Blog Single
Artikel - Umum

Taman bawah laut Archa Moko / Moko Corner simbol kehormatan dan kesetiaan masyarakat Pulau Buaya menjaga KKP selat pantar dan laut sekitarnya

Pembuatan Taman Bawah Laut Archa Moko / Moko Corner di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT, tepatnya di sekitar Pulau Buaya Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor Provinsi NTT merupakan wujud Kolaborasi dan Sinergitas semua Pihak di Kabupaten Alor sebagai amanat Kemitraan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kemitraan Dalam Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi NTT. Kemitraan melalui Kolaborasi merupakan hal yang penting, mengingat Luasan Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor memiliki luas 276,693.38 hektar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015 tanggal 16 Juni 2015 perlu didukung pengelolaannya melalui Kolaborasi guna mendukung Pengelola Kawasan.

KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor sebagai KKP Pertama di Provinsi NTT dikeola dengan Branding: Blue Paradise KKPD Alor Pantar. Selain itu Tagline yang diusung oleh KKP ini adalah: Jangan Mati Sebelum Datang Dan Melihat Surga  tersembunyi di KKPD Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi NTT”. KKP ini kedepannya didorong oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menjadi Kawasan Konservasi Perairan Premiun di Indonesia.


Sebagai bentuk dukungan terhadap Roadmap dan Co Management Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya Sebagai Kawasan Pariwisata Estate mendukung Ring Of Beauty Provinsi NTT serta mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya, maka Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dalam hal ini Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor Selaku Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) KKP  Selat Pantar dan Laut Sekitarnya melakukan Kemitraan dan Kolaborasi dengan Berbagai Elemen yang ada di Kabupaten Alor. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Kolaborasi dengan Yayasan TAKA, Kepolisian Resort Alor, Kodim 1622 Alor, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor, Universitas Tribuana Kalabahi, Posal Pulau alor, Aliansi Bahari Alor (ABA), WWF Indonesia, Pemerintah Kecamatan Alor Barat Laut  dan Pemerintah Desa Pulau Buaya sejak Juni 2021 telah melaksanakan kegiatan peningkatan efektifitas dan dukungan masyarakat lokal dalam pengelolaan KKP Selat Pantar dan Laut pada Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut.

Wilayah Perairan sekitar Desa Pulau Buaya memiliki potensi Sumber Daya Perikanan dan Kelautan yang berada pada Zona Pariwisata KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya serta dipersiapkan sebagai salah satu Desa Wisata Bahari (Dewi Bahari). Sehingga penting untuk melakukan kegiatan dalam menjaga ekosistem yang ada, khususnya menjaga keberlangsungan ekositem terumbu karang sebagai daya tarik Pariwisata Alam Perairan melalui ekowisata. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan mendukung ekowisata Desa Pulau Buaya adalah Rehabilitasi ekosistem terumbu karang melalui pembuatan terumbu karang buatan Rockpile) dengan desain utama berbentuk Moko. Desain Rockpile dengan memasukkan unsur adat dan budaya didalamnya  akan menjadikan Perairan sekitar Desa Pulau Buaya menjadi obyek Pariwisata Alam Perairan baru berbasis adat.


Desain Rockpile  tersebut sebagai  awal berdirinya Taman Bawah Laut Arca Moko/Moko Corner di KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya.  Kehadiran Taman Bawah Laut ini diharapkan pula sebagai pendorong penguatan mata pencaharian alternatif melalui EKOWISATA berbasis Kawasan dengan unsur PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Community Based Tourism) sebagai wujud memanfaatkan kesehatan ekosistem laut KKP Selat Pantar dan Laut Sekitarnya. Dalam kegiatan ke depan, pengunjung yg akan Taman Moko wajib singgah ke Pulau Buaya. Nanti Desa dan masyarakat melalui Bumdes dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan akan berperan sebagai operator dalam rangkaian Wisata berbasis CBT yang terintegrasi dgn Taman Moko.

Ditetapkan Moko (merupakan salah satu hasil kebudayaan perundagian / zaman perunggu  yang digunakan masyarakat sebagai alat upacara) sebagai desain untuk Taman Bawah Laut Pertama  di Provinsi NTT khususnya di Kabupaten Alor dikarenakan Moko merupakan simbol kehormatan dan kesetiaan cinta. Dengan demikian diharapkan Moko tersebut akan menjadi pengingat bagi masyarakat Pulau Buaya tentang kehormatan mereka yang dipasang di dasar perairan sebagai lambing untuk kesetiaan menjaga Perairan Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya.


Kolaborasi dalam pengembangan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya  menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi NTT dalam menjaga serta memanfaatkan Potensi Kelautan melalui Konservasi Perairan dengan melibatkan semua stakeholder yang ada. Beberapa Regulasi yang mengamatkan hal ini seperti :


1.    Pasal 18, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, dimana pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), “Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi”.

2.    Pasal 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dijelaskan bahwa “Kementerian atau pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan. Kemitraan ini dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola dengan masyarakat. Masyarakat dimaksud  dapat terdiri dari: kelompok masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi”.

3.    Pasal 31 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, diamanat bahwa Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi salah satunya harus memuat “rencana kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi”.  Ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 36 bahwa Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi memiliki tugas diantaranya “melaksanakan program kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi”.

4.    Pasal 52 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinasi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 – 2037, diamanatkan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi dilakukan diantaranya dengan cara “membangun kemitraan pengelolaan Kawasan Konservasi pesisir dan pulau- pulau kecil dan Kawasan Konservasi perairan daerah”.

5.    Pasal 22 Peraturan Gubernur NTT Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut Pada Kawasan Konservasi Perairan Provinsi NTT, dijelaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi perairan membutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan, pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan berbasis masyarakat, serta ikut terlibat dalam  kegiatan pengelolaan kawasan konservasi perairan.

6.    Pasal 20 Peratiran Gubernur NTT Nomor 70 Tahun  2021 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi NTT, dijelaskan Pendekatan kolaboratif diperlukan untuk mendukung SUOP dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah. Pelaksanaan Pendekatan kolaboratif tersebut dilakukan oleh Lembaga Kolaborasi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemitraan dan Kolaborasi efektif yang mampu mendukung upaya penguatan tata kelola kelembagaan, perlindungan sumberdaya alam dan pemanfaatan jasa-jasa lingkungan di dalam kawasan secara berkesinambungan di KKP selat Pantar dan Laut Sekitarnya akan mencapai tujuan akhir yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan. Kolaborasi diyakini akan membantu pengelola KKPD untuk mempercepat pencapaian level pengelolaan yang efektif (level emas) dimana keberadaan KKPD secara nyata memberikan kesejahteraan kepada masyarakat serta mampu untuk mandiri termasuk dalam membiayai berbagai program pengelolaannya dalam jangka panjang.

#KKDALORPANTAR #DKPNTT #KCDKP #Alor #NTT #NTTbangkitNTTSejahtera #kkp #rebound



Anda Suka Berita Ini ?