsur PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Community Based Tourism)
sebagai wujud memanfaatkan kesehatan ekosistem laut KKP Selat Pantar dan Laut
Sekitarnya. Dalam kegiatan ke depan, pengunjung yg akan Taman Moko wajib
singgah ke Pulau Buaya. Nanti Desa dan masyarakat melalui Bumdes dan Kelompok
Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan akan berperan sebagai
operator dalam rangkaian Wisata berbasis CBT yang terintegrasi dgn Taman Moko.
Ditetapkan Moko (merupakan salah satu hasil kebudayaan perundagian / zaman perunggu yang digunakan masyarakat sebagai alat upacara) sebagai desain untuk Taman Bawah Laut Pertama di Provinsi NTT khususnya di Kabupaten Alor dikarenakan Moko merupakan simbol kehormatan dan kesetiaan cinta. Dengan demikian diharapkan Moko tersebut akan menjadi pengingat bagi masyarakat Pulau Buaya tentang kehormatan mereka yang dipasang di dasar perairan sebagai lambing untuk kesetiaan menjaga Perairan Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya.
2. Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
21 Tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dijelaskan bahwa “Kementerian atau pemerintah
daerah provinsi sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi
perairan dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan. Kemitraan ini dilakukan
oleh satuan unit organisasi pengelola dengan masyarakat. Masyarakat
dimaksud dapat terdiri dari: kelompok
masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian, dan perguruan
tinggi”.
3. Pasal 31 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan
Konservasi, diamanat bahwa
Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi salah satunya harus memuat “rencana
kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi”. Ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 36 bahwa
Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi memiliki tugas
diantaranya “melaksanakan program kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan
Konservasi”.
4. Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Provinasi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 – 2037, diamanatkan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi
dilakukan diantaranya dengan cara “membangun kemitraan pengelolaan Kawasan
Konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil dan Kawasan Konservasi perairan
daerah”.
5. Pasal 22 Peraturan Gubernur NTT Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Pemanfaatan Ruang Laut Pada Kawasan Konservasi Perairan Provinsi NTT, dijelaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi
perairan membutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pemantauan dan
pengawasan, pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan
berbasis masyarakat, serta ikut terlibat dalam
kegiatan pengelolaan kawasan konservasi perairan.
6. Pasal 20 Peratiran Gubernur NTT Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi NTT, dijelaskan Pendekatan kolaboratif diperlukan untuk mendukung SUOP dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah. Pelaksanaan Pendekatan kolaboratif tersebut dilakukan oleh Lembaga Kolaborasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemitraan dan
Kolaborasi efektif
yang mampu mendukung upaya penguatan tata kelola kelembagaan, perlindungan
sumberdaya alam dan pemanfaatan jasa-jasa lingkungan di dalam kawasan secara
berkesinambungan di KKP selat Pantar dan Laut Sekitarnya akan mencapai tujuan
akhir yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau
sekitar kawasan. Kolaborasi diyakini akan membantu pengelola KKPD untuk
mempercepat pencapaian level pengelolaan yang efektif (level emas) dimana
keberadaan KKPD secara nyata memberikan kesejahteraan kepada masyarakat serta
mampu untuk mandiri termasuk dalam membiayai berbagai program pengelolaannya
dalam jangka panjang.
#KKDALORPANTAR #DKPNTT #KCDKP #Alor #NTT #NTTbangkitNTTSejahtera #kkp #rebound