Blog Single
Artikel - Umum

PERAN SATPOL PP DALAM PENANGANAN TPPO DI NTT

Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 di Hotel Chrysan Penfui

 

Dengan terbatasnya lapangan pekerjaan dan kurangnya kesempatan kerja sektor formal di NTT menyebabkan tingginya tingkat pengangguran maka banyak sekali calon-calon pekerja migran Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri. Masih rendahnya kualitas pendidikan para pekerja akhirnya mereka terpaksa keluar negeri melalui jalur ilegal. Data calon tenaga kerja non prosedural yang dicegah dalam 5 tahun terakhir sebanyak 1.572 orang dengan rincian  tahun 2019 sebanyak 966 orang, tahun 2020 sebanyak 168 orang, tahun 2021 sebanyak 194 orang, tahun 2022 sebanyak 169 orang  dan samapai dengan bulan maret 2023 didapati sebanyak 75 orang. Sedangkan menurut data dari Palang Merah Indonesia (PMI) NTT  yang meninggal tahun 2019 sebanyak 119 orang, tahun 2020 sebanyak 87 orang, tahun 2021 sebanyak 121 orang, tahun 2022 sebanyak 106 orang dan sampai maret 2023 sebanyak 27 orang sehingga jumlah dalam 5 tahun terakhir  sebanyak 460 orang dan sebagian besar adalah illegal.  


Untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. NTT melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 di Hotel Chrysan Penfui yang dihadiri oleh semua stakeholder yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdangan Orang antara lain Lanud El Tari, Lantamal VII Kupang, Kanwil Kemenkumham NTT, Polda NTT, Satpol PP Prov. NTT, Kantor Imigrasi Kelas 1 kupang dan Lembaga-Lembaga Agama.


Peran serta Satpol PP Prov. NTT adalah melakukan penegakan peraturan daerah dalam hal ini Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang serta Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Pengawasan Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Dalam pelaksaan tugas penegakan perda Satpol PP bekerjasama dengan intansi terkait lainnya sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan dapat terwujud dengan baik. Fungsi pengawasan  ini dilakukan guna mengurangi tindak pidana perdagangan orang sehingga korban jiwa bisa dikurangi dengan signifikan.



Penulis :  olfi fernando

Anda Suka Berita Ini ?